JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Beleid ini membawa babak baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki landasan hukum yang lebih spesifik untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP).
Langkah ini menegaskan bahwa radar pengawasan fiskus kini tidak hanya menyasar mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melainkan juga subjek pajak yang secara data dinilai telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri.
Dalam teknis pelaksanaannya, format SP2DK bagi warga yang belum terdaftar akan dibedakan dengan mereka yang sudah masuk dalam sistem administrasi DJP. Surat ini pada intinya memberitahukan bahwa berdasarkan data yang dimiliki DJP, penerima surat dianggap sudah layak menjadi wajib pajak dan diminta segera mendaftarkan diri, menyetorkan pajak, hingga melaporkan SPT.
“Contoh format dokumen berupa … SP2DK dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar … tercantum dalam Lampiran Huruf F.”
— Pasal 29 huruf f PMK 111/2025
Transparansi data menjadi kunci dalam aturan baru ini. SP2DK yang dikirimkan tidak hanya berisi klaim sepihak, melainkan akan dilampiri uraian data lengkap, mulai dari nama dan nomor identitas pemilik data, tahun perolehan, hingga estimasi nilai data yang perlu diklarifikasi.
Wajib pajak yang menerima “surat cinta” ini diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Respons bisa berupa pelaksanaan kewajiban perpajakan (langsung mendaftar dan bayar) atau menyampaikan penjelasan tertulis jika data yang disajikan dirasa tidak sesuai.
Menariknya, mekanisme penyampaian tanggapan telah didesain secara modern. DJP menyiapkan akun khusus dengan *alternate unique number* dan *password* bagi wajib pajak belum terdaftar agar bisa merespons secara digital, selain opsi konvensional melalui pos, kurir, atau datang langsung ke KPP.
Konsekuensi Jika SP2DK Diabaikan
Bagi penerima SP2DK yang tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari, aturan memperbolehkan perpanjangan waktu selama 7 hari dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, jika proses ini tidak dimanfaatkan, DJP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan.
Jika indikasi kewajiban perpajakan terbukti masih harus dipenuhi, DJP akan menuangkan nominal pajak yang harus dibayar dalam surat tersebut. Tahap selanjutnya adalah pembahasan akhir. Jika wajib pajak tetap tidak patuh atau tidak ditemukan, DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan (secara paksa), melakukan pengukuhan PKP, hingga memblokir layanan publik tertentu bagi yang bersangkutan.
Era Digitalisasi via Coretax dan Update Regulasi Lain
Sejalan dengan implementasi *Coretax System*, DJP kini memprioritaskan pengawasan berbasis digital. PMK 111/2025 menegaskan bahwa SP2DK dapat dilayangkan langsung ke akun wajib pajak di portal Coretax. Hal ini diharapkan mempercepat arus informasi dan mengurangi risiko surat tidak sampai ke alamat fisik.
Digital First: “Surat permintaan penjelasan… disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak.”
Selain soal SP2DK, pemerintah juga akhirnya mempublikasikan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Meski tahun anggaran sudah berjalan sepekan, UU yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 ini baru dibuka ke publik, menetapkan defisit anggaran sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB.
Di sektor lain, Kementerian Keuangan merilis PMK 112/2025 yang mewajibkan pemotong pajak untuk lebih teliti. Pemotong kini wajib memverifikasi hak Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta mengecek validitas formulir DGT yang diserahkan.
Relaksasi juga diberikan bagi daerah terdampak bencana. Melalui PMK 102/2025, pemerintah mempermudah penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mempercepat rehabilitasi pascabencana banjir bandang dan longsor.
Terakhir, penegakan hukum di bidang cukai turut mengalami penyesuaian lewat PMK 96/2025. Revisi ini memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian dugaan pelanggaran cukai yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang akan mulai berlaku efektif pada pertengahan Januari 2026.
Rentetan aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara melalui pengawasan yang ketat, dengan pemberian fasilitas kemudahan bagi daerah yang membutuhkan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.













