website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Begini Cara Menghitung PPh 21 untuk Peserta Kegiatan Menurut PMK 168/2023

Johannes Albert by Johannes Albert
December 1, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan dikalikan dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023.

“Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima imbalan terkait keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, kecuali imbalan yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.”
— PMK 168/2023 Pasal 1 angka 14

Artinya, besarnya pajak dihitung dari seluruh imbalan bruto yang diterima peserta kegiatan dalam satu masa pajak atau pada saat penghasilan tersebut terutang. Namun, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, maka penghasilan yang diterima dalam kegiatan tersebut harus digabung dengan penghasilan tetap lainnya pada bulan terjadinya pembayaran.

Baca Juga: KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN Agen LPG

Cakupan Peserta Kegiatan dalam PMK 168/2023

PMK 168/2023 memberikan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang termasuk kategori peserta kegiatan yang dikenai PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut mencakup empat kelompok peserta:

  1. Peserta perlombaan di berbagai bidang seperti olahraga, seni, keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
  2. Peserta rapat dan kegiatan sejenis seperti konferensi, sidang, seminar, lokakarya, kunjungan kerja, pertemuan, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.
  3. Peserta atau anggota kepanitiaan yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.
  4. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Baca Juga: UMKM Belum Wajib Lapor Keuangan via FRSW

Jenis Imbalan yang Dipotong PPh Pasal 21

Imbalan yang diterima peserta kegiatan dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 meliputi:

  • Uang saku
  • Uang representasi
  • Uang rapat
  • Honorarium
  • Hadiah atau penghargaan
  • Imbalan sejenis lainnya

Seluruh imbalan tersebut dianggap sebagai penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 apabila sifat pembayarannya utuh dan tidak dipecah, sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) PMK 168/2023.

Cara Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan

Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto imbalan yang diterima peserta kegiatan.

Dengan demikian, proses perhitungan menjadi lebih sederhana karena tidak menggunakan biaya jabatan, tidak menggunakan PTKP, dan tidak dilakukan pengurang lainnya. PPh 21 dipotong langsung atas jumlah bruto yang diterima.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Basis Data Peraturan Pemerintah
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

Menjelang Akhir Tahun, DJP Dorong Penyelesaian Aktivasi Coretax & Bukper

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version