website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 22 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bahlil Pangkas RKAB Batu Bara 2026: Strategi Tegas Jaga Harga dan Cadangan Energi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Bahlil Pangkas RKAB Batu Bara 2026: Strategi Tegas Jaga Harga dan Cadangan Energi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan memangkas kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Keputusan strategis ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan keseimbangan antara pasokan (suplai) dan permintaan, sekaligus menjadi perisai pelindung bagi stabilitas harga komoditas “emas hitam” di pasar global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pengendalian produksi adalah langkah esensial. Eksploitasi yang tidak terkendali justru akan menciptakan kondisi kelebihan pasokan yang berisiko menekan harga jual batu bara hingga ke level yang merugikan negara.

Baca Juga: Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

“Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan ini dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang.”

— Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM

Warisan Energi untuk Generasi Mendatang

Lebih jauh, Bahlil memiliki visi jangka panjang terkait tata kelola sumber daya alam. Ia berpandangan bahwa memaksakan produksi besar-besaran di tengah tren harga yang belum optimal adalah sebuah kerugian mutlak. Menyimpan cadangan di dalam perut bumi untuk dikelola di masa depan dinilai jauh lebih bijak daripada menjualnya dengan harga murah saat ini.

Pesan untuk Masa Depan: “Kalau memang belum laku dengan harga baik, jangan dulu kita produksi secara masif. Kasihan anak cucu kita ini. Suatu saat kita meninggal, mereka yang melanjutkan perjuangan negara ini.”

Baca Juga: Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Berkaca dari Kesuksesan Kebijakan Nikel

Keyakinan Kementerian ESDM terhadap efektivitas pemangkasan RKAB ini bukan tanpa dasar. Pemerintah berkaca pada kesuksesan kebijakan serupa yang diterapkan pada komoditas nikel. Evaluasi pasar menunjukkan bahwa pembatasan produksi berbanding lurus dengan sentimen positif dan peningkatan harga jual.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mencontohkan bagaimana harga nikel melonjak tajam tak lama setelah rencana intervensi diumumkan. Tercatat, harga nikel meroket dari kisaran US$14.800 per metrik ton menjadi sekitar US$17.400 per metrik ton.

“Pada tanggal 23 Desember 2025, saat Pak Menteri mengumumkan akan melakukan pemangkasan terhadap produksi, maka harga nikel langsung naik.”

— Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax

Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Recent News

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version