“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.” – Murti Utami (Rabu, 8/10/2025)
Instruksi percepatan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Melalui SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam layanan pangan MBG.
Baca juga: Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober
Tenggat Ketat: Maksimal 1 Bulan untuk Miliki SLHS
- SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit namun belum memiliki SLHS: wajib mendapatkan SLHS dalam 1 bulan sejak 1 Oktober 2025.
- SPPG yang terbentuk setelah SE terbit: wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Dinkes bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum SLHS diterbitkan.
Baca juga: APBD DKI Jakarta Turun Akibat Pemangkasan DBH
Persyaratan Dokumen untuk Memperoleh SLHS
Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan resmi kepada Dinkes kab/kota;
- Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN);
- Denah dapur dan alur kerja higienis (mulai penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi);
- Bukti pelatihan bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji;
- Hasil pemeriksaan sampel pangan laboratorium yang menunjukkan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.
“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. SPPG wajib menyertakan hasil uji sampel pangan yang memenuhi syarat.” — Murti Utami
SLA Penerbitan: 14 Hari Sejak Berkas Lengkap
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil pemeriksaan memenuhi standar, pemkab/pemkot wajib menerbitkan SLHS dalam waktu 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Kemenkes menegaskan, percepatan tidak berarti mengendurkan kualitas — SLHS bukan formalitas, melainkan jaminan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap
Latar Belakang: Respons atas Kasus Keracunan MBG
Kewajiban SLHS bagi semua SPPG merupakan tindak lanjut atas lonjakan kasus keracunan pada program MBG beberapa waktu lalu. Selama ini, sebagian SPPG belum diwajibkan memiliki SLHS, sehingga aspek keamanan pangan berpotensi tidak seragam. Kini, SLHS menjadi mandatory untuk menutup celah risiko dan mencegah kejadian serupa terulang.
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, “SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi.”