JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperluas jaring pengawasannya guna menggali potensi penerimaan negara yang lebih optimal. Lewat regulasi terbaru, bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit kini secara resmi diwajibkan untuk menyetorkan data transaksi perbankan secara berkala kepada otoritas pajak.
Baca Juga: Sah! DPR Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Masuk Pos Pendidikan 2026
Kebijakan ini mengukuhkan status bank dan penyelenggara kartu kredit sebagai bagian integral dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Melalui payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, entitas tersebut diwajibkan menyerahkan rincian data krusial, khususnya yang menyangkut penerimaan merchant (pedagang) atas transaksi pembayaran berbasis kartu kredit.
“Data dan informasi yang wajib diberikan … berupa perincian jenis data dan informasi.”
— Pasal 1 ayat (3) PMK 8/2026
Dua Jenis Data Transaksi yang Menjadi Target Laporan
Merujuk pada beleid anyar tersebut, ruang lingkup pengawasan DJP kini semakin masif. Terdapat 27 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang ditetapkan sebagai ILAP. Jumlah ini bertambah empat instansi dibandingkan aturan terdahulu yang tertuang dalam PMK 228/2017.
Secara lebih mendetail, DJP mewajibkan dua jenis klasifikasi data untuk diserahkan. Pertama, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit di mana bank/lembaga bertindak sebagai pihak penerbit (issuer). Laporan ini setidaknya harus memuat identitas lembaga penerbit, nama merchant, tahun penyelesaian (settlement) transaksi, serta rekapitulasi total transaksi yang berstatus berhasil maupun batal.
Data Acquirer Lebih Rinci: Jenis data kedua adalah ketika lembaga bertindak sebagai acquirer. Data ini menuntut pelaporan yang lebih komprehensif, mencakup ID merchant, jenis dan nomor identitas, hingga validasi alamat lengkap sesuai dokumen resmi.
Lantas, kapan kewajiban ini mulai mengikat? Sesuai dengan Lampiran A PMK 8/2026, seluruh bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit selaku ILAP diwajibkan mulai menyampaikan data elektronik tersebut secara online kepada DJP paling lambat pada Maret 2027 mendatang.
Ke depannya, rutinitas pelaporan data dan informasi transaksi ini akan dilaksanakan dengan siklus tahunan. Para penyelenggara diberikan tenggat waktu untuk menyetor data paling lambat pada akhir bulan Maret pada tahun berikutnya, guna memastikan kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital dan konvensional tetap terjaga.















