Jakarta – Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini mengalami penyesuaian administratif. Terhitung mulai 15 Desember 2025, setiap pemohon PK wajib melengkapi berkas permohonan dengan dokumen digital, seiring berlakunya ketentuan terbaru yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi PK putusan Pengadilan Pajak melalui sistem elektronik atau e-Tax Court.
“Mulai 15 Desember 2025, pemohon PK wajib melampirkan dokumen elektronik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berkas fisik permohonan PK.”
— Ketentuan administrasi terbaru Panitera Mahkamah Agung RI
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga kualitas layanan administrasi perkara pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung. Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, diharapkan tidak lagi terjadi keterlambatan akibat ketidaklengkapan berkas.
Wajib Lampirkan Dokumen Elektronik di CD atau Flashdisk
Dalam aturan baru ini, setiap permohonan PK sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020 wajib dilampiri dokumen elektronik yang disimpan dalam media CD atau flashdisk. Lampiran digital tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berkas fisik permohonan PK.
Daftar Dokumen Digital yang Wajib Disertakan
- Akta PK format PDF, berupa hasil pemindaian berwarna dari akta yang telah ditandatangani.
- Memori PK atau Kontra Memori PK format PDF, berupa scan berwarna dari dokumen asli.
- Memori PK atau Kontra Memori PK format .doc atau .docx, menggantikan ketentuan lama yang menggunakan format .rtf.
Perubahan format ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan sistem peradilan elektronik, serta memudahkan proses unggah dan verifikasi dokumen pada platform e-Tax Court.
Dengan ketentuan baru ini, Mahkamah Agung mengharapkan administrasi PK dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terstandar, serta meminimalkan kendala akibat berkas yang tidak lengkap.
Mahkamah Agung turut mengimbau para pihak yang berperkara, termasuk wajib pajak dan kuasa hukumnya, untuk mencermati dan mematuhi ketentuan baru ini agar proses PK tidak terkendala secara administratif.
Catatan Penting
- Ketentuan dokumen digital berlaku mulai 15 Desember 2025.
- Dokumen elektronik wajib disimpan di CD atau flashdisk dan diserahkan bersama berkas fisik.
- Format .doc/.docx menggantikan format .rtf untuk memori/kontra memori.














