website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bondowoso Sidak Hotel Restoran, Terungkap Selisih Pajak hingga Rp60 Juta

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 14, 2025
in Regional
0 0
0
WP Kena Sanksi karena Aturan Baru? Bisa Ajukan Penghapusan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian data laporan pajak sejumlah pelaku usaha. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inspeksi mendadak ke berbagai hotel dan restoran untuk mencocokkan tingkat hunian serta data transaksi yang dilaporkan.

Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan data okupansi hotel dan kunjungan restoran sesuai dengan laporan yang masuk dalam aplikasi Great Code. Aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem e-monitoring pajak daerah yang terhubung dengan sistem kasir usaha.

“Sementara ini kami mencatat jumlahnya. Nantinya kami cocokkan dengan data yang terekam dalam aplikasi,” ujar Selamet, Jumat (14/1/2025).

Sidak ini dilakukan setelah BPK menemukan ketidaksinkronan laporan laba salah satu rumah makan dengan pajak yang disetor. Selisih pembayaran pajak yang tercatat mencapai Rp60 juta. Atas temuan itu, Bapenda memastikan penagihan akan dilakukan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: pemkab lombok timur beri pemutihan denda pbb p2 hingga akhir tahun.

Target Pajak Belum Tercapai

Bapenda menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan PBJT makanan-minuman sebesar 10%. Sektor ini menjadi salah satu penopang utama PAD Bondowoso.

Pada 2025, target penerimaan PBJT perhotelan ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar dari total 19 hotel terdaftar. Namun, realisasi hingga awal November baru mencapai Rp1 miliar. Sementara itu, PBJT makanan dan minuman ditargetkan Rp4 miliar, tetapi capaian menjelang akhir tahun masih belum optimal.

Selamet menjelaskan sebagian besar pelaku usaha sebenarnya tertib membayar pajak. Namun, persoalan validitas data transaksi kerap menjadi hambatan. Mekanisme self assessment membuat wajib pajak melaporkan sendiri pajak terutang sehingga risiko ketidaksinkronan data tetap ada.

“Berbeda dengan pajak tanah, air, atau reklame yang memakai sistem official assessment. Untuk PBJT, pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya,” jelas Selamet.

Optimalisasi Great Code dan Dampak Penurunan TKD

Untuk memperbaiki akurasi pelaporan pajak, Bapenda mendorong seluruh hotel dan restoran menggunakan Great Code karena sistem itu mampu memantau transaksi secara real time. Dengan demikian, ketidaksesuaian data bisa langsung terdeteksi.

Upaya ini juga berkaitan dengan strategi pemkab menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pemerintah daerah terdampak pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Baca juga: kpp palopo ingatkan pkp fasilitas ppn tak dipungut butuh sktd dan rkip valid.

Menurut data jatim.bpk.go.id, pendapatan Bondowoso pada 2026 diperkirakan turun menjadi Rp1,8 triliun dari Rp2 triliun pada 2025. Penurunan terjadi akibat pemangkasan TKD senilai Rp60 miliar dan turunnya DBH CHT dari Rp65 miliar menjadi Rp34 miliar.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version