website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Teknis Pencantuman Tahun Pengenaan GloBE Resmi Terbit

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Teknis Pencantuman Tahun Pengenaan GloBE Resmi Terbit
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus memperinci infrastruktur regulasi domestik demi mematangkan implementasi konsensus pajak minimum global di tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instrumen hukum teranyarnya kini merilis pedoman tata cara pengisian dokumen pelaporan fiskal internasional, yang secara spesifik memuat aturan mengenai kewajiban pencantuman tahun pengenaan GloBE pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Berdasarkan rumusan formal yang tertuang di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, para pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak global wajib mematuhi standardisasi pengisian penanggalan ini. Secara umum, korporasi diwajibkan untuk menuliskan tahun pengenaan pajak tambahan tersebut dengan menyelaraskannya secara presisi terhadap periode akuntansi yang berjalan di dalam laporan keuangan internal mereka.

“Wajib pajak GloBE mencantumkan tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan,” bunyi amanat Pasal 29 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Simulasi Pembatasan Omzet dan Logika Tahun Pajak

Sebagai simulasi aplikatif di lapangan, apabila sebuah konsorsium menetapkan penutupan periode akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi berjangka dari 1 Januari 2025 hingga berakhir pada 31 Desember 2025, maka format penanggalan yang wajib diisi dalam kolom SPT adalah periode Januari 2025 hingga Desember 2025.

Baca Juga: Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Secara definisi yuridis, yang dimaksud dengan batasan tahun pengenaan GloBE merupakan babak tahun pajak berjalan saat aturan pengenaan pajak minimum global tersebut secara sah diterapkan kepada wajib pajak. Korporasi multinasional local maupun internasional akan otomatis tercakup dalam sistem pemajakan baru ini apabila berhasil membukukan volume peredaran bruto (omzet) konsolidasi yang melebihi batas pembatas (*threshold*) sebesar €750 juta.

Ambang pembatas omzet jumbo tersebut wajib terpenuhi sekurang-kurangnya pada kurun waktu dua dari empat tahun pajak berturut-turut sebelum babak tahun pengenaan instrumen GloBE dinyatakan berjalan aktif.

Perlakuan Khusus untuk Perbedaan Siklus Akuntansi Induk Asing

Lebih lanjut, klausul Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026 turut mengantisipasi potensi terjadinya benturan administrasi berupa asimetri penanggalan komersial. Otoritas memberikan pengecualian atau perlakuan khusus dalam hal siklus buku akuntansi wajib pajak GloBE lokal kedapatan berbeda dengan pembukuan yang dianut oleh entitas induk utama (*ultimate parent entity*) di luar negeri.

Baca Juga: BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

Jika entitas induk utama tersebut berstatus sebagai bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) alias berada di yurisdiksi asing, maka unit lokal di Indonesia wajib mengalah. Anak perusahaan wajib menyampaikan draf laporan SPT Tahunan PPh dengan cara menyelaraskan isinya mengikuti garis waktu tahun pengenaan GloBE yang berlaku resmi di negara asal entitas induk utama berada.

“Dalam hal periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan merupakan SPDN, wajib pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan tahun pengenaan GloBE entitas induk utama,” bunyi teks legal Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

Sebagai informasi penjelas bagi jajaran direksi korporasi multinasional, draf panduan kepatuhan fiskal global PER-6/PJ/2026 ini secara otentik telah ditetapkan semenjak tanggal 4 Mei 2026. Merujuk pada ketetapan dari direktur jenderal, seluruh paket rangkaian pasal perpajakan internasional ini dinyatakan langsung berjalan efektif mengikat di lapangan sejak tanggal peluncurannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version