JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 bagi peserta kegiatan dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan dikalikan dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023.
“Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima imbalan terkait keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, kecuali imbalan yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.”
— PMK 168/2023 Pasal 1 angka 14
Artinya, besarnya pajak dihitung dari seluruh imbalan bruto yang diterima peserta kegiatan dalam satu masa pajak atau pada saat penghasilan tersebut terutang. Namun, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, maka penghasilan yang diterima dalam kegiatan tersebut harus digabung dengan penghasilan tetap lainnya pada bulan terjadinya pembayaran.
Baca Juga: KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN Agen LPG
Cakupan Peserta Kegiatan dalam PMK 168/2023
PMK 168/2023 memberikan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang termasuk kategori peserta kegiatan yang dikenai PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut mencakup empat kelompok peserta:
- Peserta perlombaan di berbagai bidang seperti olahraga, seni, keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
- Peserta rapat dan kegiatan sejenis seperti konferensi, sidang, seminar, lokakarya, kunjungan kerja, pertemuan, pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya.
- Peserta atau anggota kepanitiaan yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.
- Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Baca Juga: UMKM Belum Wajib Lapor Keuangan via FRSW
Jenis Imbalan yang Dipotong PPh Pasal 21
Imbalan yang diterima peserta kegiatan dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 meliputi:
- Uang saku
- Uang representasi
- Uang rapat
- Honorarium
- Hadiah atau penghargaan
- Imbalan sejenis lainnya
Seluruh imbalan tersebut dianggap sebagai penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh 21 apabila sifat pembayarannya utuh dan tidak dipecah, sesuai dengan Pasal 12 ayat (6) PMK 168/2023.
Cara Penghitungan PPh 21 Peserta Kegiatan
Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah bruto imbalan yang diterima peserta kegiatan.
Dengan demikian, proses perhitungan menjadi lebih sederhana karena tidak menggunakan biaya jabatan, tidak menggunakan PTKP, dan tidak dilakukan pengurang lainnya. PPh 21 dipotong langsung atas jumlah bruto yang diterima.















