Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax DJP Akan Offline 20–21 September 2025, Ini Strategi Aman agar e-Faktur Tidak Terlambat

Johannes Albert by Johannes Albert
September 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Coretax DJP Akan Offline 20–21 September 2025, Ini Strategi Aman agar e-Faktur Tidak Terlambat
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pemeliharaan sistem TIK yang menyebabkan Coretax Administration System tidak dapat diakses sementara pada akhir pekan ini.

Downtime direncanakan pada Sabtu, 20 September 2025 pukul 09.00 WIB sampai Minggu, 21 September 2025 pukul 23.59 WIB. Selama periode ini, akses ke sejumlah layanan inti melalui Coretax akan terdampak, termasuk proses unggah dan validasi dokumen perpajakan tertentu.

“Selama waktu pemeliharaan terjadwal ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses.” — Pusat Informasi Coretax, 18/9/2025

Mengapa Penting? Batas Unggah e-Faktur Bertepatan

Pada saat yang hampir bersamaan, 20 September 2025 adalah batas akhir unggah e-Faktur untuk masa pajak Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak (WP) perlu melakukan antisipasi agar dokumen memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.

Untuk konteks kebijakan fiskal terkini yang berdampak ke sektor keuangan, simak juga:
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara.

Dasar Hukum Singkat

Merujuk Pasal 44 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) menegaskan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

“e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.” — Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025

Dampak Praktis bagi WP

  • Unggah lebih awal: Jika memungkinkan, selesaikan unggah e-Faktur sebelum Sabtu (20/9) pagi.
  • Monitoring status: Setelah downtime berakhir, lakukan pengecekan berkala pada status persetujuan e-Faktur.
  • Siapkan bukti kerja: Simpan hash/nomor referensi, log, dan salinan PDF sebagai dokumentasi internal.
  • Koordinasi internal: Informasikan jadwal downtime kepada tim penjualan/keuangan agar tidak ada proses yang terhambat.

Baca Juga Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Checklist Antisipasi (Sebelum–Selama–Sesudah)

Sebelum Downtime

  1. Verifikasi daftar e-Faktur yang belum terunggah atau belum mendapat persetujuan.
  2. Prioritaskan transaksi bernilai besar atau yang mendekati jatuh tempo.
  3. Pastikan koneksi dan kredensial (sertifikat elektronik, akses aplikasi) dalam kondisi siap.

Selama Downtime

  1. Hentikan proses unggah agar menghindari kegagalan/duplikasi.
  2. Siapkan batch data yang akan diunggah setelah layanan pulih.
  3. Komunikasikan ke pemasok/pelanggan tentang estimasi pemrosesan dokumen.

Sesudah Downtime

  1. Lakukan upload bertahap dan cek tanda persetujuan DJP.
  2. Rekonsiliasi daftar e-Faktur dengan pembukuan & pelaporan PPN.
  3. Arsipkan bukti unggah dan tangkapan layar persetujuan (jika diperlukan).

Referensi

  • Panduan e-Faktur di situs DJP: pajak.go.id/id/efaktur
  • Pusat Bantuan/Helpdesk DJP Online: helpdesk.pajak.go.id
  • Informasi kanal resmi DJP: twitter.com/DitjenPajakRI

Baca Juga Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

 

FAQ Singkat

1) Apakah saya masih bisa upload e-Faktur saat downtime?
Tidak. Lakukan unggah sebelum downtime atau setelah layanan pulih.

2) Bagaimana jika melewati tanggal 20?
Ikuti ketentuan PER-11/PJ/2025. Prioritaskan unggah segera setelah layanan pulih dan dokumentasikan kendala teknis (jika ada) untuk keperluan internal.

3) Di mana saya bisa cek status & info terbaru?
Pantau kanal resmi DJP, laman e-Faktur di pajak.go.id, dan Helpdesk DJP.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Setelah pemeliharaan selesai, WP diimbau mengecek operasional Coretax secara berkala dan memastikan seluruh e-Faktur memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Majalengka Berlakukan Pemutihan PBB hingga Akhir 2025

Majalengka Siapkan Pemutihan PBB Rampung November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025

Recent News

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version