JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapannya untuk menggulirkan transformasi tata kelola fiskal di sektor ekonomi digital nasional. Otoritas perpajakan menegaskan bahwa draf implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan elektronik melalui skema pajak marketplace akan segera diberlakukan secara efektif bagi para pelaku usaha daring dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada Rabu (17/6/2026) menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan strategis tersebut ditargetkan mulai berjalan penuh pada bulan Juli tahun ini. Skema pemungutan pajak bagi pedagang *online* ini sebetulnya bukan merupakan sebuah kebijakan baru, melainkan aturan teknis yang bersandarkan pada draf legalitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).
Arahan Menkeu Purbaya dan Kesiapan Sistem Lintas Platform
Menindaklanjuti rencana aksi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan eksekusi di lapangan mutlak mengikuti arahan instruktif dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kesiapan infrastruktur dan koordinasi dengan pelaku industri digital diklaim telah berjalan secara intensif.
Inge menjelaskan bahwa keputusan tanggal main berada di tangan Menteri Keuangan, meski secara lisan telah diarahkan per 1 Juli. DJP menyatakan sangat siap dan telah merampungkan persiapan teknis, termasuk melangsungkan diskusi intensif dengan asosiasi pengusaha serta berbagai macam operator platform digital yang telah menjalin kerja sama sistem dengan otoritas.
“Nanti Pak Menteri yang menentukan, walaupun Pak Menteri sudah mengatakan 1 Juli. Namun yang jelas kami siap. Kami persiapkan semua itu, kami sudah berbicara dengan asosiasi dan dengan berbagai macam platform yang sudah kami kerjasama-kan,” ujar Inge Diana Rismawanti pada Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Inge meredam kekhawatiran publik perihal bagaimana mekanisme pengenaan fiskal bagi pedagang ritel yang mengoperasikan toko digital di beberapa e-commerce berbeda secara bersamaan. Ia menegaskan bahwa sistem big data DJP memiliki kapasitas mumpuni untuk menghimpun sekaligus mengintegrasikan seluruh data transaksi lintas platform digital yang dipergunakan oleh pedagang.
Melalui integrasi ini, jika seorang pedagang aktif beroperasi di platform A, platform B, dan platform C secara simultan, akumulasi omzet penjualan dari seluruh lapak digital tersebut akan tetap terintegrasi secara *real-time* di pangkalan data DJP. Hal tersebut dimungkinkan lantaran masing-masing korporasi penyelenggara platform telah terhubung secara langsung via *Application Programming Interface* (API) ke sistem inti perpajakan DJP.
Batas Bebas Pajak Rp500 Juta dan Klaim Bukti Potong di SPT
Pemerintah juga tetap berkomitmen memberikan perlindungan usaha bagi kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) tahunan di bawah batas threshold Rp500 juta, mereka dijamin bebas dari pungutan pajak marketplace. Syaratnya cukup mudah, yakni pelaku usaha wajib menyerahkan surat pernyataan formal mengenai status omzetnya kepada masing-masing penyedia platform digital terkait.
Inge memastikan bahwa skema potong pungut oleh platform penyelenggara (*withholding tax system*) ini dirancang presisi sehingga tidak akan menimbulkan beban administratif baru atau merugikan keuangan pelaku usaha akibat penarikan pajak ganda (*double taxation*).
Pihak DJP menjamin tidak akan ada potongan ganda dalam transaksi ini. Sebaliknya, kehadiran operator platform ini justru mempermudah para *seller* karena mereka tidak perlu repot menghitung dan menyetorkan pajak sendiri secara manual ke bank, karena sistem langsung memotong otomatis dan menerbitkan bukti potongnya secara sah.
Ia menambahkan bahwa dokumen bukti pemotongan resmi tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh para pedagang untuk dikreditkan sebagai komponen pengurang pajak terutang saat melangsungkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Saat ini, draf penyesuaian terus digodok bersama asosiasi dan operator platform agar pelaku industri memiliki waktu yang memadai dalam melakukan kalibrasi sistem internal mereka.













