website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ADB Kucurkan Rp11,51 T untuk Reformasi Fiskal Daerah

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 17, 2026
in Nasional
0 0
0
ADB Kucurkan Rp11,51 T untuk Reformasi Fiskal Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asian Development Bank (ADB) menyetujui program pinjaman senilai US$650 juta atau sekitar Rp11,51 triliun untuk mendukung reformasi fiskal daerah di Indonesia melalui modernisasi pengelolaan fiskal, penguatan tata kelola digital, dan peningkatan pelayanan publik dalam sistem pemerintahan yang terdesentralisasi.

Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sekaligus memperbaiki koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Program juga akan mendorong penggunaan teknologi digital dan transparansi yang lebih kuat dalam pengelolaan data fiskal daerah.

Direktur ADB untuk Indonesia Bobur Alimov mengatakan upaya Indonesia menuju status negara berpenghasilan tinggi pada 2045 memerlukan pembangunan ekonomi yang strategis tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan desa.

“Arsitektur fiskal dan digital negara yang makin diperkuat memungkinkan penyediaan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Bobur, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Pemerintah Daerah Pegang Peran Penting dalam Layanan Publik

ADB menilai pembangunan ekonomi menuju Indonesia berpenghasilan tinggi membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah daerah.

Hal tersebut tidak terlepas dari struktur pemerintahan Indonesia yang terdesentralisasi, di mana sebagian besar layanan publik esensial diberikan pada tingkat daerah.

Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga pemerintahan pada tingkat lokal memiliki peran penting dalam memastikan anggaran yang tersedia dapat diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang efektif.

Karena itu, penguatan kapasitas fiskal dan administrasi daerah menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pembangunan jangka panjang Indonesia.

Baca Juga: Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

Pinjaman Masuk Program ADIL

Pinjaman tersebut diberikan melalui subprogram pertama dari Accelerating Decentralization for Improved Local Governance atau Program ADIL.

Program tersebut dirancang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana publik.

Selain koordinasi fiskal, Program ADIL juga ditujukan untuk meningkatkan keberlanjutan anggaran pemerintah daerah sehingga pembiayaan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih baik.

Penguatan digitalisasi dan transparansi fiskal menjadi bagian penting dari mekanisme yang akan didorong melalui program tersebut.

Digitalisasi Jadi Pilar Reformasi Fiskal Daerah

Salah satu fokus utama reformasi fiskal daerah dalam program ini adalah peningkatan integrasi sistem digital.

Program akan mendukung pengembangan platform digital nasional baru yang digunakan untuk mengintegrasikan serta melaporkan data fiskal.

Dengan platform tersebut, informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat terhubung secara lebih baik sehingga koordinasi dan pemantauan fiskal antara berbagai tingkatan pemerintahan semakin kuat.

Digitalisasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Penilaian PBB Akan Didorong Lebih Adil

Program ADIL tidak hanya berfokus pada tata kelola anggaran, tetapi juga menyentuh penguatan sumber penerimaan daerah.

Salah satu agenda yang akan didukung adalah peningkatan kualitas penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

ADB menyebut penilaian PBB yang lebih adil dapat digunakan untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Penguatan penerimaan daerah menjadi penting agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga mampu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dalam kerangka ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

Program Juga Sentuh Perlindungan Perempuan dan Anak

Kerangka Program ADIL tidak terbatas pada persoalan administrasi fiskal dan perpajakan daerah.

Program juga mencakup aspek perlindungan hak-hak sipil, termasuk perencanaan serta penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan perlindungan perempuan dan anak perempuan.

Dengan demikian, penguatan pengelolaan fiskal diarahkan agar tidak hanya meningkatkan kualitas administrasi pemerintah, tetapi juga memperhatikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Pendekatan tersebut menempatkan penganggaran pemerintah daerah sebagai instrumen yang memiliki kaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik dan perlindungan sosial.

Risiko Bencana Masuk dalam Perencanaan Fiskal

Program tersebut turut memasukkan integrasi risiko bencana dalam kerangka penguatan tata kelola daerah.

Risiko bencana menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan dan penganggaran karena dapat memengaruhi kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Dengan memasukkan risiko tersebut ke dalam pengelolaan fiskal, pemerintah daerah diharapkan memiliki perencanaan yang lebih adaptif terhadap kondisi yang dapat menimbulkan tekanan terhadap anggaran dan pelayanan publik.

