website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda: ‘Hentikan Penundaan!’

Johannes Albert by Johannes Albert
November 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera mempercepat realisasi belanja APBD tahun 2025. Arahan ini disampaikan melalui surat bernomor S‑662/MK.08/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. detikfinance

“Kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana pemda di perbankan sampai kuartal III/2025 mengalami kenaikan.”

— Surat Kemenkeu S‑662/MK.08/2025

Hingga September 2025, transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp 644,8 triliun atau sekitar 74% dari pagu anggaran. detikfinance Namun ironisnya, meskipun dana sudah disalurkan, realisasi belanja daerah justru mencatat penurunan dibandingkan tahun lalu — hal ini berdampak pada naiknya jumlah dana pemda yang “ngendap” di bank hingga kuartal III/2025. DDTCNews

Baca juga: Usaha Apotek Dokter Bisa Nikmati PPh Final 0,5% Tapi Tidak untuk Praktik Dokter

Kemenkeu menyampaikan empat langkah strategis yang harus segera dilaksanakan oleh pemda:

  1. Mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
  2. Memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek‑proyek pemda.
  3. Memanfaatkan dana simpanan pemda di bank untuk belanja dan proyek di daerah.
  4. Melaksanakan monitoring berkala atas pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana di bank hingga akhir 2025 – hasil monitoring akan menjadi bahan evaluasi untuk tahun 2026. detikfinance

“Dana transfer ke daerah (TKD) sudah tersalurkan sebesar Rp 644,8 triliun atau 74% dari total pagu. Namun, realisasi belanja APBD 2025 justru turun dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga mendorong meningkatnya simpanan pemda di perbankan.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Menurut data Kemenkeu, dana simpanan seluruh pemda di bank mencapai Rp 233,97 triliun hingga akhir September 2025. DDTCNews Kemenkeu menyebut bahwa optimalisasi belanja daerah bukan hanya soal angka, tetapi soal menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui eksekusi yang cepat dan tepat sasaran.

Baca juga: Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

Dengan momentum yang kian menyempit hingga akhir tahun, Kemenkeu mengingatkan bahwa kecepatan penyerapan belanja daerah menjadi unsur penting untuk menjaga agar program pembangunan berjalan sesuai arah dan tidak terhambat oleh penundaan. Pemerintah pusat‑daerah diharapkan bersinergi penuh agar belanja daerah tidak hanya cepat, tetapi juga produktif dan akuntabel.

Sumber terkait

  • PPh Final UMKM Setengah Persen – DJP
  • PP 55 Tahun 2022 – Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version