website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Info Grafis

Integrasi Baru: MA Kini Terima Berkas Elektronik PK Pajak dari e-Tax Court

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Info Grafis
0 0
0
Integrasi Baru: MA Kini Terima Berkas Elektronik PK Pajak dari e-Tax Court
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | 12/12/2025 — Mahkamah Agung (MA) menerapkan prosedur transisi administrasi Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak, termasuk penerimaan berkas elektronik Bundel A yang bersumber dari sistem e-Tax Court. Kebijakan transisi ini diperlukan karena sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak belum terintegrasi dengan SIAP Mahkamah Agung, sementara pengajuan kasasi dan PK pada beberapa lingkungan peradilan telah diwajibkan diajukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi sejak 1 Mei 2024.

Inti kebijakan: Pengadilan Pajak menyusun Bundel A dan Bundel B dalam format PDF (serta dokumen tertentu dalam DOCX), mengautentikasi dan memverifikasi kesesuaian dengan aslinya, lalu mengirimkan berkas elektronik melalui Sistem Informasi PK Perkara Pajak yang ditetapkan Panitera MA, bersamaan dengan pengiriman Bundel B cetak.

SK Panitera MA Mengatur Petunjuk Pelaksanaan PK Pajak

Pengaturan transisi ini ditetapkan melalui SK Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court. Melalui pedoman ini, Mahkamah Agung memiliki acuan teknis untuk menerima dan memproses bundel elektronik dari Pengadilan Pajak dalam masa peralihan sistem.

Pemberkasan di Pengadilan Pajak: Bundel A, Bundel B, dan Bundel B Cetak

Berdasarkan pedoman tersebut, Pengadilan Pajak melakukan pemberkasan perkara PK yang terdiri atas Berkas Elektronik Bundel A, Berkas Elektronik Bundel B, serta Bundel B dalam bentuk cetak. Bundel A dan Bundel B elektronik disusun dalam format PDF dengan kelengkapan dan susunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Bundel B elektronik, ketentuan menyebutkan bahwa isinya paling sedikit mencakup dokumen elektronik yang diwajibkan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, Pengadilan Pajak juga mengirimkan dokumen tertentu dalam format DOCX, yaitu putusan Pengadilan Pajak, memori atau alasan PK, dan kontra memori PK.

Pembayaran Biaya Perkara dan Autentikasi Dokumen

  • Pengadilan Pajak memastikan pemohon PK telah melakukan pembayaran biaya perkara dengan melampirkan bukti pembayaran sebagai kelengkapan Bundel B.
  • Panitera Pengadilan Pajak melakukan autentikasi dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B melalui tanda tangan elektronik atau metode sah lainnya.
  • Autentikasi dapat dilakukan per dokumen maupun secara sekaligus untuk keseluruhan dokumen.

Verifikasi Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen

Panitera Pengadilan Pajak atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mencocokkan dokumen elektronik dengan dokumen aslinya. Apabila masih ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Panitera Pengadilan Pajak tidak mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung.

Sebagai bagian dari Bundel B, Panitera Pengadilan Pajak juga menyusun Surat Pernyataan bahwa seluruh berkas yang dikirimkan ke Mahkamah Agung telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen dan sesuai dengan aslinya.

Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, Berkas Elektronik Bundel A dan Bundel B dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Peninjauan Kembali Perkara Pajak yang ditetapkan oleh Panitera Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Bundel B cetak dikirimkan secara fisik.

Alamat Pengiriman Bundel B Cetak:
Panitera Mahkamah Agung RI
PO BOX 212
Jakarta Pusat 10000

Administrasi Perkara di Kepaniteraan Mahkamah Agung

Bagian Umum Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung mencatat penerimaan Bundel B cetak dalam sistem informasi dan meneruskannya kepada Tata Usaha Kepaniteraan Muda Perkara. Setelah berkas fisik diterima, petugas mengakses Bundel A dan Bundel B elektronik menggunakan akun yang telah disediakan.

Petugas penelaah meneliti kelengkapan berkas serta mencocokkan dokumen elektronik Bundel B dengan berkas fisik. Apabila ditemukan kekurangan, petugas mencatatkannya dalam sistem disertai perintah tindak lanjut kepada Pengadilan Pajak. Notifikasi tersebut merupakan komunikasi resmi antar lembaga.

Nomor registrasi perkara diberikan apabila permohonan PK dinyatakan memenuhi syarat formal serta berkas perkara lengkap dan sesuai.

Distribusi Berkas hingga Minutasi Putusan

Kepaniteraan Muda Perkara TUN mengajukan daftar perkara kepada Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Kamar TUN untuk penetapan Majelis Hakim. Berkas elektronik kemudian didistribusikan kepada Ketua Majelis dan Hakim Anggota, sementara Bundel B cetak disampaikan kepada Ketua Majelis.

Tanggal penerimaan Bundel B cetak oleh Ketua Majelis menjadi tanggal distribusi perkara. Selanjutnya, Panitera Pengganti menyampaikan laporan hasil musyawarah dan ucapan (rol sidang) kepada Panitera Muda Kamar dan Panitera Muda Perkara.

Pada tahap akhir, Panitera Pengganti menyerahkan asli putusan dan Bundel B cetak kepada Panitera Muda Perkara. Berdasarkan putusan asli tersebut, diterbitkan salinan putusan yang dikirimkan kepada pengadilan pengaju melalui PT Pos Indonesia.

Sumber:

  • Mahkamah Agung RI
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tangkal Perang Tarif, Pemerintah Hidupkan BUMN Tekstil Modal US$6 Miliar

Tangkal Perang Tarif, Pemerintah Hidupkan BUMN Tekstil Modal US$6 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version