JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan di Indonesia mencetak rekor impresif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga saat ini, seluruh dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 murni diterima secara daring. Dominasi sistem coretax terbukti sukses menggeser budaya pelaporan konvensional masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi fenomena digitalisasi ini. Menjelang batas akhir penyampaian SPT, ruang-ruang pelayanan pajak tampak lebih lengang dari antrean pemberkasan fisik, mengingat masyarakat lebih memilih kepraktisan layanan daring.
“Untuk jumlahnya, sampai saat ini belum ada pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual menggunakan dokumen hardcopy oleh wajib pajak.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Celah Pelaporan Manual Masih Terbuka, Namun Terbatas
Kendati teknologi telah mengambil alih panggung utama, Inge menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menghapus opsi pelaporan konvensional. Kehadiran coretax sebagai tulang punggung sistem administrasi perpajakan yang baru tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang masih ingin melaporkan pajaknya secara manual.
Aturan main mengenai dispensasi ini tertuang jelas dalam beleid Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Sesuai Pasal 80 ayat (6) pada aturan tersebut, penyampaian SPT Tahunan secara fisik masih dimungkinkan secara hukum. Namun, ada pagar pembatas yang ketat untuk mengontrol arus pelaporan ini.
Syarat Wajib Lapor Manual: Fasilitas pelaporan fisik hanya berlaku eksklusif bagi wajib pajak orang pribadi tertentu yang terdaftar di KPP Pratama, dan dengan catatan mutlak belum pernah menggunakan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) sebelumnya.
Bedah Rincian 5,7 Juta SPT yang Masuk Sistem
Efektivitas sistem daring ini tergambar nyata dari angka akumulasi data di lapangan. Sampai dengan 4 Maret 2026, DJP sukses mengantongi 5,74 juta SPT Tahunan. Dari total jutaan dokumen yang masuk tersebut, hampir seluruhnya dieksekusi melalui modul langsung di coretax, sementara sebagian kecil lainnya atau sekitar 2.442 SPT diunggah menggunakan coretax form.
Bila dibedah lebih rinci, kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dari kalangan karyawan mendominasi dengan capaian 5,11 juta laporan. Angka ini disusul oleh WPOP nonkaryawan yang menyumbang 502.687 SPT.
Di ranah korporasi, kepatuhan juga mulai menggeliat. Tercatat sebanyak 124.888 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT dengan pembukuan bernominal Rupiah, berdampingan dengan 113 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Khusus untuk entitas dengan tahun buku di luar Januari-Desember (beda tahun buku), DJP menerima 990 laporan berdenominasi Rupiah dan 21 laporan dengan standar Dolar AS.















