website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

CRM DJP Dinilai Belum Optimal: Audit BPK Ungkap Kendala Penagihan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
November 12, 2025
in Nasional
0 0
0
CRM DJP Dinilai Belum Optimal: Audit BPK Ungkap Kendala Penagihan Pajak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rabu, 12 November 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum sepenuhnya mengoptimalkan sistem Compliance Risk Management (CRM) dalam mendukung pelaksanaan penagihan pajak. Temuan ini disampaikan dalam

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024.

“Peta kepatuhan CRM disusun berdasarkan hasil pembahasan antara direktorat teknis di bidang data dan informasi perpajakan serta
direktorat teknis di kantor pusat DJP.”

— LHP LKPP 2024, Badan Pemeriksa Keuangan

Audit tersebut menyoroti lemahnya integrasi data wajib pajak dalam sistem CRM yang seharusnya digunakan untuk memprediksi ability to pay atau kemampuan bayar. Padahal, pendekatan berbasis risiko seperti CRM menjadi tulang punggung dalam strategi kepatuhan modern DJP.

Baca Juga: Vietnam Siapkan Pajak 0,1% pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi

Uji Petik Ungkap Kelemahan Penagihan Pajak

Berdasarkan hasil uji petik BPK, CRM DJP belum berjalan optimal dalam mendukung tindakan penagihan aktif.
Di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, juru sita tidak menemukan aset wajib pajak yang dapat disita
karena data terkini tidak tersedia, sementara wajib pajak yang bersangkutan mengaku mengalami kesulitan ekonomi.

Kondisi serupa ditemukan di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua dan KPP Pratama Tanah Abang Dua,
di mana sejumlah penanggung pajak tidak dapat dilacak karena data kependudukan dan domisili belum diperbarui. Akibatnya, piutang pajak hingga 31 Desember 2024 masih belum tertagih.

Baca Juga: Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP

Data Kependudukan Belum Dimanfaatkan Maksimal

BPK menilai DJP belum optimal menggunakan data kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam PMK 228/PMK.03/2017. Data tersebut seharusnya menjadi dasar untuk melacak keberadaan wajib pajak dan penanggung pajak dalam proses penagihan.

Kurangnya pembaruan data menyebabkan CRM gagal memberikan gambaran akurat mengenai kondisi keuangan wajib pajak, sehingga proses penagihan menjadi tidak efektif dan memerlukan tindak lanjut manual.

Baca Juga: Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN — Ini Penjelasan DJP

Koordinasi dan Sistem Masih Perlu Ditingkatkan

Menurut BPK, akar masalah terletak pada koordinasi antar-direktorat di lingkungan DJP.
Direktorat teknis dinilai belum cermat dalam menyampaikan permintaan pengembangan sistem kepada Direktorat TIK, khususnya dalam pemetaan data keuangan wajib pajak.

Lembaga audit tersebut merekomendasikan agar DJP segera mengembangkan sistem yang lebih terintegrasi dan
memutakhirkan data CRM untuk menyediakan informasi keuangan wajib pajak secara real-time.

Baca Juga: Reformasi Pajak: BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Tindak Lanjut: Penguatan CRM dan Penagihan Aktif

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak, BPK meminta DJP fokus pada penguatan sistem CRM,
peningkatan kualitas data, serta koordinasi internal antar-direktorat. Pengembangan sistem yang responsif diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran wajib pajak dan memperkecil risiko piutang tak tertagih.

Penguatan CRM juga menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan jangka panjang yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara.

Baca Juga: Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor, Simak Penjelasan Aturannya

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan — Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia — Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP
  • Direktorat Jenderal Pajak — Informasi Sistem CRM

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ekspor Strategis: Enam Komoditas RI yang Kini Dikenai Bea Keluar

Ekspor Strategis: Enam Komoditas RI yang Kini Dikenai Bea Keluar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version