website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Brasil Hapus Bea Masuk Paket Kecil hingga US$50

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 15, 2026
in Internasional
0 0
1
Brasil Hapus Bea Masuk Paket Kecil hingga US$50
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BRASILIA – Brasil resmi menghapus bea masuk paket kecil kiriman dari luar negeri dengan nilai hingga US$50 atau sekitar Rp881.000. Kebijakan tersebut membuka jalur bebas bea bagi barang yang dibeli melalui berbagai platform e-commerce asal Asia, seperti Shein, Shopee, dan AliExpress.

Fasilitas de minimis tersebut disahkan Kongres Brasil pada 3 September 2026 melalui pemungutan suara simbolis di Senat. Persetujuan diberikan hanya beberapa hari sebelum ketentuan sebelumnya berakhir.

Kebijakan itu sekaligus mengakhiri pengenaan bea masuk federal sebesar 20% atas pesanan dari luar negeri dengan nilai maksimal US$50.

Lula Soroti Keadilan bagi Konsumen Berpenghasilan Rendah

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menilai penghapusan pungutan tersebut berkaitan dengan keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli barang murah dari luar negeri.

“Kelas menengah ke atas bepergian ke luar negeri, menghabiskan US$2.000, dan tidak membayar pajak. Mengapa ketika seseorang dari kawasan perkampungan… membeli sesuatu seharga US$50, kita harus mengenakan pajak?” kata Lula, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Pungutan atas paket kiriman bernilai kecil di Brasil dikenal sebagai “pajak blus kecil” atau taxa das blusinhas. Sebutan tersebut muncul karena pungutan itu banyak dikenakan terhadap pakaian murah, aksesori ponsel, serta barang kebutuhan rumah tangga yang dibeli konsumen berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Bea Masuk 20% Diterapkan sejak Agustus 2024

Pemerintah Brasil sebelumnya memberlakukan bea masuk sebesar 20% pada Agustus 2024. Pengenaan pungutan tersebut dilakukan setelah pelaku industri ritel dalam negeri mengeluhkan persaingan dengan barang impor yang masuk tanpa pungutan.

Dalam satu tahun pertama penerapannya, pungutan atas paket kecil tersebut menghasilkan penerimaan sekitar US$925 juta.

Lula kemudian menghapus pungutan itu melalui kebijakan sementara pada 12 Mei 2026. Ketentuan tersebut langsung berlaku sejak diterbitkan, tetapi tetap memerlukan persetujuan Kongres agar dapat diterapkan secara permanen.

Persetujuan Kongres pada 3 September 2026 kemudian memberikan dasar bagi keberlanjutan fasilitas de minimis. Lula menyebut fasilitas tersebut sebagai persoalan keadilan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

PPN Negara Bagian Tetap Dikenakan

Meski bea masuk paket kecil hingga US$50 telah dihapus, paket impor dalam kategori tersebut tidak sepenuhnya terbebas dari pajak. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut pemerintah negara bagian tetap berlaku atas setiap barang kiriman dari luar negeri.

Tarif PPN negara bagian yang dikenakan berada pada kisaran 17% hingga 20%. Dengan demikian, konsumen masih harus memperhitungkan pungutan tersebut meskipun tidak lagi dikenai bea masuk federal sebesar 20%.

Penghapusan bea masuk federal tidak membuat paket impor hingga US$50 sepenuhnya bebas pajak karena PPN negara bagian sebesar 17% hingga 20% tetap berlaku.

Pesanan di Atas US$50 Tetap Dikenai Tarif 60%

Ketentuan berbeda berlaku terhadap pesanan dengan nilai US$50,01 hingga US$3.000. Barang kiriman dalam rentang nilai tersebut masih dikenai bea masuk federal sebesar 60%.

Meskipun demikian, konsumen memperoleh potongan tetap sebesar US$30 dari jumlah pajak yang terutang.

Sebagai contoh, untuk pengiriman senilai US$100, bea masuk yang dihitung berdasarkan tarif 60% mencapai US$60. Setelah mendapatkan potongan sebesar US$30, konsumen harus membayar bea masuk federal sebesar US$30.

Arus Paket Internasional Meningkat 118%

Penghapusan pungutan bea masuk berlangsung ketika arus paket internasional yang masuk ke Brasil meningkat tajam. Berdasarkan data otoritas pajak federal Brasil, sebanyak 28,36 juta paket internasional masuk ke negara tersebut pada Juni 2026.

Jumlah itu menjadi rekor tertinggi dan meningkat 118% dibandingkan dengan Juni 2025.

Juni 2026 juga menjadi bulan pertama ketika pengiriman paket berlangsung selama satu bulan penuh tanpa pungutan federal tersebut. Sebagai perbandingan, rata-rata pengiriman paket internasional hanya mencapai 15,4 juta paket per bulan selama Januari hingga April 2026.

Penerimaan Negara Diperkirakan Berkurang

Kementerian Keuangan Brasil memperkirakan penghapusan bea masuk tersebut akan menghilangkan potensi penerimaan negara sekitar US$360 juta pada 2026. Nilai potensi penerimaan yang hilang diperkirakan meningkat menjadi hampir US$1,8 miliar pada 2028.

Penghapusan bea masuk federal diperkirakan memberikan keuntungan bagi platform e-commerce asing, khususnya perusahaan asal China yang banyak menjual barang bernilai rendah kepada konsumen Brasil.

Kebijakan Brasil tersebut berlawanan dengan langkah Amerika Serikat dan Uni Eropa yang justru memperketat atau berencana memperketat fasilitas de minimis untuk paket bernilai rendah.

Berbeda dengan Kebijakan AS dan Uni Eropa

Amerika Serikat telah mengakhiri fasilitas de minimis senilai US$800 untuk barang yang berasal dari China dan Hong Kong pada Mei 2025. Negara tersebut kemudian menangguhkan fasilitas serupa untuk seluruh negara pada Agustus 2025.

Uni Eropa juga bergerak untuk mempercepat penghapusan ambang batas bebas bea sebesar €150.

Kelompok industri Brasil sebelumnya telah memperingatkan bahwa barang yang tidak lagi dapat masuk melalui fasilitas de minimis di Amerika Serikat berpotensi dialihkan ke pasar lain yang masih memberikan akses lebih longgar.

Di sisi lain, pelaku industri menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakadilan karena produk asing memperoleh perlakuan pajak yang lebih ringan dibandingkan produk domestik.

“Penghapusan pungutan lebih menguntungkan produsen asing dan memberikan tekanan terutama kepada usaha kecil dalam negeri,” bunyi pernyataan Konfederasi Industri Nasional Brasil.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version