website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 22, 2025
in Regional
0 0
0
Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
CIMAHI,  – Kabar gembira bagi warga Cimahi! Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025.

Meski realisasi penerimaan PBB tahun ini sudah melampaui target APBD, Pemkot tetap memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.

“Masyarakat masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir tahun ini.”
— Novi Dirgantini, Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi

Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp60,3 miliar, melebihi target Rp58 miliar yang ditetapkan dalam APBD Kota Cimahi tahun 2025.

Program pemutihan ini otomatis menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ketika wajib pajak melunasi tunggakan pokoknya.

Warga bisa membayar pajak melalui berbagai kanal, mulai dari sip-online.cimahikota.go.id, perbankan, kantor pos, hingga gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemkot Cimahi.

“Kesempatan tersebut jangan disia-siakan. Dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, dendanya otomatis dihapuskan.”
— Novi Dirgantini, Bappenda Kota Cimahi (Koran Gala)

Baca Juga :  Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, kepala daerah berwenang memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak maupun sanksinya. Pemberian insentif harus disertai pertimbangan yang jelas dan dilaporkan kepada DPRD setempat.

Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat serta membantu optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani wajib pajak.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version