website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Johannes Albert by Johannes Albert
September 3, 2025
in Regional
0 0
0
Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi mengumumkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan pajak hingga Rp100.000. Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan keadilan pajak daerah di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Pembebasan PBB-P2 berlaku bagi ketetapan pajak hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, dan ini diberlakukan tanpa batas waktu.”
— Adi Mulyadi, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bogor

Relaksasi Lengkap: Bebas PBB Kecil, Hapus Denda, Diskon 100%

Selain pembebasan PBB-P2 di bawah Rp100 ribu, Pemkab Bogor juga memberikan penghapusan denda untuk semua tunggakan PBB tanpa melihat tahun pajaknya. Kebijakan ini memungkinkan warga yang menunggak sejak lama untuk mengurus kewajibannya tanpa takut terbebani bunga atau denda yang menumpuk.

  • Pembebasan PBB-P2 ≤ Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan (tanpa batas waktu).
  • Penghapusan denda untuk seluruh tunggakan PBB-P2, semua tahun pajak.
  • Diskon 100% untuk PBB tahun 1994–2011, dengan syarat WP telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.

Seluruh relaksasi ini berlaku pada periode 1 September–31 Desember 2025, sehingga warga masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025

Menyasar Kelompok Rentan, Dampaknya Signifikan

Menurut Plt Kepala Bapenda, Adi Mulyadi, fokus kebijakan diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kebijakan ini, wajib pajak perorangan dengan ketetapan PBB ≤ Rp100.000 dianggap lunas untuk 2025 sehingga tidak perlu melakukan pembayaran.

Ia menegaskan, jumlah penerima manfaat diperkirakan cukup signifikan. Banyak di antaranya adalah petani, buruh, pensiunan, serta keluarga dengan penghasilan terbatas yang terbebas dari kewajiban PBB kecil. Dengan demikian, anggaran rumah tangga mereka bisa lebih difokuskan pada kebutuhan pokok.

Adi juga menjelaskan, pembebasan ini bukan hanya sebatas keringanan administratif, tetapi bagian dari strategi Pemkab Bogor untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Warga yang merasa terbantu akan terdorong untuk lebih aktif melunasi kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

Belajar dari Daerah Lain

Program serupa sebenarnya juga sudah dijalankan di berbagai daerah lain. Sejumlah pemda memberikan diskon atau insentif PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, di Berau dan Palangka Raya, kebijakan pemutihan dan diskon juga berlaku hingga akhir September 2025. Hal ini menunjukkan adanya tren positif di berbagai daerah untuk memberikan insentif fiskal yang langsung dirasakan masyarakat.

Kebijakan Pemkab Bogor dapat menjadi contoh nyata bagaimana pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana pemerintah menunjukkan keberpihakan pada warganya. Dengan cara ini, pajak diposisikan sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan.

Dampak Ekonomi Jangka Panjang

Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek. Dengan adanya penghapusan denda dan pembebasan PBB kecil, warga memiliki lebih banyak ruang untuk konsumsi dan investasi kecil, seperti perbaikan rumah atau modal usaha. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurut para pengamat pajak daerah, langkah ini bisa menjadi stimulus fiskal kecil yang efektif. Ketika daya beli masyarakat meningkat, maka perputaran ekonomi di Kabupaten Bogor juga akan lebih sehat.

Cara Memanfaatkan Insentif

Wajib pajak dapat memeriksa ketetapan dan status tagihan melalui kanal resmi pemda, loket layanan, atau kanal digital yang disediakan Bapenda. Untuk kemudahan, Pemkab Bogor juga menyediakan layanan konsultasi langsung di kecamatan dan desa.

Informasi lebih lanjut tersedia pada laman resmi Pemkab Bogor dan Bapenda Kabupaten Bogor. Adi berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku insentif berakhir pada 31 Desember 2025.

Catatan: Kebijakan berlaku 1 Sep–31 Des 2025; pembebasan PBB-P2 ≤ Rp100.000 untuk WP perorangan diberlakukan tanpa batas waktu. Pemkab Bogor berharap insentif ini meningkatkan kepatuhan sekaligus meringankan beban warga.

Tags: Insentif PajakKabupaten BogorPajak DaerahPBBPBB-P2Pemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version