Daftar Isi
- Pengantar & Tujuan
- Subjek Pajak OP (SPDN vs SPLN)
- PTKP & Tarif PPh OP
- Koreksi & Laba Fiskal
- Kompensasi Kerugian
- Kredit Pajak & Pelunasan
- UMKM: Final 0,5% & Batas Rp500 Juta
- KUP/PPSP & Penagihan
- NPWP & Pengukuhan PKP
- Pembayaran & Pelaporan
- STP, SKPKB/BT, SKPN, SKPLB
- Keberatan, Banding, PK
- Penelitian–Pemeriksaan–Penyidikan
- Sanksi Administrasi & Pidana
- Restitusi PPN/PPh
- PPh 21: Pemotong, Objek, Pengecualian
- Natura & Kenikmatan
- FAQ USKP A
- Referensi Resmi
Pengantar & Tujuan
Buku Pintar USKP A versi ringkas ini menyusun materi yang paling sering diuji—dari PPh/PPN hingga proses KUP–PPSP—dengan contoh hitung singkat, alur pelaporan elektronik, serta rujukan resmi. Tujuannya sederhana: belajar fokus, paham konsep, dan siap ujian.
Subjek Pajak OP (SPDN vs SPLN)
SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia, berada ≥183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap. SPLN jika tidak tinggal dan berada <183 hari; hanya kena pajak atas penghasilan dari Indonesia.
Contoh cepat
- WNI tinggal & bekerja di Jakarta → SPDN, dipotong PPh 21.
- WNA 200 hari di RI → SPDN (global income).
- WNI kerja di LN >183 hari, tidak berniat menetap di RI → SPLN.
Catatan ujian
Perhatikan konsep global income vs source income dan dokumen pembuktian hari keberadaan.
PTKP & Tarif PPh OP
PTKP umum Rp54.000.000/tahun, tambah Rp4.500.000 (kawin) + Rp4.500.000 per tanggungan (maks 3). Tarif progresif: 5%, 15%, 25%, 30%, 35% sesuai lapisan PKP.
Contoh ringkas (status K/1)
Gaji setahun 120 jt → biaya jabatan 6 jt & iuran pensiun 1,2 jt → neto 112,8 jt → PTKP K/1 63 jt → PKP 49,8 jt → PPh 5% = 2,49 jt.
Koreksi & Laba Fiskal
Koreksi positif: biaya non-deductible (jamuan tanpa nominatif, sumbangan non-wajib, PPh ditanggung). Koreksi negatif: penghasilan final/non-objek atau beda penyusutan.
Ilustrasi
Laba komersial 2.000 jt → +80 jt (non-deductible) → –15 jt (penghasilan final) → laba fiskal 2.065 jt.
Kompensasi Kerugian
Kerugian fiskal dapat dikompensasikan maksimal lima tahun berturut-turut (gunakan sisa rugi tertua lebih dahulu).
Kredit Pajak & Pelunasan
Manfaatkan PPh 21/22/23/24, angsuran PPh 25, dan setoran kurang bayar sebagai PPh 29 di SPT Tahunan.
UMKM: Final 0,5% & Batas Rp500 Juta
PP 23/2018: final 0,5% atas omzet ≤ Rp4,8 miliar (masa berlaku terbatas). Untuk OP: omzet kumulatif ≤ Rp500 juta/tahun tidak kena final 0,5%.
KUP/PPSP & Penagihan
Urutan penagihan: SKP/STP → Surat Teguran (21 hari) → Surat Paksa (2×24 jam) → penyitaan/lelang/pencegahan.
NPWP & Pengukuhan PKP
NPWP adalah identitas pajak. PKP diperlukan saat omzet > Rp4,8 miliar untuk memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, dan melapor SPT Masa PPN.
Pembayaran & Pelaporan
- e-Billing: buat ID Billing dan bayar melalui bank/ATM/ibanking (NTPN sebagai bukti).
- e-Filing/e-Form: SPT OP (batas 31 Maret) & Badan (batas 30 April).
- e-Faktur: administrasi PPN & pelaporan SPT Masa PPN (batas akhir bulan berikutnya).
Lihat praktik pelaporan di panduan CoreTax.
STP, SKPKB/BT, SKPN, SKPLB
STP untuk tagihan/denda; SKPKB kurang bayar; SKPKBT data baru menambah pajak; SKPN nihil; SKPLB lebih bayar (bisa restitusi/kompensasi).
Keberatan, Banding, PK
Tak setuju hasil pemeriksaan? Ajukan keberatan. Jika ditolak, lanjut banding ke Pengadilan Pajak. PK ke MA adalah upaya luar biasa (mis. terdapat novum).
Penelitian–Pemeriksaan–Penyidikan
Penelitian: analisis kelengkapan/validitas. Pemeriksaan: uji kepatuhan (kantor/lapangan). Penyidikan: dugaan tindak pidana (mis. faktur fiktif).
Sanksi Administrasi & Pidana
Denda (SPT OP Rp100.000; Badan Rp1.000.000), bunga per bulan atas keterlambatan, dan kenaikan (mis. 50% pajak kurang bayar). Pidana: denda kelipatan pajak yang digelapkan dan/atau penjara.
Restitusi PPN/PPh
SPT berstatus Lebih Bayar dapat dimohonkan restitusi (umumnya diawali pemeriksaan). Eksportir sering LB karena PPN keluaran 0%.
PPh 21: Pemotong, Objek, Pengecualian
- Pemotong: pemberi kerja, bendahara pemerintah, penyelenggara kegiatan, dana pensiun, dsb.
- Objek: gaji, tunjangan, bonus, honor, komisi, imbalan jasa, pensiun, dll.
- Pengecualian: iuran pensiun yang disahkan, klaim asuransi, natura tertentu (PMK 66/2023), zakat/sumbangan wajib.
Butuh dasar pencatatan sederhana? Cek artikel 3 kategori WP.
Natura & Kenikmatan
Natura/kenikmatan umumnya objek PPh; dinilai nilai pasar/biaya yang dikeluarkan. Pengecualian antara lain: makan/minum di tempat kerja, daerah tertentu, perlengkapan kerja wajib, batasan fasilitas olahraga, serta yang dibiayai APBN/APBD.
FAQ USKP A
Bagaimana cara menghitung PPh OP singkat?
Neto – PTKP = PKP → terapkan tarif progresif 5–35%. Kurangi kredit pajak (mis. PPh 21) untuk menentukan kurang/lebih bayar.
Kapan perlu jadi PKP?
Saat omzet usaha > Rp4,8 miliar setahun. PKP wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN.