website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Arah Rencana Kerja Pemerintah 2027 Resmi Dimatangkan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Arah Rencana Kerja Pemerintah 2027 Resmi Dimatangkan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan nasional strategis lewat penyusunan **Rencana Kerja Pemerintah 2027**. Melalui rancangan awal ini, pemerintah menempatkan instrumen industrialisasi, produktivitas, dan investasi sebagai mesin utama untuk mengakselerasi roda pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Dalam rancangan makro tersebut, pemerintah membidik target pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,9% hingga 7,5%. Target yang tertuang dalam dokumen perencanaan tersebut diproyeksikan sebagai strategi jangka menengah yang kokoh guna melapangkan jalan menuju target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029 mendatang.

Delapan Sektor Penggerak dan 60 Program Prioritas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa agenda pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2027 akan dieksekusi dalam bentuk Program Prioritas Kementerian dan Program Nasional (PKPN) hingga 2029. Secara berkala, pemerintah telah menyiapkan 60 program prioritas yang diarahkan langsung untuk memperkuat kemandirian nasional.

Pemerintah juga telah menetapkan delapan sektor prioritas yang diproyeksikan menjadi pilar penggerak utama ekonomi. Kedelapan sektor tersebut meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur dan perumahan, ekonomi kerakyatan dan desa, serta program penurunan kemiskinan.

Baca Juga: Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Akselerasi Kedaulatan Pangan dan Energi Berkelanjutan

Pada implementasi sektor kedaulatan pangan, pemerintah menitikberatkan program pada pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), penyediaan 4.582 kapal ikan modern, serta pengelolaan 40.000 lokasi budidaya ikan darat tematik. Langkah operasional ini diperkuat dengan revitalisasi tambak nila salin seluas 14.090 hektare di wilayah Pantura, pemodelan (*modeling*) dan replikasi 2.000 hektare tambak udang terintegrasi, serta penataan 2.000 hektare kawasan sentra industri garam nasional.

Tidak hanya itu, pemerintah mendorong pengembangan kawasan pangan terintegrasi serta kawasan perkebunan strategis yang mencakup komoditas sawit, tebu, kakao, kelapa, kopi, jambu mete, dan rempah. Peningkatan produksi hewani juga dikejar lewat target pemenuhan komoditas daging, susu, dan telur nasional.

Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp100,6 Triliun, Tumbuh Positif

Untuk sektor kemandirian energi dan air, program difokuskan pada penerapan mandatori biodiesel 50 (B50) dan bioetanol 20 (E20), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 GW, serta implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). Target transisi energi juga mencakup konversi 6 juta unit motor BBM ke motor listrik, pembangunan jaringan gas kota untuk 1 juta sambungan rumah, penguatan lifting minyak dan gas bumi, pengoperasian 10 *small scale green modular refinery* dan 6 *storage*, eksplorasi 10 blok migas baru, serta elektrifikasi di 10.000 desa.

Rantai pasok energi ramah lingkungan ini ditopang pula oleh program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), pembangunan PLTA skala besar terintegrasi, pemanfaatan kompor listrik untuk 2 hingga 5 juta rumah tangga, optimalisasi 45.000 sumur minyak masyarakat, optimalisasi lifting di 13.824 sumur tua, serta pencapaian swasembada air nasional.

Transformasi Sektor Pendidikan dan Kesehatan Nasional

Sektor pendidikan dalam kebijakan PKPN membawa pembaruan masif, mulai dari pelaksanaan program makan bergizi gratis anak sekolah (MBG), revitalisasi sarana dan prasarana sekolah/madrasah, hingga pemberian bantuan perlengkapan sekolah. Penguatan kualitas institusi diwujudkan melalui pembangunan 500 Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), pendirian studio guru, digitalisasi pendidikan lewat penyediaan 2 juta papan interaktif digital, pendirian 20 sekolah garuda baru, 80 sekolah garuda transformasi, serta pembukaan 514 sekolah rakyat.

Di jenjang pendidikan tinggi dan vokasi, pemerintah menargetkan pembentukan 10 universitas baru berbasis STEM, mencetak 500.000 lulusan SMK *go global*, membangun akademi olahraga nasional beserta pusat pelatihan nasional, mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru melalui skema transfer langsung tunjangan, serta memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi PP TUNAS.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tidak Ada Kuota Restitusi Pajak, DJP Sudah Cairkan Rp160 Triliun

Selaras dengan itu, sektor kesehatan akan bertumpu pada perluasan program makan bergizi gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (MBG). Infrastruktur kesehatan juga diperkuat melalui pembaruan (*upgrade*) kualitas pelayanan di 66 rumah sakit, pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala, serta penuntasan kasus tuberkulosis secara nasional.

Hilirisasi, Infrastruktur, Tata Kota, dan Kesejahteraan Sosial

Pada pos hilirisasi dan industrialisasi, pemerintah menetapkan lima program prioritas strategis, meliputi akselerasi hilirisasi industri strategis, pengembangan proyek mobil nasional, motor nasional, penguatan ekosistem industri kedirgantaraan, serta pengembangan industri semikonduktor.

Di bidang infrastruktur dan ketahanan bencana, pemerintah mengagendakan pembangunan proyek raksasa Giant Sea Wall, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera, penggalangan gerakan ASRI (gentengisasi, pengendalian sampah, penghijauan), eksekusi program 3 juta rumah (terbagi atas 1 juta rumah baru dan 2 juta renovasi rumah), serta perluasan jaringan kereta api nasional.

Baca Juga: Prabowo Minta Evaluasi Bea Cukai, Ancam Copot Pejabat yang Dinilai Tak Mampu

Untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan desa, fokus pembangunan diarahkan pada percepatan pembangunan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta rekrutmen 80.000 pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Guna menuntaskan program penurunan kemiskinan, pemerintah mengandalkan kebijakan PRO-KESRA berupa program bantuan sosial terintegrasi serta target penciptaan lapangan kerja formal untuk 10 juta penduduk berusaha atau bekerja.

Diversifikasi Pembiayaan Non-APBN

Mengingat besarnya skala program yang dicanangkan, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan bahwa pembiayaan pembangunan nasional ke depan tidak akan sepenuhnya bergantung pada kapasitas anggaran APBN semata. Pemerintah akan membuka ruang investasi yang jauh lebih besar serta mendorong optimalisasi instrumen pembiayaan non-APBN, termasuk melalui integrasi portofolio investasi Danantara.

“Justru pembiayaan non-APBN termasuk investasi dan Danantara itu juga harus kita dorong secara aktif agar kapasitas pembangunan kita tidak terbatas oleh fiskal semata,” kata Rachmat Pambudy.

Diversifikasi ini dipandang krusial untuk memperluas kapasitas pembangunan jangka panjang tanpa memberikan tekanan fiskal yang berlebihan pada APBN negara. Sebagai informasi, draf Rencana Kerja Pemerintah 2027 ini nantinya akan diterbitkan dalam struktur dua buku terpisah.

Buku pertama akan berisi instrumen teknis PKPN yang mencakup daftar program prioritas serta pagu belanja operasional pemerintah. Sementara itu, buku kedua akan memuat arah pembangunan terintegrasi antara pusat dan daerah yang dirancang untuk memberikan nilai tambah signifikan terhadap target makroekonomi nasional.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version