website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 15 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah jemput bola yang masif di awal tahun ini. Sebanyak 3,97 juta surat elektronik atau email blast telah dilayangkan ke kotak masuk wajib pajak sebagai “alarm” dini untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa langkah persuasif ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah masa transisi sistem perpajakan baru.

“Sampai dengan 13 Februari 2026, total pengiriman email blast sejumlah 3.978.779. Email ini menyasar 1,40 juta wajib pajak pemberi kerja dan 2,57 juta wajib pajak orang pribadi.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Isi Email: Tagih Bupot hingga Hindari Macet Coretax

Inge menjelaskan bahwa pesan yang dikirimkan memiliki muatan berbeda sesuai penerimanya. Bagi 1,4 juta pemberi kerja, email tersebut berisi pengingat (reminder) untuk segera menerbitkan bukti potong (Bupot) pajak karyawan sejak awal Januari. Tanpa bukti potong ini, karyawan tidak dapat melapor SPT.

Sementara bagi 2,57 juta wajib pajak orang pribadi, email tersebut berfungsi sebagai peringatan untuk segera melapor. Terlebih, tahun ini pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax System. DJP mengimbau pelaporan dilakukan lebih awal guna mengantisipasi kepadatan trafik server yang berpotensi membuat akses sistem menjadi lambat.

Sanksi Menanti: Telat lapor SPT Orang Pribadi didenda Rp100.000, sedangkan Badan didenda Rp1.000.000.

Baca Juga: Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Selain wajib pajak orang pribadi, DJP juga telah menjadwalkan pengiriman email pengingat bagi wajib pajak badan atau korporasi pada periode Maret hingga April mendatang. Hal ini dilakukan karena tenggat waktu pelaporan badan lebih panjang dibandingkan orang pribadi.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batasnya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April). Kelalaian terhadap tenggat waktu ini akan diganjar sanksi administrasi berupa denda.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Recent News

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version