website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, tercatat sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun wajib pajaknya melalui sistem Coretax DJP.

Dalam kurun waktu dua hari terakhir, jumlah aktivasi tersebut meningkat sekitar 120.000 akun. Capaian ini mencerminkan tingginya antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan yang sepenuhnya terintegrasi secara digital.


Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.

— Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli (5/1/2026)

Baca Juga: PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Mayoritas Aktivasi dari Wajib Pajak Orang Pribadi

Rosmauli merinci, dari total 11,39 juta akun Coretax yang telah diaktivasi, sebanyak 10,48 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 819.407.

Selain itu, terdapat 88.448 wajib pajak instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi akun, serta 221 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang juga tercatat aktif di Coretax.

Baca Juga: Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

Aktivasi Jadi Kunci Akses Layanan Pajak Digital

DJP menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Aktivasi akun menjadi prasyarat penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Rosmauli menyampaikan, tren peningkatan aktivasi dan penggunaan Coretax sejalan dengan dimulainya periode pelaporan SPT Tahunan. DJP menilai sistem ini semakin diterima dan digunakan secara aktif oleh wajib pajak.


Peningkatan aktivasi Coretax menunjukkan kesiapan wajib pajak beradaptasi dengan layanan pajak digital.

Puluhan Ribu SPT Tahunan Sudah Masuk via Coretax

Tak hanya aktivasi akun, DJP juga mencatat penerimaan SPT Tahunan melalui Coretax sudah mulai berjalan. Sepanjang 1–5 Januari 2026, DJP telah menerima sebanyak 20.289 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Rinciannya, terdiri atas 14.926 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 1.397 SPT wajib pajak badan dengan nominal rupiah, serta 7 SPT wajib pajak badan dengan nominal dolar Amerika Serikat.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Cegah Modus 'Treaty Shopping', PMK 112/2025 Siapkan 6 Jurus Anti-Penghindaran Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version