JAKARTA – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu instrumen kewajiban atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, termasuk aset berupa rumah tinggal. Sebagai jenis pungutan yang berada di bawah wewenang penuh pemerintah kabupaten atau kota, seluruh tata cara pengenaannya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku di wilayah masing-masing. Selain menetapkan besaran tarif normal, pemerintah daerah umumnya juga menyusun serangkaian kebijakan insentif berupa pemberian pengurangan hingga mekanisme pembebasan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.
Salah satu daerah yang konsisten menerapkan kebijakan afirmatif ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memerinci kualifikasi objek dan subjek pajak yang berhak mengajukan insentif pemotongan hingga pembebasan pokok secara penuh. Langkah strategis ini diterbitkan sebagai bentuk penghargaan serta komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial para pahlawan tanpa tanda jasa, khususnya jajaran warga yang berprofesi sebagai pensiunan guru.
Ketentuan dan Syarat Kualifikasi Pembebasan Pajak
Merujuk pada draf lampiran Kepgub DKI Jakarta 857/2025, fasilitas permohonan ini secara spesifik dapat diajukan oleh pensiunan guru yang pernah mengabdi di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Umum/Kejuruan/Keagamaan. Ada beberapa ketentuan pokok yang wajib dipenuhi agar pengajuan pembebasan pokok tersebut dapat dikabulkan oleh petugas pajak daerah. Syarat utama yang mengikat adalah nilai pajak terutang yang tercantum di dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan memang terbukti belum dilunasi oleh wajib pajak.
Hebatnya, proses pengajuan insentif ini dijalankan dengan asas kemudahan tanpa mensyaratkan adanya surat bebas tunggakan pajak daerah lainnya. Kebijakan ini berlaku untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun-tahun pajak sebelumnya semenjak objek tanah atau bangunan tersebut resmi dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh pensiunan guru yang bersangkutan. Namun, pemerintah membatasi pemberian fasilitas ini hanya untuk satu objek PBB-P2 yang berupa rumah tapak, satuan rumah susun (rusun), atau tanah kosong dengan batas luas maksimal hingga 1.000 meter persegi.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, maka pembebasan pokok PBB-P2 hanya dapat diberikan untuk salah satu objek yang ditentukan oleh wajib pajak. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas ini bisa dialihkan untuk objek atas nama istri atau suaminya.
Selain koridor kriteria di atas, pengajuan permohonan wajib dilengkapi dengan berkas dokumen persyaratan khusus yang telah ditetapkan secara legal. Pensiunan guru harus melampirkan surat keterangan, surat pernyataan, atau dokumen sejenis dari instansi berwenang yang menyatakan status sah pemohon sebagai pensiunan pendidik. Apabila permohonan tersebut diajukan oleh pasangan (suami/istri), maka wajib menyertakan dokumen tambahan berupa fotokopi buku nikah, akta nikah, kartu keluarga (KK), atau bukti otentik lain yang memperlihatkan hubungan perkawinan.
Panduan Teknis Pengajuan Online via Portal Pajak
Guna memangkas jalur birokrasi fisik, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi pengurusan administrasi ini secara daring penuh. Langkah awal dimulai dengan membuka situs resmi di alamat laman internet https://pajakonline.jakarta.go.id/login dan melakukan login menggunakan alamat email serta password yang telah terdaftar di sistem. Bagi warga yang belum memiliki profil digital, diwajibkan untuk menuntaskan proses pendaftaran akun baru terlebih dahulu pada menu yang disediakan.
Setelah berhasil masuk ke halaman dasbor utama, arahkan kursor ke menu Jenis Pajak di sebelah kiri layar lalu pilihlah opsi PBB. Begitu halaman berpindah, pilih tab Pelayanan yang terletak di bagian atas, kemudian klik tombol “Tambah Permohonan Pelayanan” di sudut kanan atas layar. Sistem secara otomatis akan menampilkan formulir aplikasi elektronik yang terdiri atas enam bagian isian utama yang harus dilengkapi secara berurutan.
Pada Bagian I mengenai Pilih Jenis Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi. Pada Bagian II Pilih Jenis Pelayanan, pengguna harus memilih opsi “Pembebasan” dari menu dropdown yang tersedia. Selanjutnya pada Bagian III Pilih Jenis Sub-Pelayanan, pilih kategori “Orang Pribadi” pada kolom kriteria pemohon, lalu pada kolom jenis sublayanan pilihlah opsi “Pensiunan PNS, atau purnawirawan TNI/Polri/ atau janda/dudanya” atau pilihan kalimat panjang yang merujuk pada guru dan tenaga kependidikan tetap/penuh waktu termasuk pensiunannya.
Memasuki Bagian IV Identitas Pemohon, Anda diwajibkan mengisi nomor NIK dan nama lengkap pengaju sesuai rujukan dokumen KTP fisik, dilanjutkan dengan memilih status hubungan dengan wajib pajak utama. Isi pula status pemilik Surat Keputusan (SK) pensiun (hidup/meninggal dunia), nomor dokumen SK, tahun penerbitan SK, nama lengkap tanpa gelar, serta alamat domisili lengkap pemohon sesuai KTP. Pada Bagian V Data Objek Pajak, input Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), nama wajib pajak sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tahun pajak berjalan, serta alamat lengkap letak objek bangunan yang diajukan.
Tahap krusial berada pada Bagian VI Data Pendukung, di mana pemohon wajib mengunggah (*upload*) hasil pemindaian (*scan*) dokumen kelengkapan berupa KTP, SK pensiun, serta foto fisik objek properti yang dimohonkan. Jangan lupa sertakan surat kuasa jika dikuasakan, akta kematian jika diajukan janda/duda, serta buku nikah atau KK untuk pembuktian hubungan perkawinan jika diajukan pasangan. Selesaikan proses dengan membaca lembar pernyataan, mencentang kotak kesepakatan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’, lalu klik tombol Simpan hingga notifikasi pop-up “Sukses” muncul di layar dan status berubah menjadi “Proses Verifikasi Petugas”.











