JAKARTA – Pengaturan mengenai pos pengeluaran dalam akuntansi perpajakan komersial menuntut ketelitian tinggi dari para pelaku usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tata kelola biaya bunga pinjaman wajib disesuaikan secara berimbang dengan penempatan dana investasi agar tidak memicu koreksi fiskal yang merugikan wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, penghasilan dari bunga deposito, tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Ketentuan ini mengikat bagi seluruh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Konsekuensi logis dari pengenaan pajak final ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut secara otomatis tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal.
Prinsip perpajakan ini dipertegas di dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) mencakup biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14 UU PPh) serta Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15 UU PPh).
Formulasi Fiskal Berdasarkan Surat Edaran SE-46/PJ.4/1995
Pembatasan alokasi pengeluaran ini berlaku khusus untuk biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak ketiga, terutama jika dana yang ditempatkan oleh wajib pajak dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya bersumber dari pinjaman tersebut. Guna memberikan kepastian hukum, ketentuan teknis ini diatur secara mendalam melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.4/1995. Surat edaran ini mempertegas garis pemisah antara biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (*Deductible Expense*) maupun biaya yang tidak dapat dikurangkan (*Non-Deductible Expense*).
“Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.”
Sebaliknya, jika jumlah rata-rata pinjaman tercatat lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, skema proporsional akan berlaku. Dalam kondisi ini, bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya fiskal adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan tersebut.
Studi Kasus dan Simulasi Penghitungan PT ABC
Untuk mempermudah pemahaman tata cara perhitungan ini, SE-46/PJ.4/1995 menyajikan simulasi kasus riil. Pada tahun 2016, PT ABC memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman yang ditetapkan sebesar 20%. Pinjaman tersebut ditarik secara bertahap, yakni pada bulan Februari sebesar Rp125.000.000, bulan Juni sebesar Rp25.000.000, dan sisanya senilai Rp50.000.000 diambil pada bulan Agustus.
Di saat yang bersamaan, PT ABC juga memiliki dana yang ditempatkan dalam instrumen deposito dengan perincian saldo bulanan sebagai berikut: periode bulan Februari sampai dengan Maret sebesar Rp25.000.000, periode bulan April sampai dengan Agustus sebesar Rp46.000.000, serta periode bulan September sampai dengan Desember sebesar Rp50.000.000. Berdasarkan data pergerakan dana tersebut, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menghitung nilai rata-rata pinjaman serta deposito per bulan sepanjang tahun pajak berjalan.
Dari akumulasi penarikan, total nilai pinjaman PT ABC selama setahun mencapai Rp1.800.000.000. Melalui pembagian 12 bulan, maka rata-rata pinjaman per bulan adalah sebesar Rp150.000.000. Sementara itu, total akumulasi saldo deposito tercatat sebesar Rp480.000.000, sehingga menghasilkan rata-rata deposito per bulan senilai Rp40.000.000. Melalui basis data tersebut, maka formulasi nilai biaya bunga pinjaman yang sah dan dapat dikurangkan secara fiskal adalah:
20% x (Rp150.000.000,00 – Rp40.000.000,00) = Rp22.000.000,00
Ketentuan Pengecualian dan Kepatuhan Pelaporan Pajak
Meskipun pembatasan ini berlaku ketat, pemerintah tetap menyediakan ruang pengecualian di mana bunga dari pihak ketiga dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya. Koridor kelonggaran ini diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan memenuhi tiga kriteria spesifik.
Kriteria pertama adalah apabila dana pinjaman tersebut disimpan atau ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh bersifat final. Kedua, terdapat keharusan hukum bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada bank dalam bentuk deposito berdasarkan aturan perundang-undangan, sepanjang penempatan tersebut semata-mata untuk memenuhi kewajiban tersebut, seperti cadangan biaya reklamasi yang wajib ditempatkan di Bank Pemerintah. Kriteria ketiga adalah wajib pajak mampu membuktikan secara valid bahwa penempatan deposito tersebut dananya murni berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
Pada bagian penutup, otoritas menegaskan bahwa wajib pajak memang diperkenankan untuk menempatkan dana pinjaman ke dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kendati demikian, perusahaan dituntut untuk melakukan penghitungan kembali secara cermat terkait alokasi beban keuangan fiskal mereka. Hal ini dikarenakan seluruh bunga yang diperoleh dari penempatan deposito tidak akan ditambahkan dalam struktur Penghasilan Kena Pajak karena hak pajaknya telah diselesaikan lewat skema PPh Final.













