website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun

Johannes Albert by Johannes Albert
August 26, 2025
in Regional
0 0
0
Cirebon Revisi Perda Pajak Daerah, Tarif PBB Akan Turun
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, PajakNow.id – DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat merespons protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dewan resmi mempercepat revisi Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai memberatkan warga.

“Perda ini sedang direvisi dan sudah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD. Artinya DPRD menilai kenaikan PBB sangat penting untuk kita lakukan penurunan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang

Latar Belakang Protes PBB

Sebelumnya, banyak warga Cirebon mengeluhkan kenaikan PBB yang cukup signifikan sejak 2024. Sejumlah kelompok masyarakat menilai tarif yang berlaku tidak sebanding dengan kondisi ekonomi daerah. Kenaikan PBB ini memicu protes hingga audiensi ke DPRD, sehingga dewan memutuskan mempercepat revisi perda.

Kritik utama datang dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang merasa keberatan dengan tagihan PBB yang melonjak. Di beberapa kelurahan, kenaikan mencapai dua kali lipat, terutama di kawasan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) mengalami penyesuaian.

Tarif Diturunkan Jadi 0,3% NJOP

DPRD bersama Pemkot Cirebon merencanakan penurunan tarif PBB menjadi 0,3% dari NJOP, sesuai imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Andrie, langkah ini penting agar beban masyarakat dapat berkurang dan stabilitas penerimaan daerah tetap terjaga.

“Kalau tarif 0,3% bisa diterapkan, masyarakat bawah akan lebih terbantu dan PBB tidak lagi terasa memberatkan.”

“Tinggal nanti ke depan kita pikirkan bersama, kalau di 0,3% mungkin akan meringankan dan membantu masyarakat bawah,” tambah Andrie seperti dikutip dari suaracirebon.com.

Kebijakan Nasional & Instruksi Kemendagri

Langkah Cirebon ini sejalan dengan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta instruksi Kemendagri. Pemerintah pusat telah meminta daerah meninjau ulang tarif PBB agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Dengan adanya harmonisasi aturan ini, tarif PBB diharapkan lebih konsisten antarwilayah, serta mendorong kepatuhan pajak masyarakat tanpa harus memberatkan rumah tangga kecil dan pelaku UMKM.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Evaluasi PBB 2023–2026

Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap PBB periode 2023–2026. Pemerintah daerah berkomitmen agar ke depan PBB berpihak kepada rakyat.

“Kami butuh masukan untuk bisa mengeluarkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026 nanti. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD sehingga di tahun 2026 dipastikan pajak akan berpihak kepada rakyat,” kata Edo dikutip dari pojoksatu.id.

Stimulus & Diskon PBB

Sebagai langkah cepat, Pemkot Cirebon juga menyiapkan stimulus berupa keringanan agar kenaikan PBB tahun ini tidak terasa signifikan. Menurut Edo, pemerintah akan memberikan pengurangan nilai pajak dalam SPPT serta tambahan diskon 50% sampai akhir 2025.

“Angka yang tertera dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50% sampai akhir tahun 2025,” ujar Edo. Dengan skema ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang menghadapi kewajiban pajak, sambil menunggu revisi Perda selesai.

Harapan Pemerintah & DPRD

DPRD dan Pemkot Cirebon berharap revisi perda dapat segera selesai agar masyarakat tidak lagi terbebani tarif tinggi. Selain menurunkan tarif, pembahasan juga menyentuh sistem pemutakhiran data NJOP agar lebih transparan dan sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Dengan revisi ini, pemerintah ingin menumbuhkan kepercayaan publik bahwa pajak daerah digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan. Transparansi penggunaan dana PBB juga akan menjadi fokus utama agar warga yakin kontribusinya kembali dalam bentuk pelayanan publik.

Konteks Regional

Cirebon bukan satu-satunya daerah yang menghadapi polemik kenaikan PBB. Beberapa kota lain di Jawa Barat juga melakukan penyesuaian tarif setelah muncul protes masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan bayar masyarakat.

Dengan revisi perda ini, Cirebon diharapkan bisa menjadi contoh daerah yang responsif terhadap aspirasi warganya sekaligus tetap menjaga kemandirian fiskal.

Sumber terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags: CirebonDPRDkeringanan pajakNJOPPajak DaerahPBBperda pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Implementasi CRM Pajak di Indonesia Masih Dihadapkan 3 Tantangan Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version