website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 30 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam prosedur pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, terutama terkait daftar pemegang saham. Berbeda dengan sistem sebelumnya, wajib pajak kini tidak dapat memasukkan data pemegang saham secara manual (key-in) saat pengisian SPT.

Merinci dengan ketentuan mengenai PT telah ada dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berisi mengenai Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu ciri dari PT adalah modalnya terbagi atas saham.  Berarti kepemilikan atas suatu PT tidak terikat pada 1 pihak akan tetapi dimiliki oleh sejumlah pemegang saham dengan persentase kepemilikan tertentu.

Seluruh data pemegang saham akan terprepopulasi atau data pajak telah diisi secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari data “Pihak Terkait” yang telah terdaftar dalam sistem. Oleh karena itu, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus memastikan data tersebut sudah akurat sebelum memulai pengisian SPT Tahunan. Jika terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak wajib melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan data di profil akun.

“Wajib pajak perlu memastikan data pihak terkait sudah lengkap dan benar melalui mekanisme perubahan data sebelum mengisi SPT Tahunan PPh,” demikian petunjuk teknis pelaporan di Coretax.

Baca Juga: Ketentuan Baru Pelaporan Manajemen di Coretax

Langkah-Langkah Menambah Data Pemegang Saham di Coretax

Untuk melakukan penambahan atau perubahan data pemegang saham, wajib pajak dapat mengikuti panduan teknis berikut ini:

  • Login ke akun Coretax dan lakukan impersonate ke akun wajib pajak badan.
  • Pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Profil Saya.
  • Buka tab Informasi Umum dan klik tombol Edit di pojok kanan atas.
  • Gulir ke bagian Pihak Terkait dan klik Tambah untuk data baru.
  • Pilih Related Person pada dropdown jenis pihak terkait.
  • Pada kolom “Jenis Orang Terkait”, pilih opsi Pemegang Saham.
  • Lengkapi kolom informasi sesuai profil (Badan Hukum, Perorangan, dsb), lalu klik Save dan Submit.

Sementara untuk mengubah data lama, wajib pajak cukup mengklik tombol Edit pada kolom aksi di daftar pemegang saham yang sudah ada.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Lewat M-Pajak

Ketentuan Khusus untuk Perusahaan Terbuka dan Yayasan

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat pengecualian dalam rincian data pemegang saham. Bagi perusahaan yang masuk bursa (Tbk), pemegang saham publik dapat dilaporkan secara kumulatif dan tidak perlu dirinci per nama, kecuali jika kepemilikan sahamnya mencapai 5% atau lebih dari modal disetor.

Sedangkan untuk organisasi seperti yayasan yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana atau KIK– EBA, dan badan lain yang tidak berbasis penyertaan modal, wajib pajak cukup mengisi daftar susunan pengurus dan komisaris pada Lampiran 2 Bagian A. Mekanisme perubahannya tetap sama, yaitu dilakukan melalui pemutakhiran data profil pihak terkait sebelum masuk ke formulir SPT.

Baca Juga: Panduan Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Sumber Terkait:

  • Panduan User Manual Coretax DJP
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Recent News

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version