website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata kelola pajak rokok. Perubahan regulasi ini akan menggantikan kedudukan PMK 143/2023, dengan membawa sejumlah klausul baru yang cukup signifikan, salah satunya terkait porsi penggunaan dana oleh pemerintah pusat.

Beleid teranyar ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika perundang-undangan terkini. Fokus utamanya adalah legalisasi penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok guna mendanai upaya penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai secara nasional.

“Pokok-pokok perubahan dalam RPMK pajak rokok meliputi penyelarasan dengan peraturan terkini, di antaranya pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.”

— Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

Baca Juga: Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Alokasi 2,5 Persen untuk Berantas Rokok Ilegal

Merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah pusat kini mengantongi wewenang baru yang lebih tegas. Terdapat alokasi sebesar 2,5 persen dari total penerimaan pajak rokok yang diperbolehkan mengalir ke pusat demi mengamankan industri dalam negeri.

Tidak hanya menyentuh kewenangan pusat, draf aturan baru ini juga akan mempertegas kebijakan earmarking (peruntukan khusus dana) di level daerah. Dana pajak rokok yang disetorkan ke kas pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk memprioritaskan peningkatan layanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga: Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Fokus Perbaikan: Administrasi pemungutan pajak rokok akan diperketat, mencakup tata cara pembayaran, proporsi bagi hasil, hingga batas waktu terbitnya keputusan gubernur.

Penyempurnaan Administrasi dan Uji Publik

Dari sisi administratif, regulasi ini menjanjikan penyempurnaan skema pemungutan maupun penyaluran dana secara menyeluruh. Beberapa perbaikan krusial mencakup perhitungan estimasi dan proporsi penerimaan, hingga mekanisme pengembalian jika terjadi selisih pencatatan.

Sebagai bentuk transparansi tata kelola, DJPK resmi membuka keran konsultasi publik sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2026. Masyarakat luas maupun pemangku kepentingan industri dapat berpartisipasi dengan mengirimkan masukan serta saran konstruktif melalui surel resmi ke direktoratpdrd@gmail.com, cukup dengan mencantumkan subjek ‘RPMK Pajak Rokok’.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version