CIMAHI — Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, resmi memperpanjang program penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan mempercepat penerimaan daerah.
Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan kelanjutan dari program diskon PBB sebesar 10% dan 5% yang berlaku pada Januari–Mei 2025.
“Sampai Desember, seluruh denda administratif kami hapus. Warga cukup membayar pokok pajaknya,”
— Mardi Santoso
pemkab lombok timur beri pemutihan denda pbb p2 hingga akhir tahun.
Mardi menegaskan bahwa insentif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah tepat waktu. Namun, tantangan teknis masih terjadi.
Menurutnya, kendala terbesar yaitu kelengkapan data wajib pajak dan rendahnya pemanfaatan layanan digital di masyarakat.
“Kendalanya pasti ada. Tapi Insyaallah dari tahun ke tahun semakin mengecil,”
— Mardi Santoso
Pemkot Cimahi kini memperkuat sistem pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account agar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
kpp palopo ingatkan pkp fasilitas ppn tak dipungut butuh sktd dan rkip valid.
“Kami terus meningkatkan kemudahan layanan, termasuk pembayaran digital, agar masyarakat semakin sadar dan patuh membayar PBB.”
— Mardi Santoso
Dengan pemutihan denda hingga akhir tahun, Pemkot Cimahi berharap wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB tanpa beban sanksi.
