Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Regional
0 0
0
Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, PajakNow.id – DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat merespons protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dewan resmi mempercepat revisi Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai memberatkan warga.

“Perda ini sedang direvisi dan sudah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD. Artinya DPRD menilai kenaikan PBB sangat penting untuk kita lakukan penurunan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang

Latar Belakang Protes PBB

Sebelumnya, banyak warga Cirebon mengeluhkan kenaikan PBB yang cukup signifikan sejak 2024. Sejumlah kelompok masyarakat menilai tarif yang berlaku tidak sebanding dengan kondisi ekonomi daerah. Kenaikan PBB ini memicu protes hingga audiensi ke DPRD, sehingga dewan memutuskan mempercepat revisi perda.

Kritik utama datang dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang merasa keberatan dengan tagihan PBB yang melonjak. Di beberapa kelurahan, kenaikan mencapai dua kali lipat, terutama di kawasan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) mengalami penyesuaian.

Tarif Diturunkan Jadi 0,3% NJOP

DPRD bersama Pemkot Cirebon merencanakan penurunan tarif PBB menjadi 0,3% dari NJOP, sesuai imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Andrie, langkah ini penting agar beban masyarakat dapat berkurang dan stabilitas penerimaan daerah tetap terjaga.

“Kalau tarif 0,3% bisa diterapkan, masyarakat bawah akan lebih terbantu dan PBB tidak lagi terasa memberatkan.”

“Tinggal nanti ke depan kita pikirkan bersama, kalau di 0,3% mungkin akan meringankan dan membantu masyarakat bawah,” tambah Andrie seperti dikutip dari suaracirebon.com.

Kebijakan Nasional & Instruksi Kemendagri

Langkah Cirebon ini sejalan dengan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta instruksi Kemendagri. Pemerintah pusat telah meminta daerah meninjau ulang tarif PBB agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Dengan adanya harmonisasi aturan ini, tarif PBB diharapkan lebih konsisten antarwilayah, serta mendorong kepatuhan pajak masyarakat tanpa harus memberatkan rumah tangga kecil dan pelaku UMKM.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Evaluasi PBB 2023–2026

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap PBB periode 2023–2026. Pemerintah daerah berkomitmen agar ke depan PBB berpihak kepada rakyat.

“Kami butuh masukan untuk bisa mengeluarkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026 nanti. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD sehingga di tahun 2026 dipastikan pajak akan berpihak kepada rakyat,” kata Edo dikutip dari pojoksatu.id.

Stimulus & Diskon PBB

Sebagai langkah cepat, Pemkot Cirebon juga menyiapkan stimulus berupa keringanan agar kenaikan PBB tahun ini tidak terasa signifikan. Menurut Edo, pemerintah akan memberikan pengurangan nilai pajak dalam SPPT serta tambahan diskon 50% sampai akhir 2025.

“Angka yang tertera dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50% sampai akhir tahun 2025,” ujar Edo. Dengan skema ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang menghadapi kewajiban pajak, sambil menunggu revisi Perda selesai.

Harapan Pemerintah & DPRD

DPRD dan Pemkot Cirebon berharap revisi perda dapat segera selesai agar masyarakat tidak lagi terbebani tarif tinggi. Selain menurunkan tarif, pembahasan juga menyentuh sistem pemutakhiran data NJOP agar lebih transparan dan sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Dengan revisi ini, pemerintah ingin menumbuhkan kepercayaan publik bahwa pajak daerah digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan. Transparansi penggunaan dana PBB juga akan menjadi fokus utama agar warga yakin kontribusinya kembali dalam bentuk pelayanan publik.

Konteks Regional

Cirebon bukan satu-satunya daerah yang menghadapi polemik kenaikan PBB. Beberapa kota lain di Jawa Barat juga melakukan penyesuaian tarif setelah muncul protes masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan bayar masyarakat.

Dengan revisi perda ini, Cirebon diharapkan bisa menjadi contoh daerah yang responsif terhadap aspirasi warganya sekaligus tetap menjaga kemandirian fiskal.

Sumber terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags: CirebonDPRDkeringanan pajakNJOPPajak DaerahPBBperda pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version