Buku Pintar USKP A: Panduan 2025

Pengantar & Tujuan

Buku Pintar USKP A versi ringkas ini menyusun materi yang paling sering diuji—dari PPh/PPN hingga proses KUP–PPSP—dengan contoh hitung singkat, alur pelaporan elektronik, serta rujukan resmi. Tujuannya sederhana: belajar fokus, paham konsep, dan siap ujian.

Tip: Belajar per bab 25–30 menit, lalu cek satu contoh hitung. Ulangi dengan interval (spaced repetition).

Subjek Pajak OP (SPDN vs SPLN)

SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia, berada ≥183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap. SPLN jika tidak tinggal dan berada <183 hari; hanya kena pajak atas penghasilan dari Indonesia.

Contoh cepat

  • WNI tinggal & bekerja di Jakarta → SPDN, dipotong PPh 21.
  • WNA 200 hari di RI → SPDN (global income).
  • WNI kerja di LN >183 hari, tidak berniat menetap di RI → SPLN.

Catatan ujian

Perhatikan konsep global income vs source income dan dokumen pembuktian hari keberadaan.

PTKP & Tarif PPh OP

PTKP umum Rp54.000.000/tahun, tambah Rp4.500.000 (kawin) + Rp4.500.000 per tanggungan (maks 3). Tarif progresif: 5%, 15%, 25%, 30%, 35% sesuai lapisan PKP.

Contoh ringkas (status K/1)

Gaji setahun 120 jt → biaya jabatan 6 jt & iuran pensiun 1,2 jt → neto 112,8 jt → PTKP K/1 63 jt → PKP 49,8 jt → PPh 5% = 2,49 jt.

Koreksi & Laba Fiskal

Koreksi positif: biaya non-deductible (jamuan tanpa nominatif, sumbangan non-wajib, PPh ditanggung). Koreksi negatif: penghasilan final/non-objek atau beda penyusutan.

Ilustrasi

Laba komersial 2.000 jt → +80 jt (non-deductible) → –15 jt (penghasilan final) → laba fiskal 2.065 jt.

Kompensasi Kerugian

Kerugian fiskal dapat dikompensasikan maksimal lima tahun berturut-turut (gunakan sisa rugi tertua lebih dahulu).

Kredit Pajak & Pelunasan

Manfaatkan PPh 21/22/23/24, angsuran PPh 25, dan setoran kurang bayar sebagai PPh 29 di SPT Tahunan.

UMKM: Final 0,5% & Batas Rp500 Juta

PP 23/2018: final 0,5% atas omzet ≤ Rp4,8 miliar (masa berlaku terbatas). Untuk OP: omzet kumulatif ≤ Rp500 juta/tahun tidak kena final 0,5%.

Praktik: Catat omzet bulanan. Saat kumulatif melewati Rp500 juta, setorkan 0,5% atas selisih/omzet bulan berikutnya.

KUP/PPSP & Penagihan

Urutan penagihan: SKP/STP → Surat Teguran (21 hari) → Surat Paksa (2×24 jam) → penyitaan/lelang/pencegahan.

NPWP & Pengukuhan PKP

NPWP adalah identitas pajak. PKP diperlukan saat omzet > Rp4,8 miliar untuk memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, dan melapor SPT Masa PPN.

Pembayaran & Pelaporan

  • e-Billing: buat ID Billing dan bayar melalui bank/ATM/ibanking (NTPN sebagai bukti).
  • e-Filing/e-Form: SPT OP (batas 31 Maret) & Badan (batas 30 April).
  • e-Faktur: administrasi PPN & pelaporan SPT Masa PPN (batas akhir bulan berikutnya).

Lihat praktik pelaporan di panduan CoreTax.

STP, SKPKB/BT, SKPN, SKPLB

STP untuk tagihan/denda; SKPKB kurang bayar; SKPKBT data baru menambah pajak; SKPN nihil; SKPLB lebih bayar (bisa restitusi/kompensasi).

Keberatan, Banding, PK

Tak setuju hasil pemeriksaan? Ajukan keberatan. Jika ditolak, lanjut banding ke Pengadilan Pajak. PK ke MA adalah upaya luar biasa (mis. terdapat novum).

Penelitian–Pemeriksaan–Penyidikan

Penelitian: analisis kelengkapan/validitas. Pemeriksaan: uji kepatuhan (kantor/lapangan). Penyidikan: dugaan tindak pidana (mis. faktur fiktif).

Sanksi Administrasi & Pidana

Denda (SPT OP Rp100.000; Badan Rp1.000.000), bunga per bulan atas keterlambatan, dan kenaikan (mis. 50% pajak kurang bayar). Pidana: denda kelipatan pajak yang digelapkan dan/atau penjara.

Restitusi PPN/PPh

SPT berstatus Lebih Bayar dapat dimohonkan restitusi (umumnya diawali pemeriksaan). Eksportir sering LB karena PPN keluaran 0%.

PPh 21: Pemotong, Objek, Pengecualian

  • Pemotong: pemberi kerja, bendahara pemerintah, penyelenggara kegiatan, dana pensiun, dsb.
  • Objek: gaji, tunjangan, bonus, honor, komisi, imbalan jasa, pensiun, dll.
  • Pengecualian: iuran pensiun yang disahkan, klaim asuransi, natura tertentu (PMK 66/2023), zakat/sumbangan wajib.

Butuh dasar pencatatan sederhana? Cek artikel 3 kategori WP.

Natura & Kenikmatan

Natura/kenikmatan umumnya objek PPh; dinilai nilai pasar/biaya yang dikeluarkan. Pengecualian antara lain: makan/minum di tempat kerja, daerah tertentu, perlengkapan kerja wajib, batasan fasilitas olahraga, serta yang dibiayai APBN/APBD.

FAQ USKP A

Bagaimana cara menghitung PPh OP singkat?

Neto – PTKP = PKP → terapkan tarif progresif 5–35%. Kurangi kredit pajak (mis. PPh 21) untuk menentukan kurang/lebih bayar.

Kapan perlu jadi PKP?

Saat omzet usaha > Rp4,8 miliar setahun. PKP wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Referensi Resmi

© 2025 PajakNow · Dirangkum dari naskah asli Buku Pintar USKP A (Padlah Riyadi).
Untuk artikel lainnya, kunjungi PajakNow.
Exit mobile version