website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas jaring pengawasannya guna menggali potensi penerimaan negara yang lebih optimal. Lewat regulasi terbaru, bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit kini secara resmi diwajibkan untuk menyetorkan data transaksi perbankan secara berkala kepada otoritas pajak.

Baca Juga: Sah! DPR Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Masuk Pos Pendidikan 2026

Kebijakan ini mengukuhkan status bank dan penyelenggara kartu kredit sebagai bagian integral dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, entitas tersebut diwajibkan menyerahkan rincian data krusial, khususnya yang menyangkut penerimaan merchant (pedagang) atas transaksi pembayaran berbasis kartu kredit.

“Data dan informasi yang wajib diberikan … berupa perincian jenis data dan informasi.”

— Pasal 1 ayat (3) PMK 8/2026

Dua Jenis Data Transaksi yang Menjadi Target Laporan

Merujuk pada beleid anyar tersebut, ruang lingkup pengawasan DJP kini semakin masif. Terdapat 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang ditetapkan sebagai ILAP. Jumlah ini bertambah empat instansi dibandingkan aturan terdahulu yang tertuang dalam PMK 228/2017.

Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

Secara lebih mendetail, DJP mewajibkan dua jenis klasifikasi data untuk diserahkan. Pertama, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit di mana bank/lembaga bertindak sebagai pihak penerbit (issuer). Laporan ini setidaknya harus memuat identitas lembaga penerbit, nama merchant, tahun penyelesaian (settlement) transaksi, serta rekapitulasi total transaksi yang berstatus berhasil maupun batal.

Data Acquirer Lebih Rinci: Jenis data kedua adalah ketika lembaga bertindak sebagai acquirer. Data ini menuntut pelaporan yang lebih komprehensif, mencakup ID merchant, jenis dan nomor identitas, hingga validasi alamat lengkap sesuai dokumen resmi.

Lantas, kapan kewajiban ini mulai mengikat? Sesuai dengan Lampiran A PMK 8/2026, seluruh bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit selaku ILAP diwajibkan mulai menyampaikan data elektronik tersebut secara online kepada DJP paling lambat pada Maret 2027 mendatang.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Kerek Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5% Demi Hilirisasi

Ke depannya, rutinitas pelaporan data dan informasi transaksi ini akan dilaksanakan dengan siklus tahunan. Para penyelenggara diberikan tenggat waktu untuk menyetor data paling lambat pada akhir bulan Maret pada tahun berikutnya, guna memastikan kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital dan konvensional tetap terjaga.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar

Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Recent News

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version