PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, memasang target ambisius dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp1,3 triliun, seiring upaya memperkuat pendataan dan pemetaan objek pajak di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan keyakinannya target tersebut dapat tercapai. Optimisme itu didasari capaian kinerja pajak daerah pada 2025 yang nyaris menyentuh target.
“Kami menjaga tren positif di tahun 2026, agar dapat mencapai target tahun ini.”
— Tengku Denny Muharpan, Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru
Pada 2025 lalu, realisasi penerimaan pajak daerah Pekanbaru tercatat Rp1,17 triliun dari target Rp1,18 triliun. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Bapenda untuk menjaga momentum dan meningkatkan kontribusi pajak daerah pada tahun berjalan.
Restoran hingga BPHTB Jadi Fokus Optimalisasi
Untuk mengejar target Rp1,3 triliun, Bapenda Pekanbaru menyiapkan strategi optimalisasi pada sejumlah sektor pajak daerah. Beberapa di antaranya meliputi pajak restoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, reklame, hingga perhotelan.
Menurut Denny, kunci utama agar setoran pajak daerah bisa maksimal terletak pada pendataan yang menyeluruh dan terkoordinasi dengan baik. Tanpa basis data yang kuat, potensi pajak berisiko tidak tergarap secara optimal.
Langkah awal: pendataan terpadu menjadi fondasi untuk memetakan potensi pajak daerah secara akurat.
Bapenda pun mulai melakukan penelusuran, identifikasi, serta penggalian potensi penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah sejak Januari 2026. Sektor-sektor yang belum terdaftar akan segera dimasukkan ke dalam basis data perpajakan daerah.
“Kami mulai dari awal Januari ini, agar potensi pajak dari berbagai sektor yang belum terdaftar, maka kami daftarkan,” ujar Denny. Ia menegaskan, pendataan tidak hanya difokuskan pada sektor-sektor populer seperti reklame atau restoran.
Bapenda juga menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan serta berbagai objek pajak lain yang selama ini belum terdata secara optimal. Seluruh sektor pajak akan didatangi langsung guna memastikan data yang dimiliki pemerintah daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dengan pendataan yang lebih akurat dan terpadu, Pemkot Pekanbaru berharap basis pajak daerah semakin kuat. Strategi ini diharapkan tidak hanya mendongkrak penerimaan 2026, tetapi juga menciptakan fondasi berkelanjutan bagi kemandirian fiskal daerah.















