website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 31 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Resmi Pengisian Peredaran Bruto untuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak merilis panduan resmi terkait tata cara pengisian kolom peredaran bruto atau omzet. Panduan ini secara khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang hendak menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Penjelasan otoritas pajak ini dikeluarkan untuk merespons berbagai kebingungan publik di media sosial mengenai mekanisme pengisian omzet saat mengajukan NPPN untuk tahun pajak 2026. Berdasarkan arahan resmi, wajib pajak diharuskan mengisi kolom tersebut dengan total keseluruhan omzet yang diperoleh pada tahun pajak sebelumnya, yakni tahun 2025.

“Kolom omzet atau peredaran bruto diisikan dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.”

— Kring Pajak DJP

Baca Juga: Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

Lebih lanjut, DJP memberikan kelonggaran administrasi bagi wajib pajak yang belum mengantongi angka peredaran bruto secara presisi. Wajib pajak bersangkutan diperbolehkan untuk memasukkan angka perkiraan omzet yang nilainya paling mendekati kondisi sebenarnya, sehingga proses pemberitahuan tetap dapat dilanjutkan di dalam sistem.

Syarat dan Batas Waktu Pengajuan NPPN

Sebagai informasi tambahan, pengajuan penggunaan NPPN kini terintegrasi secara daring melalui portal Coretax DJP. Fasilitas penyederhanaan penghitungan pajak ini diberikan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan catatan krusial: total peredaran brutonya dalam satu tahun harus kurang dari Rp4,8 miliar, sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Awas Keliru, SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

Tenggat Waktu Disiplin: Syarat mutlak pemanfaatan fasilitas ini adalah wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang berencana menggunakan skema NPPN guna menghitung penghasilan neto tahun 2026, diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses pemberitahuannya. Batas waktu maksimal administrasi ini jatuh pada 31 Maret 2026.


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

March 31, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

March 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

March 31, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

March 31, 2026

Recent News

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

Pemerintah Kota London Timur gagal mengumpulkan pajak sebesar £500 ribu ‘karena krisis biaya hidup’

March 31, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

March 31, 2026
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

March 31, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

March 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version