CIREBON, PajakNow.id – DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, bergerak cepat merespons protes masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dewan resmi mempercepat revisi Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinilai memberatkan warga.
“Perda ini sedang direvisi dan sudah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD. Artinya DPRD menilai kenaikan PBB sangat penting untuk kita lakukan penurunan,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang
Latar Belakang Protes PBB
Sebelumnya, banyak warga Cirebon mengeluhkan kenaikan PBB yang cukup signifikan sejak 2024. Sejumlah kelompok masyarakat menilai tarif yang berlaku tidak sebanding dengan kondisi ekonomi daerah. Kenaikan PBB ini memicu protes hingga audiensi ke DPRD, sehingga dewan memutuskan mempercepat revisi perda.
Kritik utama datang dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yang merasa keberatan dengan tagihan PBB yang melonjak. Di beberapa kelurahan, kenaikan mencapai dua kali lipat, terutama di kawasan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) mengalami penyesuaian.
Tarif Diturunkan Jadi 0,3% NJOP
DPRD bersama Pemkot Cirebon merencanakan penurunan tarif PBB menjadi 0,3% dari NJOP, sesuai imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Andrie, langkah ini penting agar beban masyarakat dapat berkurang dan stabilitas penerimaan daerah tetap terjaga.
“Kalau tarif 0,3% bisa diterapkan, masyarakat bawah akan lebih terbantu dan PBB tidak lagi terasa memberatkan.”
“Tinggal nanti ke depan kita pikirkan bersama, kalau di 0,3% mungkin akan meringankan dan membantu masyarakat bawah,” tambah Andrie seperti dikutip dari suaracirebon.com.
Kebijakan Nasional & Instruksi Kemendagri
Langkah Cirebon ini sejalan dengan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta instruksi Kemendagri. Pemerintah pusat telah meminta daerah meninjau ulang tarif PBB agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dengan adanya harmonisasi aturan ini, tarif PBB diharapkan lebih konsisten antarwilayah, serta mendorong kepatuhan pajak masyarakat tanpa harus memberatkan rumah tangga kecil dan pelaku UMKM.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025
Evaluasi PBB 2023–2026
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap PBB periode 2023–2026. Pemerintah daerah berkomitmen agar ke depan PBB berpihak kepada rakyat.
“Kami butuh masukan untuk bisa mengeluarkan nilai pajak yang sebenarnya di 2026 nanti. Kami juga terus berkomunikasi dengan DPRD sehingga di tahun 2026 dipastikan pajak akan berpihak kepada rakyat,” kata Edo dikutip dari pojoksatu.id.
Stimulus & Diskon PBB
Sebagai langkah cepat, Pemkot Cirebon juga menyiapkan stimulus berupa keringanan agar kenaikan PBB tahun ini tidak terasa signifikan. Menurut Edo, pemerintah akan memberikan pengurangan nilai pajak dalam SPPT serta tambahan diskon 50% sampai akhir 2025.
“Angka yang tertera dikurangi stimulus, kemudian dikurangi lagi diskon 50% sampai akhir tahun 2025,” ujar Edo. Dengan skema ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang menghadapi kewajiban pajak, sambil menunggu revisi Perda selesai.
Harapan Pemerintah & DPRD
DPRD dan Pemkot Cirebon berharap revisi perda dapat segera selesai agar masyarakat tidak lagi terbebani tarif tinggi. Selain menurunkan tarif, pembahasan juga menyentuh sistem pemutakhiran data NJOP agar lebih transparan dan sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.
Dengan revisi ini, pemerintah ingin menumbuhkan kepercayaan publik bahwa pajak daerah digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan. Transparansi penggunaan dana PBB juga akan menjadi fokus utama agar warga yakin kontribusinya kembali dalam bentuk pelayanan publik.
Konteks Regional
Cirebon bukan satu-satunya daerah yang menghadapi polemik kenaikan PBB. Beberapa kota lain di Jawa Barat juga melakukan penyesuaian tarif setelah muncul protes masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan kemampuan bayar masyarakat.
Dengan revisi perda ini, Cirebon diharapkan bisa menjadi contoh daerah yang responsif terhadap aspirasi warganya sekaligus tetap menjaga kemandirian fiskal.