website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Awas ‘Kurang Bayar’, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di CoreTax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Regional
0 0
0
Awas ‘Kurang Bayar’, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di CoreTax
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sering kali dikejutkan dengan status “Kurang Bayar” saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk mencegah beban pajak tambahan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengimbau agar pasutri mempertimbangkan opsi penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imbauan ini disampaikan tim penyuluh pajak saat memberikan asistensi langsung kepada para karyawati di PT Marsol Abadi Indonesia, Bekasi. Langkah penggabungan ini dinilai efektif, terutama dengan hadirnya sistem administrasi perpajakan baru, CoreTax Administration System.

“PPh Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final.”

— Giyarso, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus

Baca Juga: KPP Pratama Metro Edukasi Aparatur Daerah Soal Pajak Dana Hibah

Lebih Hemat dan Praktis

Penyuluh Pajak Giyarso menjelaskan, jika NPWP suami dan istri digabung (menggunakan satu NPWP kepala keluarga), beban administrasi menjadi jauh lebih ringan. Istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak perlu lagi lapor SPT secara terpisah.

Keuntungan utamanya adalah menghindari penghitungan pajak proporsional yang kerap terjadi jika pasutri menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT/PH). Dengan penggabungan, risiko kurang bayar di akhir tahun dapat diminimalisir secara signifikan.

“Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.”

Baca Juga: Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi

Panduan Gabung NPWP di CoreTax

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Evie Andayani memandu teknis penggabungan NPWP melalui sistem CoreTax. Langkah pertama yang krusial adalah memastikan data istri masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun pajak suami.

Berikut langkah ringkasnya:

  • Login ke akun CoreTax suami.
  • Pilih menu Profil Saya > Informasi Umum > klik Edit.
  • Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan NIK istri dan pastikan statusnya “Tanggungan”.
  • Klik Submit.

Setelah data keluarga diperbarui, langkah selanjutnya dilakukan oleh istri melalui akun pribadinya. “Istri mengajukan permohonan nonaktif pada menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan Wanita Kawin yang memilih menggabungkan pajak dengan suami,” pungkas Evie.


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang: Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang: Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version