website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ajukan Pemberitahuan NPPN, Begini Ketentuan Pengisian Kolom Omzetnya

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian kolom omzet dalam pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan wajib pajak terkait pengisian data omzet saat mengajukan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax DJP.

“Kolom omzet diisi dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari seluruh usaha pada tahun pajak sebelumnya,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menegaskan bahwa pengisian omzet harus mencerminkan total peredaran bruto dari seluruh jenis usaha dan pekerjaan bebas yang dijalankan wajib pajak.

Baca Juga: Perselisihan Pajak Warnai Pemilu Wales

Cara Mengisi Kolom Omzet pada NPPN

Dalam pemberitahuan penggunaan NPPN, kolom omzet harus diisi dengan total peredaran bruto yang diperoleh selama tahun pajak sebelumnya.

Artinya, untuk pengajuan NPPN tahun 2026, wajib pajak perlu mengisi omzet berdasarkan total penghasilan bruto sepanjang tahun 2025. Pengisian ini mencakup seluruh sumber usaha maupun pekerjaan bebas yang dimiliki wajib pajak.

Solusi Jika Omzet Belum Diketahui Pasti

Apabila wajib pajak belum mengetahui nilai omzet secara pasti, DJP memperbolehkan pengisian menggunakan angka perkiraan. Namun demikian, perkiraan tersebut harus mendekati nilai sebenarnya agar tidak menimbulkan perbedaan signifikan dalam perhitungan pajak. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Baca Juga: Krisis Biaya Hidup Inggris

Syarat Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan NPPN.

Namun, penggunaan NPPN harus diawali dengan penyampaian pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Batas Waktu Pengajuan NPPN 2026

Untuk tahun pajak 2026, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut secara online melalui sistem Coretax DJP. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan harus menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan neto.

Baca Juga: Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Ajukan Pemberitahuan NPPN, Begini Ketentuan Pengisian Kolom Omzetnya

April 6, 2026

Recent News

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Ajukan Pemberitahuan NPPN, Begini Ketentuan Pengisian Kolom Omzetnya

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version