ADB Soroti Ketimpangan Kapasitas Fiskal Antardaerah

ADB menilai penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah sangat strategis karena kapasitas fiskal dan administratif antardaerah masih berbeda.

Ketimpangan kapasitas tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan administrasi perpajakan dan mengelola kebijakan fiskal.

Koordinasi kebijakan juga dapat menjadi lebih sulit ketika kapasitas kelembagaan serta sistem administrasi pada setiap daerah tidak berada pada tingkat yang sama.

Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas dan konsistensi pelayanan publik yang diterima masyarakat di berbagai wilayah.

Baca Juga: OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

Sekitar 35%-40% Belanja Negara Dikelola di Daerah

Urgensi penguatan reformasi fiskal daerah juga terlihat dari besarnya porsi belanja yang dikelola oleh pemerintah daerah.

ADB mencatat sekitar 35% hingga 40% dari total belanja negara dikelola di tingkat daerah.

Belanja tersebut antara lain mencakup sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur lokal.

Besarnya porsi anggaran yang dikelola daerah membuat kualitas sistem pengelolaan keuangan daerah memiliki pengaruh yang signifikan terhadap efektivitas belanja pemerintah secara keseluruhan.

Pengelolaan Fiskal Daerah Berpengaruh ke Layanan Publik

Porsi belanja yang besar tersebut membuat kapasitas pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal merupakan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai daerah.

Apabila pengelolaan fiskal dan administrasi daerah semakin kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan serta menggunakan dana publik secara lebih efektif.

Penguatan tata kelola juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan koordinasi sehingga penggunaan anggaran dapat dipantau secara lebih baik.

Sejalan dengan UU HKPD

Program pinjaman ADB tersebut juga sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

UU HKPD mengatur berbagai aspek hubungan fiskal pemerintah pusat dan daerah, mulai dari sumber penerimaan daerah, Transfer ke Daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, hingga sinergi kebijakan fiskal nasional.

Melalui program ADIL, penguatan koordinasi fiskal, penerimaan daerah, serta tata kelola digital diharapkan mendukung upaya mengatasi tantangan struktural sistem fiskal daerah di Indonesia.

Dukung RPJMN 2025-2029 dan Indonesia Emas 2045

Program tersebut juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

RPJMN 2025-2029 merupakan tahap awal dalam pelaksanaan agenda pembangunan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dalam konteks program ADB, penguatan pemerintahan daerah ditujukan untuk membantu Indonesia mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan.

Upaya menuju status negara berpenghasilan tinggi pada 2045 dengan demikian tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan kapasitas pemerintah daerah yang lebih kuat.

Pinjaman Rp11,51 Triliun Fokus Perkuat Pemerintahan Daerah

Secara keseluruhan, pinjaman senilai US$650 juta atau sekitar Rp11,51 triliun tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi pengelolaan pemerintahan daerah.

Fokus program mencakup koordinasi fiskal pusat dan daerah, integrasi data melalui platform digital, transparansi keuangan, penguatan penerimaan melalui penilaian PBB, perlindungan kelompok rentan, serta pengelolaan risiko bencana.

Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah mengelola sebagian besar layanan publik esensial dan sekitar 35%-40% dari total belanja negara.

Melalui reformasi fiskal daerah, pemerintah diharapkan memiliki sistem yang lebih kuat untuk mengelola dana publik dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sejalan dengan UU HKPD, RPJMN 2025-2029, dan visi Indonesia Emas 2045.

Sumber Terkait:

  • Asian Development Bank – Accelerating Decentralization for Improved Local Governance, Subprogram 1
  • JDIH BPK RI – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • Kementerian PPN/Bappenas – RPJMN 2025-2029 dan Arah Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

September 17, 2026
Pemerintah Siapkan Redesain Insentif Pajak, Ini 4 Syaratnya

Pemerintah Siapkan Redesain Insentif Pajak, Ini 4 Syaratnya

September 17, 2026
DJP Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah untuk ASN Sulbar

DJP Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah untuk ASN Sulbar

September 17, 2026
Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

September 17, 2026

Recent News

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

Buku Tarif Kepabeanan 2028 Disusun, 4 Pembaruan Strategis Disiapkan

September 17, 2026
Pemerintah Siapkan Redesain Insentif Pajak, Ini 4 Syaratnya

Pemerintah Siapkan Redesain Insentif Pajak, Ini 4 Syaratnya

September 17, 2026
DJP Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah untuk ASN Sulbar

DJP Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah untuk ASN Sulbar

September 17, 2026
Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

Imbas Gempa, NTT Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75%

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version