website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Bimo Kritik Tingginya Biaya Investasi RI: Insentif Pajak Ada, Ekosistemnya Masih Berat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyoroti kondisi ekosistem investasi Indonesia yang dinilainya masih “mahal” meskipun pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal, termasuk tax holiday. Ia menyebut birokrasi yang berbelit dan praktik ekonomi biaya tinggi masih menjadi penghambat utama masuknya investor baru.

“Ketika kami mengundang mereka investasi, ekosistem kita masih cukup mahal karena red tape birokrasi. Ekonomi biaya tinggi, perizinan biaya tinggi,” ujar Bimo, Kamis (11/12/2025).

Insentif Tax Holiday Ada, Namun Investor Tetap Terhambat

Pemerintah sejatinya telah menawarkan insentif besar, termasuk tax holiday hingga 20 tahun bagi industri ekstraktif dan sektor hilirisasi mineral kritis seperti nikel. Menurut Bimo, kebijakan tersebut berhasil menarik perusahaan berteknologi tinggi untuk beroperasi di Indonesia. Namun konsekuensinya, penerimaan pajak dari korporasi tidak bisa langsung dipungut selama masa insentif.

“Apakah otoritas pajak bisa memungut pajak korporasinya? Enggak bisa, karena ada tax holiday dan kita harus hargai itu,” tegasnya.

Baca juga: KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya Bagi Wajib Pajak

Biaya Produksi Nikel Kompetitif, Nilai Tambah Masih Tanda Tanya

Bimo menyebut biaya produksi dan pemurnian nikel di Indonesia termasuk salah satu yang paling rendah di dunia. Meski demikian, ia mempertanyakan apakah keunggulan biaya tersebut sudah benar-benar berkontribusi optimal terhadap nilai tambah di dalam negeri.

“Cost of production, cost of smelting nikel di Indonesia paling the most economical. Tapi apakah nilai tambahnya optimal di Indonesia? Ini masih question mark,” ujarnya.

Ia menambahkan, hampir semua kawasan industri untuk hilirisasi mineral kritis dan strategis mendapatkan fasilitas tax holiday, sehingga kontribusi pajaknya baru akan terlihat setelah masa insentif berakhir.

Baca juga: Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak

Tantangan SDM dan Praktik Culas di Lapangan

Meski berlimpah sumber daya alam dan komoditas, Bimo menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi sumber daya manusia, baik pelaku usaha maupun birokrat. Ia menyoroti masih adanya praktik curang di lapangan yang mempersulit pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi.

Untuk mewujudkan tata niaga yang lebih sehat, pemerintah terus melakukan reformasi, mulai dari pembenahan tata kelola perizinan hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.

“Di sisi hulu ada Satgas PKH. Sebelum tata kelola diperbaiki, deterrent effect-nya kita kedepankan. Di hulu untuk perusahaan-perusahaan ekstraktif, baik minerba maupun kelapa sawit,” jelasnya.

Baca juga: Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT

“Insentif fiskal sudah ada, tapi ekosistem investasi masih mahal. Birokrasi dan ekonomi biaya tinggi harus dibenahi agar Indonesia benar-benar kompetitif.”

– Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Investasi / BKPM
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version