website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bersih-Bersih Fiskal, Jakarta Blokir Rekening Jumbo Rp80 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 2, 2026
in Regional
0 0
0
Langkah Penagihan Aktif Sasar Belasan Bank Nasional dan Lacak Aset Asuransi Wajib Pajak Bandel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas fiskal mengambil tindakan hukum ultra-agresif sepanjang semester I/2026 guna menekan angka penggelapan dan kelalaian wajib pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I secara resmi mengeksekusi pemblokiran rekening bank berskala makro terhadap 57 wajib pajak kakap dengan total dana sitaan menembus angka fantastis Rp80 miliar.

Langkah pembekuan likuiditas domestik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penagihan aktif demi memulihkan penerimaan negara yang tertahan. Pemerintah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku ekonomi yang dengan sengaja menunda kewajiban konstitusional mereka, terutama di tengah pengetatan pengawasan kepatuhan pajak nasional.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Digital Kuartal I/2026

Operasi pembersihan piutang ini berjalan linier dengan strategi penegakan hukum yang terukur. Dalam prosesnya, korporasi maupun individu yang masuk dalam daftar hitam penagihan telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi, namun respons yang minim memaksa negara bertindak demi keadilan hukum.

“Kinerja penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah dilaksanakan dengan baik.”

— Arif Mahmudin Zuhri, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I

Eskalasi Regulasi PPSP dan Jerat Cekal Internasional

Ketegasan penetrasi penagihan ini berpijak kuat pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Sepanjang paruh pertama tahun ini, instansi perpajakan telah melayangkan sedikitnya 25.243 Surat Paksa. Aturan ini mewajibkan penunggak melunasi seluruh utang fiskal dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah dokumen diterima, sebelum negara mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) secara permanen.

Dampak Penegakan Hukum: Dari puluhan ribu Surat Paksa tersebut, DJP sukses mengeksekusi 208 tindakan penyitaan aset riil serta 80 kegiatan lelang penjualan barang ke publik.

Baca Juga: Abaikan Sanksi Rp16 Miliar, Aset Tanah 5 Hektare Disita Negara

Tak hanya memutus akses terhadap sistem perbankan nasional, otoritas juga memperluas sanksi ke ranah mobilitas internasional. Bagi penunggak pajak dengan nilai utang minimal Rp100 juta yang dinilai tidak memiliki iktikad baik, negara memberlakukan pencegahan keluar dari wilayah NKRI selama 6 bulan. Kebijakan cekal ini telah dijatuhkan kepada 5 wajib pajak yang melibatkan 6 orang penanggung pajak, dan sukses mengamankan total penerimaan kas negara sebesar Rp681,1 mliar.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version