website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Palembang Sidak Hotel dan Restoran, Temukan Usaha Belum Terdaftar yang Pungut Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Bapenda Palembang Sidak Hotel dan Restoran, Temukan Usaha Belum Terdaftar yang Pungut Pajak
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel dan restoran guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi pajak daerah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika tidak ada itikad baik, pemkot tidak ragu melakukan penyegelan hingga penutupan permanen terhadap usaha yang membandel.”

Plt Kepala Bapenda Palembang Isnaini Madani mengungkapkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kelalaian administrasi hingga indikasi praktik kecurangan.

Temuan Pelanggaran Pajak di Hotel dan Restoran

Dalam sidak tersebut, Bapenda menemukan hotel yang menonaktifkan alat monitoring pajak atau e-tax selama beberapa hari. Selain itu, terdapat restoran yang tidak menyetorkan pajak selama satu tahun penuh.

Pelanggaran ini dinilai sangat merugikan daerah karena pajak yang dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.

Usaha Tidak Terdaftar tetapi Pungut Pajak

Bapenda juga menemukan satu kafe yang telah beroperasi selama satu tahun namun tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Meski tidak terdaftar, kafe tersebut tetap memungut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya ke pemerintah daerah.

Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius yang akan ditindaklanjuti oleh otoritas pajak daerah.

Baca Juga: Keringanan Pajak bagi Rumah Tangga dengan Penyakit Terminal

Ancaman Sanksi Tegas dari Pemkot

Bapenda menegaskan akan segera mengirimkan surat teguran keras kepada pelaku usaha yang melanggar.

Jika tidak ada perbaikan atau itikad baik, pemerintah kota siap mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan hingga penutupan permanen tempat usaha.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya.

Pengawasan Pajak Akan Diperketat

Ke depan, Bapenda Palembang akan memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe.

Penggunaan alat perekam transaksi seperti e-tax atau tapping box juga akan terus dipantau untuk memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan.

Upaya Maksimalkan PAD Kota Palembang

Menurut Isnaini, pengawasan yang dilakukan bukan hanya bentuk penindakan, tetapi juga pembinaan agar wajib pajak lebih patuh terhadap aturan.

Dengan meningkatnya kepatuhan, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat optimal sehingga mampu mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Pemkot Palembang
  • Pemprov Sumatera Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version