Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Atasi Keracunan MBG, Dinkes Wajib Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah kabupaten/kota diperintahkan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, guna memastikan setiap porsi MBG aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.” – Murti Utami (Rabu, 8/10/2025)

Instruksi percepatan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Melalui SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam layanan pangan MBG.

Baca juga: Purbaya Pantau Penyerapan Anggaran MBG hingga Akhir Oktober

Tenggat Ketat: Maksimal 1 Bulan untuk Miliki SLHS

  • SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE terbit namun belum memiliki SLHS: wajib mendapatkan SLHS dalam 1 bulan sejak 1 Oktober 2025.
  • SPPG yang terbentuk setelah SE terbit: wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Dinkes bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum SLHS diterbitkan.

Baca juga: APBD DKI Jakarta Turun Akibat Pemangkasan DBH

Persyaratan Dokumen untuk Memperoleh SLHS

Untuk memperoleh SLHS, SPPG harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat permohonan resmi kepada Dinkes kab/kota;
  • Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN);
  • Denah dapur dan alur kerja higienis (mulai penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi);
  • Bukti pelatihan bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji;
  • Hasil pemeriksaan sampel pangan laboratorium yang menunjukkan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. SPPG wajib menyertakan hasil uji sampel pangan yang memenuhi syarat.” — Murti Utami

SLA Penerbitan: 14 Hari Sejak Berkas Lengkap

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil pemeriksaan memenuhi standar, pemkab/pemkot wajib menerbitkan SLHS dalam waktu 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Kemenkes menegaskan, percepatan tidak berarti mengendurkan kualitas — SLHS bukan formalitas, melainkan jaminan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

Baca juga: Purbaya Dukung DJP Bersih-Bersih Pegawai Pajak yang Terima Uang Suap

Latar Belakang: Respons atas Kasus Keracunan MBG

Kewajiban SLHS bagi semua SPPG merupakan tindak lanjut atas lonjakan kasus keracunan pada program MBG beberapa waktu lalu. Selama ini, sebagian SPPG belum diwajibkan memiliki SLHS, sehingga aspek keamanan pangan berpotensi tidak seragam. Kini, SLHS menjadi mandatory untuk menutup celah risiko dan mencegah kejadian serupa terulang.

Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, “SLHS sebelumnya bersifat administratif, tapi kini wajib. Tanpa itu, potensi kejadian serupa bisa terulang. Kami tidak ingin itu terjadi lagi.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya

Pentingnya Punya NPWP, Pengusaha Sagu Ramai-Ramai Belajar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version