website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Babak Baru Pidana Pajak: Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Babak Baru Pidana Pajak: Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Indonesia resmi memasuki babak baru. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa kehadiran Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah krusial yang menutup celah bagi para aktor intelektual di balik layar sebuah perusahaan.

Melalui regulasi ini, subjek hukum tidak lagi dimaknai secara sempit. Istilah ‘setiap orang’ kini diperluas untuk mencakup orang pribadi sekaligus korporasi. Langkah revolusioner lainnya adalah dimungkinkannya pertanggungjawaban pidana bagi beneficial owner (BO), yakni sosok pengendali sejati yang menikmati keuntungan dari korporasi tanpa harus tercatat secara formal dalam kepengurusan.

“Pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat, meskipun tidak tercantum dalam struktur formal, dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki kewenangan menentukan arah kebijakan dan menikmati hasil dari perbuatan yang melahirkan tindak pidana.”

— Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI

Baca Juga: Tekan Kebocoran, Pemkot Diminta Terapkan Digitalisasi Pajak Daerah

Menyeimbangkan Ketegasan dan Proporsionalitas

Meski memperkuat jerat hukum bagi pelaku kejahatan kerah putih korporasi, MA menjamin bahwa penegakan aturan ini tidak akan dilakukan secara membabi buta. Perma 3/2025 menempatkan prinsip proporsionalitas sebagai katup penyeimbang yang esensial dalam setiap proses pemidanaan.

Penjatuhan sanksi akan dikalkulasi secara matang dengan mempertimbangkan seberapa besar peran masing-masing pihak yang terlibat. Selain itu, tingkat kesalahan serta besaran kerugian keuangan negara akibat penggelapan atau manipulasi pajak tersebut juga menjadi faktor penentu penjatuhan sanksi.

Baca Juga: Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Prinsip Proporsionalitas: “Prinsip proporsionalitas menjaga keseimbangan antara ketegasan dan keadilan dalam hukum pidana pajak.”

Kepastian Hukum Pendorong Iklim Investasi

Diundangkan sejak 23 Desember 2025, beleid ini diharapkan mampu mengakhiri polemik ketidakjelasan norma hukum dan inkonsistensi penerapan hukum di pengadilan. Menurut Sunarto, aturan ini bukan sekadar alat penghukuman, melainkan instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi nasional yang jauh lebih sehat dan kompetitif.

Kepastian hukum yang konsisten akan melahirkan rasa aman, memupuk kepercayaan publik, serta menjamin prediktabilitas bisnis. Ketiga elemen inilah yang diyakini menjadi modal kuat untuk menjadikan Indonesia semakin berdaya saing dan seksi di mata para investor global yang ingin berusaha di Tanah Air.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Mahkamah Agung RI
  • Direktorat Jenderal Pajak RI (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Recent News

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version