website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Terbit: Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit: Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Beleid ini membawa babak baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki landasan hukum yang lebih spesifik untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

Langkah ini menegaskan bahwa radar pengawasan fiskus kini tidak hanya menyasar mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melainkan juga subjek pajak yang secara data dinilai telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Dalam teknis pelaksanaannya, format SP2DK bagi warga yang belum terdaftar akan dibedakan dengan mereka yang sudah masuk dalam sistem administrasi DJP. Surat ini pada intinya memberitahukan bahwa berdasarkan data yang dimiliki DJP, penerima surat dianggap sudah layak menjadi wajib pajak dan diminta segera mendaftarkan diri, menyetorkan pajak, hingga melaporkan SPT.

“Contoh format dokumen berupa … SP2DK dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar … tercantum dalam Lampiran Huruf F.”

— Pasal 29 huruf f PMK 111/2025

Baca Juga: Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Transparansi data menjadi kunci dalam aturan baru ini. SP2DK yang dikirimkan tidak hanya berisi klaim sepihak, melainkan akan dilampiri uraian data lengkap, mulai dari nama dan nomor identitas pemilik data, tahun perolehan, hingga estimasi nilai data yang perlu diklarifikasi.

Wajib pajak yang menerima “surat cinta” ini diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Respons bisa berupa pelaksanaan kewajiban perpajakan (langsung mendaftar dan bayar) atau menyampaikan penjelasan tertulis jika data yang disajikan dirasa tidak sesuai.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di Coretax

Menariknya, mekanisme penyampaian tanggapan telah didesain secara modern. DJP menyiapkan akun khusus dengan *alternate unique number* dan *password* bagi wajib pajak belum terdaftar agar bisa merespons secara digital, selain opsi konvensional melalui pos, kurir, atau datang langsung ke KPP.

Konsekuensi Jika SP2DK Diabaikan

Bagi penerima SP2DK yang tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari, aturan memperbolehkan perpanjangan waktu selama 7 hari dengan pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, jika proses ini tidak dimanfaatkan, DJP akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan.

Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit: Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

Jika indikasi kewajiban perpajakan terbukti masih harus dipenuhi, DJP akan menuangkan nominal pajak yang harus dibayar dalam surat tersebut. Tahap selanjutnya adalah pembahasan akhir. Jika wajib pajak tetap tidak patuh atau tidak ditemukan, DJP memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan (secara paksa), melakukan pengukuhan PKP, hingga memblokir layanan publik tertentu bagi yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT: Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Era Digitalisasi via Coretax dan Update Regulasi Lain

Sejalan dengan implementasi *Coretax System*, DJP kini memprioritaskan pengawasan berbasis digital. PMK 111/2025 menegaskan bahwa SP2DK dapat dilayangkan langsung ke akun wajib pajak di portal Coretax. Hal ini diharapkan mempercepat arus informasi dan mengurangi risiko surat tidak sampai ke alamat fisik.

Digital First: “Surat permintaan penjelasan… disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak.”

Baca Juga: Tok! Side-by-Side System Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD

Selain soal SP2DK, pemerintah juga akhirnya mempublikasikan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Meski tahun anggaran sudah berjalan sepekan, UU yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 ini baru dibuka ke publik, menetapkan defisit anggaran sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB.

Baca Juga: Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

Di sektor lain, Kementerian Keuangan merilis PMK 112/2025 yang mewajibkan pemotong pajak untuk lebih teliti. Pemotong kini wajib memverifikasi hak Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta mengecek validitas formulir DGT yang diserahkan.

Baca Juga: Belanja Perpajakan: Saat Negara ‘Mengikhlaskan’ Penerimaan Pajak Demi Rakyat

Relaksasi juga diberikan bagi daerah terdampak bencana. Melalui PMK 102/2025, pemerintah mempermudah penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mempercepat rehabilitasi pascabencana banjir bandang dan longsor.

Baca Juga: Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025

Terakhir, penegakan hukum di bidang cukai turut mengalami penyesuaian lewat PMK 96/2025. Revisi ini memberikan kepastian hukum terkait penyelesaian dugaan pelanggaran cukai yang tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang akan mulai berlaku efektif pada pertengahan Januari 2026.

Baca Juga: Pengajuan SKTD Online Bermasalah? Kring Pajak Tegaskan Akses Lewat DJP Online

Rentetan aturan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara melalui pengawasan yang ketat, dengan pemberian fasilitas kemudahan bagi daerah yang membutuhkan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga:

Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang/Jasa dan Sewa dari Dana Desa


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI (Peraturan Terbaru)
  • Direktorat Jenderal Pajak (Regulasi)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini

NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version