JAKARTA – Pemerintah terus memperinci infrastruktur regulasi domestik demi mematangkan implementasi konsensus pajak minimum global di tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instrumen hukum teranyarnya kini merilis pedoman tata cara pengisian dokumen pelaporan fiskal internasional, yang secara spesifik memuat aturan mengenai kewajiban pencantuman tahun pengenaan GloBE pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Berdasarkan rumusan formal yang tertuang di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, para pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak global wajib mematuhi standardisasi pengisian penanggalan ini. Secara umum, korporasi diwajibkan untuk menuliskan tahun pengenaan pajak tambahan tersebut dengan menyelaraskannya secara presisi terhadap periode akuntansi yang berjalan di dalam laporan keuangan internal mereka.
“Wajib pajak GloBE mencantumkan tahun pengenaan GloBE dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan periode akuntansi yang digunakan,” bunyi amanat Pasal 29 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Simulasi Pembatasan Omzet dan Logika Tahun Pajak
Sebagai simulasi aplikatif di lapangan, apabila sebuah konsorsium menetapkan penutupan periode akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi berjangka dari 1 Januari 2025 hingga berakhir pada 31 Desember 2025, maka format penanggalan yang wajib diisi dalam kolom SPT adalah periode Januari 2025 hingga Desember 2025.
Secara definisi yuridis, yang dimaksud dengan batasan tahun pengenaan GloBE merupakan babak tahun pajak berjalan saat aturan pengenaan pajak minimum global tersebut secara sah diterapkan kepada wajib pajak. Korporasi multinasional local maupun internasional akan otomatis tercakup dalam sistem pemajakan baru ini apabila berhasil membukukan volume peredaran bruto (omzet) konsolidasi yang melebihi batas pembatas (*threshold*) sebesar €750 juta.
Ambang pembatas omzet jumbo tersebut wajib terpenuhi sekurang-kurangnya pada kurun waktu dua dari empat tahun pajak berturut-turut sebelum babak tahun pengenaan instrumen GloBE dinyatakan berjalan aktif.
Perlakuan Khusus untuk Perbedaan Siklus Akuntansi Induk Asing
Lebih lanjut, klausul Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026 turut mengantisipasi potensi terjadinya benturan administrasi berupa asimetri penanggalan komersial. Otoritas memberikan pengecualian atau perlakuan khusus dalam hal siklus buku akuntansi wajib pajak GloBE lokal kedapatan berbeda dengan pembukuan yang dianut oleh entitas induk utama (*ultimate parent entity*) di luar negeri.
Jika entitas induk utama tersebut berstatus sebagai bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) alias berada di yurisdiksi asing, maka unit lokal di Indonesia wajib mengalah. Anak perusahaan wajib menyampaikan draf laporan SPT Tahunan PPh dengan cara menyelaraskan isinya mengikuti garis waktu tahun pengenaan GloBE yang berlaku resmi di negara asal entitas induk utama berada.
“Dalam hal periode akuntansi wajib pajak GloBE berbeda dengan periode akuntansi entitas induk utama yang bukan merupakan SPDN, wajib pajak GloBE tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sesuai dengan tahun pengenaan GloBE entitas induk utama,” bunyi teks legal Pasal 29 ayat (2) PER-6/PJ/2026.
Sebagai informasi penjelas bagi jajaran direksi korporasi multinasional, draf panduan kepatuhan fiskal global PER-6/PJ/2026 ini secara otentik telah ditetapkan semenjak tanggal 4 Mei 2026. Merujuk pada ketetapan dari direktur jenderal, seluruh paket rangkaian pasal perpajakan internasional ini dinyatakan langsung berjalan efektif mengikat di lapangan sejak tanggal peluncurannya.













