“Selama waktu pemeliharaan terjadwal ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses.” — Pusat Informasi Coretax, 18/9/2025
Mengapa Penting? Batas Unggah e-Faktur Bertepatan
Pada saat yang hampir bersamaan, 20 September 2025 adalah batas akhir unggah e-Faktur untuk masa pajak Agustus 2025. Artinya, Wajib Pajak (WP) perlu melakukan antisipasi agar dokumen memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.
Untuk konteks kebijakan fiskal terkini yang berdampak ke sektor keuangan, simak juga:
Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara.
Dasar Hukum Singkat
Merujuk Pasal 44 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah (di-upload) dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) menegaskan e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.
“e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak.” — Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025
Dampak Praktis bagi WP
- Unggah lebih awal: Jika memungkinkan, selesaikan unggah e-Faktur sebelum Sabtu (20/9) pagi.
- Monitoring status: Setelah downtime berakhir, lakukan pengecekan berkala pada status persetujuan e-Faktur.
- Siapkan bukti kerja: Simpan hash/nomor referensi, log, dan salinan PDF sebagai dokumentasi internal.
- Koordinasi internal: Informasikan jadwal downtime kepada tim penjualan/keuangan agar tidak ada proses yang terhambat.
Baca Juga Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali
Checklist Antisipasi (Sebelum–Selama–Sesudah)
Sebelum Downtime
- Verifikasi daftar e-Faktur yang belum terunggah atau belum mendapat persetujuan.
- Prioritaskan transaksi bernilai besar atau yang mendekati jatuh tempo.
- Pastikan koneksi dan kredensial (sertifikat elektronik, akses aplikasi) dalam kondisi siap.
Selama Downtime
- Hentikan proses unggah agar menghindari kegagalan/duplikasi.
- Siapkan batch data yang akan diunggah setelah layanan pulih.
- Komunikasikan ke pemasok/pelanggan tentang estimasi pemrosesan dokumen.
Sesudah Downtime
- Lakukan upload bertahap dan cek tanda persetujuan DJP.
- Rekonsiliasi daftar e-Faktur dengan pembukuan & pelaporan PPN.
- Arsipkan bukti unggah dan tangkapan layar persetujuan (jika diperlukan).
Referensi
- Panduan e-Faktur di situs DJP: pajak.go.id/id/efaktur
- Pusat Bantuan/Helpdesk DJP Online: helpdesk.pajak.go.id
- Informasi kanal resmi DJP: twitter.com/DitjenPajakRI
Baca Juga Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara
FAQ Singkat
1) Apakah saya masih bisa upload e-Faktur saat downtime?
Tidak. Lakukan unggah sebelum downtime atau setelah layanan pulih.
2) Bagaimana jika melewati tanggal 20?
Ikuti ketentuan PER-11/PJ/2025. Prioritaskan unggah segera setelah layanan pulih dan dokumentasikan kendala teknis (jika ada) untuk keperluan internal.
3) Di mana saya bisa cek status & info terbaru?
Pantau kanal resmi DJP, laman e-Faktur di pajak.go.id, dan Helpdesk DJP.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Setelah pemeliharaan selesai, WP diimbau mengecek operasional Coretax secara berkala dan memastikan seluruh e-Faktur memperoleh persetujuan DJP tepat waktu.