
JAKARTA | 12/12/2025 — Mahkamah Agung (MA) menerapkan prosedur transisi administrasi Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak, termasuk penerimaan berkas elektronik Bundel A yang bersumber dari sistem e-Tax Court. Kebijakan transisi ini diperlukan karena sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak belum terintegrasi dengan SIAP Mahkamah Agung, sementara pengajuan kasasi dan PK pada beberapa lingkungan peradilan telah diwajibkan diajukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi sejak 1 Mei 2024.
Inti kebijakan: Pengadilan Pajak menyusun Bundel A dan Bundel B dalam format PDF (serta dokumen tertentu dalam DOCX), mengautentikasi dan memverifikasi kesesuaian dengan aslinya, lalu mengirimkan berkas elektronik melalui Sistem Informasi PK Perkara Pajak yang ditetapkan Panitera MA, bersamaan dengan pengiriman Bundel B cetak.
SK Panitera MA Mengatur Petunjuk Pelaksanaan PK Pajak
Pengaturan transisi ini ditetapkan melalui SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court. Melalui pedoman ini, Mahkamah Agung memiliki acuan teknis untuk menerima dan memproses bundel elektronik dari Pengadilan Pajak dalam masa peralihan sistem.
Pemberkasan di Pengadilan Pajak: Bundel A, Bundel B, dan Bundel B Cetak
Berdasarkan pedoman tersebut, Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara PK yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Berkas Elektronik Bundel B, serta Bundel B dalam bentuk cetak. Bundel A dan Bundel B elektronik disusun dalam format PDF dengan kelengkapan dan susunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Bundel B elektronik, ketentuan menyebutkan bahwa isinya paling sedikit mencakup dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Pengadilan Pajak juga mengirimkan dokumen tertentu dalam format DOCX, yaitu putusan Pengadilan Pajak, memori atau alasan PK, dan kontra memori PK.
Pembayaran Biaya Perkara dan Autentikasi Dokumen
- Pengadilan Pajak memastikan pemohon PK telah melakukan pembayaran biaya perkara dengan melampirkan bukti pembayaran sebagai kelengkapan Bundel B.
- Panitera Pengadilan Pajak melakukan autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B melalui tanda tangan elektronik atau metode sah lainnya.
- Autentikasi dapat dilakukan per dokumen maupun secara sekaligus untuk keseluruhan dokumen.
Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen
Panitera Pengadilan Pajak atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mencocokkan dokumen elektronik dengan dokumen aslinya. Apabila masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.
Sebagai bagian dari Bundel B, Panitera Pengadilan Pajak juga menyusun Surat Pernyataan bahwa seluruh berkas yang dikirimkan ke Mahkamah Agung telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan sesuai dengan aslinya.
Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak yang ditetapkan oleh Panitera Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Bundel B cetak dikirimkan secara fisik.
Panitera Mahkamah Agung RI
PO BOX 212
Jakarta Pusat 10000
Administrasi Perkara di Kepaniteraan Mahkamah Agung
Bagian Umum Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung mencatat penerimaan Bundel B cetak dalam sistem informasi dan meneruskannya kepada Tata Usaha Kepaniteraan Muda Perkara. Setelah berkas fisik diterima, petugas mengakses Bundel A dan Bundel B elektronik menggunakan akun yang telah disediakan.
Petugas penelaah meneliti kelengkapan berkas serta mencocokkan dokumen elektronik Bundel B dengan berkas fisik. Apabila ditemukan kekurangan, petugas mencatatkannya dalam sistem disertai perintah tindak lanjut kepada Pengadilan Pajak. Notifikasi tersebut merupakan komunikasi resmi antar lembaga.
Nomor registrasi perkara diberikan apabila permohonan PK dinyatakan memenuhi syarat formal serta berkas perkara lengkap dan sesuai.
Distribusi Berkas hingga Minutasi Putusan
Kepaniteraan Muda Perkara TUN mengajukan daftar perkara kepada Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Kamar TUN untuk penetapan Majelis Hakim. Berkas elektronik kemudian didistribusikan kepada Ketua Majelis dan Hakim Anggota, sementara Bundel B cetak disampaikan kepada Ketua Majelis.
Tanggal penerimaan Bundel B cetak oleh Ketua Majelis menjadi tanggal distribusi perkara. Selanjutnya, Panitera Pengganti menyampaikan laporan hasil musyawarah dan ucapan (rol sidang) kepada Panitera Muda Kamar dan Panitera Muda Perkara.
Pada tahap akhir, Panitera Pengganti menyerahkan asli putusan dan Bundel B cetak kepada Panitera Muda Perkara. Berdasarkan putusan asli tersebut, diterbitkan salinan putusan yang dikirimkan kepada pengadilan pengaju melalui PT Pos Indonesia.














