JAKARTA – Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini diwajibkan untuk lebih detail dalam merinci daftar kekayaan mereka. Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, pelaporan harta pada Lampiran 1 Bagian A kini menjadi instrumen wajib bagi seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.
Secara sistem, Lampiran 1 (L-1) ini akan muncul secara otomatis (default) dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Hal ini menegaskan bahwa transparansi aset pada akhir tahun pajak menjadi poin krusial yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki NPWP.
“Lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang wajib diisi oleh semua wajib pajak orang pribadi meliputi: Lampiran 1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).”
— PER-11/PJ/2025
Skema Impor: Solusi Input Harta Berjumlah Banyak
Bagi wajib pajak yang memiliki daftar aset yang panjang—mulai dari kas, piutang, investasi, hingga harta bergerak dan tidak bergerak—melakukan input manual satu per satu tentu akan sangat menyita waktu. Sebagai solusinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur skema impor data.
Sama seperti pengelolaan faktur pajak atau bukti potong, skema impor ini menggunakan format file XML. Menariknya, DJP menyediakan dua jalur template. Jalur pertama ditujukan bagi mereka yang memahami pemrograman (XML murni), sedangkan jalur kedua menggunakan bantuan Microsoft Excel yang jauh lebih ramah pengguna bagi masyarakat awam.

Langkah Menggunakan Template Excel ke XML
Untuk memulai, Anda cukup mengunduh template resmi di laman pajak.go.id pada kategori SPT Tahunan Orang Pribadi. Di sana, tersedia berbagai jenis template sesuai kategori aset, seperti ‘PIT L1 Harta Tidak Bergerak’ untuk rumah, atau ‘PIT L1 Harta Kas Setara Kas’ untuk tabungan dan deposito.
Setelah data diisi pada sheet yang tersedia, Anda perlu melakukan konversi ke format XML melalui menu Developer di Excel. Jika menu ini belum muncul, Anda dapat mengaktifkannya melalui pengaturan Options > Customize Ribbon dan mencentang opsi Developer.
Terakhir, setelah file XML berhasil di-export, Anda hanya perlu menuju tab L-1 pada portal pelaporan SPT di Coretax, klik tombol ‘Impor Data’, dan unggah file tersebut. Dengan cara ini, seluruh daftar harta Anda akan terunggah secara instan dan akurat ke dalam sistem perpajakan.














