JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 melalui Coretax dan mendapati status kurang bayar sekitar Rp50 juta.
Menurut Purbaya, kondisi SPT Tahunan berstatus kurang bayar sebenarnya cukup lazim terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai sumber penghasilan lain di luar penghasilan utama.
“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kurang bayar dalam SPT tidak selalu mencerminkan adanya masalah, melainkan dapat muncul karena karakteristik penghasilan wajib pajak yang berasal dari beberapa sumber sekaligus.
Coretax Masih Dikeluhkan
Di sisi lain, Purbaya mengakui proses pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax belum berjalan mulus. Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat menyampaikan SPT, dirinya harus didampingi petugas pajak karena sistem masih mengalami gangguan teknis.
Salah satu masalah yang disorot adalah sistem yang kerap berputar atau loading terlalu lama tanpa memberikan kepastian kepada pengguna apakah proses masih berjalan atau justru berhenti.
Akibatnya, pengguna kerap mengira sistem mengalami hang dan memilih masuk ulang, yang justru membuat proses pelaporan menjadi semakin lambat dan membingungkan.
Minta DJP Benahi Kecepatan Sistem
Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki Coretax agar kinerjanya menjadi lebih cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak.
Menurutnya, salah satu aspek paling mendesak yang harus dibenahi adalah kecepatan pemrosesan data. Ia menilai pengalaman pengguna akan jauh lebih baik bila sistem mampu merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang jelas saat sedang memproses data.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan wajib pajak tidak lagi kesulitan saat mengakses layanan perpajakan secara daring, terutama pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan.
Wacana Relaksasi Sampai Akhir April
Guna memberi kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi, Purbaya juga membuka opsi relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret, batas waktu pelaporan berpotensi diperpanjang hingga 30 April.
Skema relaksasi tersebut bukan dalam bentuk perubahan kewajiban formal, melainkan melalui penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini dipertimbangkan karena gangguan teknis Coretax masih dialami oleh sebagian wajib pajak.
Purbaya menyebut masih ada jutaan SPT yang belum dilaporkan. Karena itu, ia menilai perpanjangan waktu menjadi opsi yang realistis agar wajib pajak tidak dirugikan akibat kendala sistem.
Instruksi Koordinasi di Internal Kemenkeu
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Purbaya menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi agar mendiskusikan kebijakan ini bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Langkah ini menunjukkan pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan perpajakan dan kondisi teknis di lapangan. Di satu sisi, target pelaporan SPT harus tetap dikejar. Di sisi lain, wajib pajak juga memerlukan kepastian dan kemudahan dalam mengakses sistem.
Jika relaksasi benar-benar diterapkan, maka hal itu akan menjadi ruang tambahan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan tanpa dibayangi sanksi keterlambatan.
