JAKARTA – Kabar gembira menghampiri ratusan ribu pahlawan aspal di Tanah Air. Menjelang perayaan Idulfitri tahun ini, pemerintah memastikan adanya lonjakan drastis pada alokasi Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) yang nilainya melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan tahun 2025 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bahwa total BHR yang siap dikucurkan oleh perusahaan aplikasi pada 2026 mencapai Rp220 miliar. Guyuran dana segar tersebut diproyeksikan bakal mendarat di kantong sedikitnya 850.000 mitra pengemudi ojol yang tersebar di berbagai wilayah.
“Ini BHR telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator. Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.”
— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Jika dibedah lebih rinci, dua raksasa ride-hailing di Indonesia, yakni GoTo dan Grab, memimpin porsi pendanaan ini. Keduanya sepakat untuk mencairkan BHR dengan estimasi masing-masing sekitar Rp110 miliar yang akan dinikmati oleh 800.000 pengemudi. Sementara itu, aplikator Maxim bersiap mendistribusikan BHR kepada 51.000 mitra, disusul Indrive yang akan memberikannya kepada sekitar 500 pengemudi setianya.
Baca Juga: Sah! DPR Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Masuk Pos Pendidikan 2026
Syarat Mutlak dan Transparansi Perhitungan BHR Ojol
Di tempat terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan aturan main pencairan bonus ini. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengemudi wajib terdaftar secara resmi dan aktif beroperasi pada platform aplikator selama minimal 12 bulan terakhir.
Skema Pencairan: BHR akan diserahkan secara tunai sebesar 25% dari akumulasi rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir. Menaker mendesak aplikator untuk transparan merinci hitungan tersebut.
Menaker mengingatkan jajaran aplikator agar keterbukaan informasi dijunjung tinggi agar tidak memicu polemik di kalangan mitra di kemudian hari. Ia juga menggarisbawahi bahwa pencairan BHR ini murni sebagai bentuk apresiasi hari raya dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas program dukungan kesejahteraan lain yang sudah menjadi hak pengemudi sesuai amanat undang-undang.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi para mitra ojol untuk melaporkan kendala. Apabila hak kompensasi Lebaran ini tersendat atau terdapat pemotongan tak wajar, pengemudi bisa langsung melayangkan aduan resmi ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disiagakan.















