JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat resmi mengukuhkan 160 mahasiswa sebagai Relawan Pajak tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperluas jangkauan edukasi perpajakan dan asistensi layanan kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan.
Para relawan yang terpilih telah melewati proses seleksi ketat sejak September hingga Oktober 2025. Mereka berasal dari delapan perguruan tinggi mitra yang memiliki Tax Center, antara lain Universitas Bina Nusantara (43 orang), Universitas Bina Sarana Informatika (29 orang), Universitas Mercu Buana (27 orang), Universitas Trisakti (26 orang), Universitas Agung Podomoro (18 orang), Universitas Tarumanagara (10 orang), Universitas Kristen Krida Wacana (4 orang), dan Universitas MNC (3 orang).
“Relawan pajak merupakan program DJP dalam rangka edukasi perpajakan yang diselenggarakan melalui pihak ketiga… Pelaksanaan kegiatan diarahkan untuk berjalan secara mandiri dan independen, dengan pendampingan tax center.”
— Pernyataan Resmi Kanwil DJP Jakarta Barat
Laboratorium Praktik Mahasiswa
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam acara pengukuhan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kontribusi seluruh pihak. Ia menyoroti keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Barat menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian penerimaan sebesar 98,7%, yang menempatkan mereka di peringkat lima nasional.
Farid berharap program Relawan Pajak ini tidak hanya menguntungkan DJP, tetapi juga menjadi “laboratorium” nyata bagi mahasiswa. Program ini didesain sebagai jembatan antara teori yang didapat di bangku kuliah dengan realitas administrasi perpajakan di lapangan.
Harapan Kakanwil: “Tidak hanya dengan teori, namun juga praktik langsung, baik untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa maupun sebagai pengayaan diri.”
Tiga Fokus Utama Penugasan
Berbeda dengan program magang biasa, Relawan Pajak tahun 2026 memiliki tiga fokus penugasan utama yang krusial. Pertama, asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT). Di sini, relawan bertindak sebagai fasilitator yang memandu wajib pajak memahami prosedur pelaporan.
Kedua, pendampingan Business Development Service (BDS). Mahasiswa akan terjun langsung membina UMKM, tidak hanya soal pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran usaha. Ketiga, fungsi kehumasan, di mana relawan menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyebarluaskan informasi perpajakan yang akurat kepada publik.














