JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan baru yang komprehensif guna mengakomodasi skema transaksi EGR emas (electronic gold receipt) di pasar keuangan domestik, Senin (10/8/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai perlunya perhatian khusus terhadap aspek perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas instrumen EGR, yang berfungsi sebagai aset dasar (underlying asset) bagi produk exchange-traded fund (ETF) emas.
Guna mematangkan kerangka regulasi tersebut, Airlangga telah berkoordinasi langsung dengan jajaran Kementerian Keuangan guna merumuskan kepastian perlakuan pajaknya agar setara dengan instrumen keuangan lainnya.
“Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamenkeu [Juda Agung] dan Pak Dirjen [Pajak Bimo Wijayanto] terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR. Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Definisi EGR dan Fungsinya Sebagai Underlying ETF Emas
Untuk diketahui, EGR merupakan instrumen bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan simpanan fisik emas yang mendasarinya.
Sementara itu, ETF emas merupakan produk reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek secara langsung, dengan portofolio yang mengacu pada pergerakan harga emas murni.
Airlangga menjelaskan bahwa kehadiran produk ETF berbasis komoditas ini tidak sekadar memperbanyak variasi portofolio investasi bagi masyarakat, melainkan juga berperan strategis dalam mempertebal likuiditas pasar modal.
“ETF emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi meningkatkan likuiditas. EGR merupakan efek yang bisa dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas,” tutur Airlangga.
Integrasi Pasar Modal dan Peluang bagi Industri Asuransi
Airlangga berharap penerbitan instrumen transaksi EGR emas dan peluncuran ETF emas dapat memperkuat integrasi ekosistem pasar keuangan, dengan menghubungkan berbagai entitas strategis secara terpadu.
Pihak-pihak yang akan saling terhubung dalam ekosistem ini mencakup manajer investasi, bank kustodian (custodian bank), bank penyimpan emas (bullion bank), kalangan dealer perantara, hingga penyelenggara bursa efek.
Selain memperluas opsi investor individu dan institusi pasar modal, kehadiran ETF emas juga membuka babak baru bagi perusahaan asuransi untuk mengalokasikan dananya pada aset berbasis emas.
Pasalnya, selama ini ketentuan yang berlaku belum memungkinkan bagi perusahaan asuransi untuk melakukan penanaman modal secara langsung pada komoditas emas fisik, sehingga ETF emas dapat menjadi jembatan investasi yang aman dan ter regulasi.













