website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapannya untuk menggulirkan transformasi tata kelola fiskal di sektor ekonomi digital nasional. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa draf implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik melalui skema pajak marketplace akan segera diberlakukan secara efektif bagi para pelaku usaha daring dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada Rabu (17/6/2026) menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan strategis tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh pada bulan Juli tahun ini. Skema pemungutan pajak bagi pedagang *online* ini sebetulnya bukan merupakan sebuah kebijakan baru, melainkan aturan teknis yang bersandarkan pada draf legalitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).

Baca Juga: Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Sampai 31 Mei 2026

Arahan Menkeu Purbaya dan Kesiapan Sistem Lintas Platform

Menindaklanjuti rencana aksi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan eksekusi di lapangan mutlak mengikuti arahan instruktif dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kesiapan infrastruktur dan koordinasi dengan pelaku industri digital diklaim telah berjalan secara intensif.

Inge menjelaskan bahwa keputusan tanggal main berada di tangan Menteri Keuangan, meski secara lisan telah diarahkan per 1 Juli. DJP menyatakan sangat siap dan telah merampungkan persiapan teknis, termasuk melangsungkan diskusi intensif dengan asosiasi pengusaha serta berbagai macam operator platform digital yang telah menjalin kerja sama sistem dengan otoritas.

“Nanti Pak Menteri yang menentukan, walaupun Pak Menteri sudah mengatakan 1 Juli. Namun yang jelas kami siap. Kami persiapkan semua itu, kami sudah berbicara dengan asosiasi dan dengan berbagai macam platform yang sudah kami kerjasama-kan,” ujar Inge Diana Rismawanti pada Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Inge meredam kekhawatiran publik perihal bagaimana mekanisme pengenaan fiskal bagi pedagang ritel yang mengoperasikan toko digital di beberapa e-commerce berbeda secara bersamaan. Ia menegaskan bahwa sistem big data DJP memiliki kapasitas mumpuni untuk menghimpun sekaligus mengintegrasikan seluruh data transaksi lintas platform digital yang dipergunakan oleh pedagang.

Melalui integrasi ini, jika seorang pedagang aktif beroperasi di platform A, platform B, dan platform C secara simultan, akumulasi omzet penjualan dari seluruh lapak digital tersebut akan tetap terintegrasi secara *real-time* di pangkalan data DJP. Hal tersebut dimungkinkan lantaran masing-masing korporasi penyelenggara platform telah terhubung secara langsung via *Application Programming Interface* (API) ke sistem inti perpajakan DJP.

Baca Juga: Resmi! DJP Revisi Syarat Petugas Penilai Pajak SE-4/PJ/2026

Batas Bebas Pajak Rp500 Juta dan Klaim Bukti Potong di SPT

Pemerintah juga tetap berkomitmen memberikan perlindungan usaha bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) tahunan di bawah batas threshold Rp500 juta, mereka dijamin bebas dari pungutan pajak marketplace. Syaratnya cukup mudah, yakni pelaku usaha wajib menyerahkan surat pernyataan formal mengenai status omzetnya kepada masing-masing penyedia platform digital terkait.

Inge memastikan bahwa skema potong pungut oleh platform penyelenggara (*withholding tax system*) ini dirancang presisi sehingga tidak akan menimbulkan beban administratif baru atau merugikan keuangan pelaku usaha akibat penarikan pajak ganda (*double taxation*).

Pihak DJP menjamin tidak akan ada potongan ganda dalam transaksi ini. Sebaliknya, kehadiran operator platform ini justru mempermudah para *seller* karena mereka tidak perlu repot menghitung dan menyetorkan pajak sendiri secara manual ke bank, karena sistem langsung memotong otomatis dan menerbitkan bukti potongnya secara sah.

Ia menambahkan bahwa dokumen bukti pemotongan resmi tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh para pedagang untuk dikreditkan sebagai komponen pengurang pajak terutang saat melangsungkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat ini, draf penyesuaian terus digodok bersama asosiasi dan operator platform agar pelaku industri memiliki waktu yang memadai dalam melakukan kalibrasi sistem internal mereka.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version