website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Biaya Bunga Pinjaman dan PPh Final Deposito

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Biaya Bunga Pinjaman dan PPh Final Deposito
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengaturan mengenai pos pengeluaran dalam akuntansi perpajakan komersial menuntut ketelitian tinggi dari para pelaku usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tata kelola biaya bunga pinjaman wajib disesuaikan secara berimbang dengan penempatan dana investasi agar tidak memicu koreksi fiskal yang merugikan wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, penghasilan dari bunga deposito, tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Ketentuan ini mengikat bagi seluruh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Konsekuensi logis dari pengenaan pajak final ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut secara otomatis tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal.

Prinsip perpajakan ini dipertegas di dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) mencakup biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh) serta Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15 UU PPh).

Baca Juga: Ketentuan Pencabutan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Formulasi Fiskal Berdasarkan Surat Edaran SE-46/PJ.4/1995

Pembatasan alokasi pengeluaran ini berlaku khusus untuk biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak ketiga, terutama jika dana yang ditempatkan oleh wajib pajak dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya bersumber dari pinjaman tersebut. Guna memberikan kepastian hukum, ketentuan teknis ini diatur secara mendalam melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995. Surat edaran ini mempertegas garis pemisah antara biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (*Deductible Expense*) maupun biaya yang tidak dapat dikurangkan (*Non-Deductible Expense*).

“Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.”

Sebaliknya, jika jumlah rata-rata pinjaman tercatat lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, skema proporsional akan berlaku. Dalam kondisi ini, bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya fiskal adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan tersebut.

Baca Juga: Ketentuan Pengembalian Pendahuluan Pajak dari DJP

Studi Kasus dan Simulasi Penghitungan PT ABC

Untuk mempermudah pemahaman tata cara perhitungan ini, SE-46/PJ.4/1995 menyajikan simulasi kasus riil. Pada tahun 2016, PT ABC memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan sebesar 20%. Pinjaman tersebut ditarik secara bertahap, yakni pada bulan Februari sebesar Rp125.000.000, bulan Juni sebesar Rp25.000.000, dan sisanya senilai Rp50.000.000 diambil pada bulan Agustus.

Di saat yang bersamaan, PT ABC juga memiliki dana yang ditempatkan dalam instrumen deposito dengan perincian saldo bulanan sebagai berikut: periode bulan Februari sampai dengan Maret sebesar Rp25.000.000, periode bulan April sampai dengan Agustus sebesar Rp46.000.000, serta periode bulan September sampai dengan Desember sebesar Rp50.000.000. Berdasarkan data pergerakan dana tersebut, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menghitung nilai rata-rata pinjaman serta deposito per bulan sepanjang tahun pajak berjalan.

Dari akumulasi penarikan, total nilai pinjaman PT ABC selama setahun mencapai Rp1.800.000.000. Melalui pembagian 12 bulan, maka rata-rata pinjaman per bulan adalah sebesar Rp150.000.000. Sementara itu, total akumulasi saldo deposito tercatat sebesar Rp480.000.000, sehingga menghasilkan rata-rata deposito per bulan senilai Rp40.000.000. Melalui basis data tersebut, maka formulasi nilai biaya bunga pinjaman yang sah dan dapat dikurangkan secara fiskal adalah:

20% x (Rp150.000.000,00 – Rp40.000.000,00) = Rp22.000.000,00

Ketentuan Pengecualian dan Kepatuhan Pelaporan Pajak

Meskipun pembatasan ini berlaku ketat, pemerintah tetap menyediakan ruang pengecualian di mana bunga dari pihak ketiga dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya. Koridor kelonggaran ini diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan memenuhi tiga kriteria spesifik.

Kriteria pertama adalah apabila dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh bersifat final. Kedua, terdapat keharusan hukum bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada bank dalam bentuk deposito berdasarkan aturan perundang-undangan, sepanjang penempatan tersebut semata-mata untuk memenuhi kewajiban tersebut, seperti cadangan biaya reklamasi yang wajib ditempatkan di Bank Pemerintah. Kriteria ketiga adalah wajib pajak mampu membuktikan secara valid bahwa penempatan deposito tersebut dananya murni berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Pada bagian penutup, otoritas menegaskan bahwa wajib pajak memang diperkenankan untuk menempatkan dana pinjaman ke dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kendati demikian, perusahaan dituntut untuk melakukan penghitungan kembali secara cermat terkait alokasi beban keuangan fiskal mereka. Hal ini dikarenakan seluruh bunga yang diperoleh dari penempatan deposito tidak akan ditambahkan dalam struktur Penghasilan Kena Pajak karena hak pajaknya telah diselesaikan lewat skema PPh Final.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Recent News

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Memahami Mekanisme UTPR dalam Aturan Pajak GloBE

June 23, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

June 23, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak: Redam Tekanan Inflasi, Australia Perpanjang Relaksasi Cukai Bahan Bakar

June 23, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dobrak Tradisi Monarki, Raja Charles III Buka-Bukaan SPT Pribadi ke Publik

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version