Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Buku Pintar USKP A: Panduan 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
Buku Pintar USKP A: Panduan 2025
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Baca juga:

  • Panduan SPT Tahunan Badan (CoreTax)
  • 3 Kategori WP: Wajib Catat

Daftar Isi

  1. Pengantar & Tujuan
  2. Subjek Pajak OP (SPDN vs SPLN)
  3. PTKP & Tarif PPh OP
  4. Koreksi & Laba Fiskal
  5. Kompensasi Kerugian
  6. Kredit Pajak & Pelunasan
  7. UMKM: Final 0,5% & Batas Rp500 Juta
  8. KUP/PPSP & Penagihan
  9. NPWP & Pengukuhan PKP
  10. Pembayaran & Pelaporan
  11. STP, SKPKB/BT, SKPN, SKPLB
  12. Keberatan, Banding, PK
  13. Penelitian–Pemeriksaan–Penyidikan
  14. Sanksi Administrasi & Pidana
  15. Restitusi PPN/PPh
  16. PPh 21: Pemotong, Objek, Pengecualian
  17. Natura & Kenikmatan
  18. FAQ USKP A
  19. Referensi Resmi

Pengantar & Tujuan

Buku Pintar USKP A versi ringkas ini menyusun materi yang paling sering diuji—dari PPh/PPN hingga proses KUP–PPSP—dengan contoh hitung singkat, alur pelaporan elektronik, serta rujukan resmi. Tujuannya sederhana: belajar fokus, paham konsep, dan siap ujian.

Tip: Belajar per bab 25–30 menit, lalu cek satu contoh hitung. Ulangi dengan interval (spaced repetition).

Subjek Pajak OP (SPDN vs SPLN)

SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia, berada ≥183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap. SPLN jika tidak tinggal dan berada <183 hari; hanya kena pajak atas penghasilan dari Indonesia.

Contoh cepat

  • WNI tinggal & bekerja di Jakarta → SPDN, dipotong PPh 21.
  • WNA 200 hari di RI → SPDN (global income).
  • WNI kerja di LN >183 hari, tidak berniat menetap di RI → SPLN.

Catatan ujian

Perhatikan konsep global income vs source income dan dokumen pembuktian hari keberadaan.

PTKP & Tarif PPh OP

PTKP umum Rp54.000.000/tahun, tambah Rp4.500.000 (kawin) + Rp4.500.000 per tanggungan (maks 3). Tarif progresif: 5%, 15%, 25%, 30%, 35% sesuai lapisan PKP.

Contoh ringkas (status K/1)

Gaji setahun 120 jt → biaya jabatan 6 jt & iuran pensiun 1,2 jt → neto 112,8 jt → PTKP K/1 63 jt → PKP 49,8 jt → PPh 5% = 2,49 jt.

Koreksi & Laba Fiskal

Koreksi positif: biaya non-deductible (jamuan tanpa nominatif, sumbangan non-wajib, PPh ditanggung). Koreksi negatif: penghasilan final/non-objek atau beda penyusutan.

Ilustrasi

Laba komersial 2.000 jt → +80 jt (non-deductible) → –15 jt (penghasilan final) → laba fiskal 2.065 jt.

Kompensasi Kerugian

Kerugian fiskal dapat dikompensasikan maksimal lima tahun berturut-turut (gunakan sisa rugi tertua lebih dahulu).

Kredit Pajak & Pelunasan

Manfaatkan PPh 21/22/23/24, angsuran PPh 25, dan setoran kurang bayar sebagai PPh 29 di SPT Tahunan.

UMKM: Final 0,5% & Batas Rp500 Juta

PP 23/2018: final 0,5% atas omzet ≤ Rp4,8 miliar (masa berlaku terbatas). Untuk OP: omzet kumulatif ≤ Rp500 juta/tahun tidak kena final 0,5%.

Praktik: Catat omzet bulanan. Saat kumulatif melewati Rp500 juta, setorkan 0,5% atas selisih/omzet bulan berikutnya.

KUP/PPSP & Penagihan

Urutan penagihan: SKP/STP → Surat Teguran (21 hari) → Surat Paksa (2×24 jam) → penyitaan/lelang/pencegahan.

NPWP & Pengukuhan PKP

NPWP adalah identitas pajak. PKP diperlukan saat omzet > Rp4,8 miliar untuk memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, dan melapor SPT Masa PPN.

Pembayaran & Pelaporan

  • e-Billing: buat ID Billing dan bayar melalui bank/ATM/ibanking (NTPN sebagai bukti).
  • e-Filing/e-Form: SPT OP (batas 31 Maret) & Badan (batas 30 April).
  • e-Faktur: administrasi PPN & pelaporan SPT Masa PPN (batas akhir bulan berikutnya).

Lihat praktik pelaporan di panduan CoreTax.

STP, SKPKB/BT, SKPN, SKPLB

STP untuk tagihan/denda; SKPKB kurang bayar; SKPKBT data baru menambah pajak; SKPN nihil; SKPLB lebih bayar (bisa restitusi/kompensasi).

Keberatan, Banding, PK

Tak setuju hasil pemeriksaan? Ajukan keberatan. Jika ditolak, lanjut banding ke Pengadilan Pajak. PK ke MA adalah upaya luar biasa (mis. terdapat novum).

Penelitian–Pemeriksaan–Penyidikan

Penelitian: analisis kelengkapan/validitas. Pemeriksaan: uji kepatuhan (kantor/lapangan). Penyidikan: dugaan tindak pidana (mis. faktur fiktif).

Sanksi Administrasi & Pidana

Denda (SPT OP Rp100.000; Badan Rp1.000.000), bunga per bulan atas keterlambatan, dan kenaikan (mis. 50% pajak kurang bayar). Pidana: denda kelipatan pajak yang digelapkan dan/atau penjara.

Restitusi PPN/PPh

SPT berstatus Lebih Bayar dapat dimohonkan restitusi (umumnya diawali pemeriksaan). Eksportir sering LB karena PPN keluaran 0%.

PPh 21: Pemotong, Objek, Pengecualian

  • Pemotong: pemberi kerja, bendahara pemerintah, penyelenggara kegiatan, dana pensiun, dsb.
  • Objek: gaji, tunjangan, bonus, honor, komisi, imbalan jasa, pensiun, dll.
  • Pengecualian: iuran pensiun yang disahkan, klaim asuransi, natura tertentu (PMK 66/2023), zakat/sumbangan wajib.

Butuh dasar pencatatan sederhana? Cek artikel 3 kategori WP.

Natura & Kenikmatan

Natura/kenikmatan umumnya objek PPh; dinilai nilai pasar/biaya yang dikeluarkan. Pengecualian antara lain: makan/minum di tempat kerja, daerah tertentu, perlengkapan kerja wajib, batasan fasilitas olahraga, serta yang dibiayai APBN/APBD.

FAQ USKP A

Bagaimana cara menghitung PPh OP singkat?

Neto – PTKP = PKP → terapkan tarif progresif 5–35%. Kurangi kredit pajak (mis. PPh 21) untuk menentukan kurang/lebih bayar.

Kapan perlu jadi PKP?

Saat omzet usaha > Rp4,8 miliar setahun. PKP wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Referensi Resmi

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • DJP Online (e-Billing & e-Filing)
  • Basis Data Peraturan (UU HPP, PP 23/2018, PP 55/2022, PMK 66/2023)
© 2025 PajakNow · Dirangkum dari naskah asli Buku Pintar USKP A (Padlah Riyadi).
Untuk artikel lainnya, kunjungi PajakNow.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version