JAKARTA – Implementasi sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, terutama terkait daftar pemegang saham. Berbeda dengan sistem sebelumnya, wajib pajak kini tidak dapat memasukkan data pemegang saham secara manual (key-in) saat pengisian SPT.
Merinci dengan ketentuan mengenai PT telah ada dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berisi mengenai Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu ciri dari PT adalah modalnya terbagi atas saham. Berarti kepemilikan atas suatu PT tidak terikat pada 1 pihak akan tetapi dimiliki oleh sejumlah pemegang saham dengan persentase kepemilikan tertentu.
Seluruh data pemegang saham akan terprepopulasi atau data pajak telah diisi secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari data “Pihak Terkait” yang telah terdaftar dalam sistem. Oleh karena itu, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus memastikan data tersebut sudah akurat sebelum memulai pengisian SPT Tahunan. Jika terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak wajib melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan data di profil akun.
“Wajib pajak perlu memastikan data pihak terkait sudah lengkap dan benar melalui mekanisme perubahan data sebelum mengisi SPT Tahunan PPh,” demikian petunjuk teknis pelaporan di Coretax.
Langkah-Langkah Menambah Data Pemegang Saham di Coretax
Untuk melakukan penambahan atau perubahan data pemegang saham, wajib pajak dapat mengikuti panduan teknis berikut ini:
- Login ke akun Coretax dan lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan.
- Pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Profil Saya.
- Buka tab Informasi Umum dan klik tombol Edit di pojok kanan atas.
- Gulir ke bagian Pihak Terkait dan klik Tambah untuk data baru.
- Pilih Related Person pada dropdown jenis pihak terkait.
- Pada kolom “Jenis Orang Terkait”, pilih opsi Pemegang Saham.
- Lengkapi kolom informasi sesuai profil (Badan Hukum, Perorangan, dsb), lalu klik Save dan Submit.
Sementara untuk mengubah data lama, wajib pajak cukup mengklik tombol Edit pada kolom aksi di daftar pemegang saham yang sudah ada.
Ketentuan Khusus untuk Perusahaan Terbuka dan Yayasan
Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat pengecualian dalam rincian data pemegang saham. Bagi perusahaan yang masuk bursa (Tbk), pemegang saham publik dapat dilaporkan secara kumulatif dan tidak perlu dirinci per nama, kecuali jika kepemilikan sahamnya mencapai 5% atau lebih dari modal disetor.
Sedangkan untuk organisasi seperti yayasan yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana atau KIK– EBA, dan badan lain yang tidak berbasis penyertaan modal, wajib pajak cukup mengisi daftar susunan pengurus dan komisaris pada Lampiran 2 Bagian A. Mekanisme perubahannya tetap sama, yaitu dilakukan melalui pemutakhiran data profil pihak terkait sebelum masuk ke formulir SPT.
Sumber Terkait:













