website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
BLTS Rp900 Ribu Harus untuk Kebutuhan Pokok, Kemensos Larang Dipakai Beli Rokok
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) agar menggunakan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) secara bijak. Bantuan senilai Rp900.000 tersebut diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk konsumsi yang tidak produktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa BLTS merupakan bantalan sosial yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya menjelang akhir tahun.

“Bantuan ini diharapkan meringankan beban KPM di akhir tahun dan dibelanjakan untuk kebutuhan pokok keluarga.”

— Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Menurut Gus Ipul, pemanfaatan BLTS secara tepat tidak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga penerima, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi di masyarakat.

“Sekaligus nanti dibelanjakan untuk urusan-urusan pokok keluarga dan akhirnya ikut menaikkan pertumbuhan ekonomi kita secara bersama-sama,” ujarnya, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga Akhir Tahun, Pemerintah Serap Rp15 Triliun dari Penjualan Sukuk Ritel ST015

Tidak Boleh untuk Rokok dan Judi Online

Gus Ipul menegaskan BLTS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh disalahgunakan. Pemerintah melarang bantuan tersebut digunakan untuk membeli rokok, membayar cicilan sepeda motor, maupun berjudi secara daring.

“Gunakan untuk kepentingan-kepentingan yang paling pokok, seperti keperluan anak sekolah, kebutuhan sehari-hari, atau bahkan untuk merintis usaha kecil,” tegasnya.

Baca Juga Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI, Insentif Pajak Dinilai Masih Berat

Sudah Disalurkan ke 28 Juta KPM

Hingga kini, BLTS telah disalurkan kepada 28 juta KPM dari total target 35 juta KPM yang berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4.

Penyaluran dilakukan secara nontunai melalui rekening KPM oleh bank Himbara serta secara tunai melalui PT Pos Indonesia, menyesuaikan kondisi dan akses masing-masing penerima.

Sementara itu, masih terdapat sekitar 2,8 juta KPM yang datanya tengah diverifikasi oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.

“Kita harapkan cut off pemutakhiran data itu tanggal 17 Desember. Setelah itu, bersama PT Pos kita lakukan penyaluran tahap akhir,” jelas Gus Ipul.

Dibiayai dari Pajak Masyarakat

Perlu diketahui, anggaran BLTS bersumber dari APBN, di mana sekitar 70% penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh KPM untuk memanfaatkan BLTS secara bertanggung jawab.

Pemanfaatan bantuan yang tepat diharapkan dapat memperkuat fungsi pajak sebagai instrumen perlindungan sosial dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.


Sumber Terkait

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus

Ribuan Kelas Pajak Digelar, DJP Catat 112.724 WP Berubah Lebih Patuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version