Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

 

 

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang ingin mengajukan fasilitas restitusi pajak dipercepat dengan syarat dan standar pengawasan yang lebih terukur.

Aturan ini secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 29 April 2026 dan mulai berlaku efektif secara nasional pada tanggal 1 Mei 2026. Kehadiran PMK ini memberikan jalan pintas bagi wajib pajak tertentu agar dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam tempo yang lebih cepat tanpa harus melewati tahapan pemeriksaan penuh di awal proses pengajuan.

Meskipun menjanjikan kelonggaran waktu yang lebih singkat, otoritas fiskal menegaskan bahwa fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua pihak. Wajib pajak tetap dituntut untuk memenuhi serangkaian syarat administratif, memiliki rekam jejak kepatuhan yang bersih, serta membuktikan validitas data fiskal sebagaimana yang telah ditentukan dengan ketat di dalam beleid tersebut.

Riwayat Perubahan Aturan dan Dasar Hukum

Pemberlakuan PMK 28 Tahun 2026 ini secara resmi menggantikan tatanan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/PMK.03/2018 yang dalam perjalanannya telah mengalami beberapa kali revisi. Perubahan aturan lama tersebut mencakup PMK 117/PMK.03/2019, PMK 209/PMK.03/2021, hingga yang paling terakhir diubah melalui PMK 119 Tahun 2024.

Pemerintah menilai deretan aturan lama tersebut belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan penyesuaian yang dinamis di lapangan. Pembaruan regulasi ini secara khusus menitikberatkan pada aspek peningkatan akurasi data wajib pajak, penguatan kepastian hukum, serta upaya mewujudkan tertib administrasi dalam hal pengembalian kelebihan pajak.

Secara yuridis, landasan hukum dari PMK 28 Tahun 2026 bersumber langsung dari amanat Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, aturan ini juga berpijak pada ketentuan di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang mengatur spesifik mengenai pengembalian pendahuluan bagi kelompok Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Dengan demikian, PMK ini merupakan aturan teknis pelaksanaan atas hak konstitusional wajib pajak, bukan sekadar aturan baru yang berdiri sendiri.

Tiga Kelompok Penerima Fasilitas Restitusi

Di dalam regulasi PMK 28 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan tiga kelompok entitas yang berhak menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan. Ketiga kelompok tersebut meliputi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dan kelompok Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Kelompok pertama, yakni Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, dialokasikan bagi wajib pajak yang secara historis memiliki rekam jejak kepatuhan yang sangat baik. Syarat yang harus dipenuhi antara lain tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), bersih dari tunggakan pajak, serta tidak pernah dijatuhi sanksi pidana karena tindak pidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah syarat opini laporan keuangan. Laporan keuangan wajib pajak harus diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni selama tiga tahun berturut-turut, bukan opini WTP yang menyertakan paragraf penjelas.

Selain wajib berstatus WTP murni, laporan keuangan tersebut dilarang keras berupa laporan yang disajikan ulang (*restated*) akibat adanya koreksi kesalahan atau indikasi manipulasi data. Hal ini menegaskan pesan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar melihat parameter kepatuhan secara formal, namun juga menguji secara dalam kualitas laporan keuangan dan keakuratan data fiskal milik wajib pajak.

Bergeser ke kelompok kedua, yakni Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, kelompok ini tidak memerlukan penetapan khusus dari otoritas sebagai wajib pajak patuh. Fasilitas pada kelompok ini diberikan murni berdasarkan kriteria jenis wajib pajak, batas nominal peredaran usaha, serta nilai lebih bayar yang diajukan ke sistem.

Sebagai rincian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan skema restitusi pajak dipercepat ini apabila nilai lebih bayarnya tercatat paling banyak Rp100 juta. Sementara itu, untuk entitas wajib pajak badan, fasilitas ini berlaku apabila peredaran usahanya berada di atas Rp0 sampai dengan batas Rp50 miliar, dengan batas nominal lebih bayar yang diajukan paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Syarat Khusus PKP Berisiko Rendah dan Jangka Waktu Penetapan

Kelompok ketiga yang mendapatkan keistimewaan adalah PKP Berisiko Rendah. Kelompok ini memegang peran krusial bagi PKP yang sering mengalami kondisi lebih bayar PPN. Kategori ini umumnya diisi oleh para eksportir, pemasok kepada pemungut PPN, atau pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang/jasa yang PPN-nya tidak dipungut, dan mereka diizinkan memperoleh pengembalian pendahuluan PPN pada setiap Masa Pajak.

Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh PKP Berisiko Rendah adalah keharusan memiliki porsi kegiatan tertentu dengan persentase minimal 80% dari total nilai penyerahan yang diperhitungkan. Kegiatan tersebut mencakup aktivitas ekspor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Jika rasio kegiatan tertentu ini gagal mencapai ambang 80%, maka fasilitas pengembalian pendahuluan dapat tidak diberikan oleh otoritas.

Dari sisi prosedur administrasi, PMK 28 Tahun 2026 memberikan kepastian batas waktu pelayanan yang mengikat bagi DJP. Untuk permohonan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, keputusan penetapan diberikan paling lama 30 hari kerja. Sedangkan untuk kelompok PKP Berisiko Rendah, keputusan penetapan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan melewati batas waktu tersebut, maka permohonan wajib pajak secara otomatis dianggap telah dikabulkan secara hukum.

Terkait rentang waktu pencairan dana restitusi pendahuluan, pemerintah membaginya berdasarkan jenis pajak. Untuk jenis PPh bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) wajib diterbitkan paling lama 3 bulan. Khusus untuk PPN, SKPPKP terbit paling lama 1 bulan. Bahkan untuk orang pribadi tertentu, proses pengembalian ini bisa dipangkas hingga maksimal 15 hari kerja saja.

Ketentuan Peralihan dan Penegasan Pemeriksaan Lanjutan

Pemerintah mengingatkan wajib pajak agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penerimaan pencairan restitusi pendahuluan bukan berarti posisi perpajakan entitas tersebut sudah final dan kebal dari audit. DJP tetap memiliki wewenang hukum untuk melakukan pemeriksaan lanjutan setelah dana pengembalian dicairkan. Apabila dalam temuan pemeriksaan ternyata didapati kondisi kurang bayar, wajib pajak tersebut tetap akan dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan di dalam UU KUP.

Aspek penting lainnya yang diatur adalah mengenai ketentuan peralihan status. Terhitung sejak PMK 28 Tahun 2026 ini berlaku, status penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang telah diperoleh wajib pajak berdasarkan aturan perundang-undangan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang sebelumnya sudah menyandang status elite tersebut diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan pembaruan status berdasarkan persyaratan ketentuan yang baru.

Secara esensial, PMK 28 Tahun 2026 ini diimplementasikan untuk memberikan manfaat efisiensi arus kas bagi wajib pajak yang taat aturan dengan membuka keran restitusi yang lebih cepat, sekaligus memperketat sistem pengawasan berbasis data fiskal. Guna memanfaatkan fasilitas ini secara lancar, wajib pajak wajib memastikan bahwa seluruh administrasi tertata rapi, pelaporan SPT diserahkan tepat waktu, tidak adanya tunggakan bermasalah, bukti potong serta faktur pajak dinyatakan valid, nomor NTPN sesuai, dan laporan keuangan memenuhi syarat audit WTP murni.

Exit mobile version