website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira menghampiri ratusan ribu pahlawan aspal di Tanah Air. Menjelang perayaan Idulfitri tahun ini, pemerintah memastikan adanya lonjakan drastis pada alokasi Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol) yang nilainya melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan tahun 2025 lalu.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan bahwa total BHR yang siap dikucurkan oleh perusahaan aplikasi pada 2026 mencapai Rp220 miliar. Guyuran dana segar tersebut diproyeksikan bakal mendarat di kantong sedikitnya 850.000 mitra pengemudi ojol yang tersebar di berbagai wilayah.

“Ini BHR telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator. Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Jika dibedah lebih rinci, dua raksasa ride-hailing di Indonesia, yakni GoTo dan Grab, memimpin porsi pendanaan ini. Keduanya sepakat untuk mencairkan BHR dengan estimasi masing-masing sekitar Rp110 miliar yang akan dinikmati oleh 800.000 pengemudi. Sementara itu, aplikator Maxim bersiap mendistribusikan BHR kepada 51.000 mitra, disusul Indrive yang akan memberikannya kepada sekitar 500 pengemudi setianya.

Baca Juga: Sah! DPR Pastikan Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Masuk Pos Pendidikan 2026

Syarat Mutlak dan Transparansi Perhitungan BHR Ojol

Di tempat terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan aturan main pencairan bonus ini. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengemudi wajib terdaftar secara resmi dan aktif beroperasi pada platform aplikator selama minimal 12 bulan terakhir.

Skema Pencairan: BHR akan diserahkan secara tunai sebesar 25% dari akumulasi rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir. Menaker mendesak aplikator untuk transparan merinci hitungan tersebut.

Menaker mengingatkan jajaran aplikator agar keterbukaan informasi dijunjung tinggi agar tidak memicu polemik di kalangan mitra di kemudian hari. Ia juga menggarisbawahi bahwa pencairan BHR ini murni sebagai bentuk apresiasi hari raya dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas program dukungan kesejahteraan lain yang sudah menjadi hak pengemudi sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, BGN Tindak Tegas 47 Dapur Makan Bergizi Gratis Akibat Makanan Busuk

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi para mitra ojol untuk melaporkan kendala. Apabila hak kompensasi Lebaran ini tersendat atau terdapat pemotongan tak wajar, pengemudi bisa langsung melayangkan aduan resmi ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disiagakan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Recent News

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version