website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Rombak Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK 26/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Rombak Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK 26/2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pemungutan pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 atau PMK 26/2026.

Regulasi tersebut mengatur kembali tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. PMK 26/2026 mulai berlaku pada 12 Mei 2026 serta mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 143/2023.

Perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak rokok dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemda dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok,” bunyi pertimbangan PMK 26/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

PMK 26/2026 Gantikan PMK 143/2023

PMK 26/2026 menjadi dasar baru bagi pelaksanaan administrasi pajak rokok. Melalui beleid ini, pemerintah mengatur ulang sejumlah aspek penting, mulai dari objek pajak rokok, pengecualian pengenaan pajak rokok, hingga alokasi penerimaan pajak rokok.

Jika dibandingkan dengan PMK 143/2023, salah satu perubahan yang paling mencolok terletak pada ketentuan pengecualian pengenaan pajak rokok. Aturan baru ini menegaskan bahwa tidak semua produk tembakau termasuk dalam objek pajak rokok.

Baca Juga: Pajak Digital Kian Moncer, Penerimaan Negara Tembus Rp41 Triliun

Tembakau Iris dan HPTL Tidak Termasuk Pajak Rokok

Dalam PMK 26/2026, rokok yang dikenakan pajak rokok ditegaskan tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

HPTL yang dikecualikan dalam aturan tersebut meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Dengan demikian, ketentuan baru ini memberikan penegasan lebih rinci mengenai batasan produk yang masuk dan tidak masuk dalam pengenaan pajak rokok.

Penegasan ini penting karena pajak rokok berkaitan langsung dengan tata kelola penerimaan daerah, pengawasan produk hasil tembakau, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Alokasi Penerimaan Pajak Rokok Diatur Lebih Rinci

Selain mengatur pengecualian objek pajak rokok, PMK 26/2026 juga menyesuaikan ketentuan mengenai alokasi penerimaan pajak rokok. Dalam beleid tersebut, penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk dua kepentingan utama.

Pertama, penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai mengacu pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN.

Kedua, penerimaan pajak rokok dialokasikan sebagai bagian pemerintah daerah. Untuk penerimaan yang menjadi bagian pemerintah daerah, PMK 26/2026 mengatur bahwa minimal sebesar 50% harus digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.

Kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya tersebut meliputi dukungan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan lainnya, dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Sementara itu, sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca Juga: DPR Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

Dukungan Jaminan Kesehatan Ditetapkan 37,5%

Secara lebih terperinci, alokasi penerimaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum dibagi ke dalam beberapa komponen.

Kontribusi dukungan program jaminan kesehatan ditetapkan sebesar 37,5% dari total penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian hak masing-masing daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Angka 37,5% tersebut merupakan 75% dari porsi minimal 50% yang telah ditentukan penggunaannya.

Selain itu, pelayanan kesehatan lainnya mendapatkan alokasi paling sedikit sebesar 7,5%. Adapun alokasi untuk penegakan hukum oleh pemerintah daerah ditetapkan paling banyak sebesar 5%.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 26/2026 memberikan pembagian yang lebih eksplisit mengenai bagaimana penerimaan pajak rokok harus digunakan, khususnya untuk mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum di daerah.

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, PMK 143/2023 belum mengatur alokasi penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.

Selain itu, PMK 143/2023 juga belum mengatur secara eksplisit besaran persentase alokasi penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum di daerah.

Karena itu, kehadiran PMK 26/2026 memperjelas arah penggunaan penerimaan pajak rokok. Aturan baru ini tidak hanya mengatur aspek pemungutan, pemotongan, dan penyetoran, tetapi juga memperinci pemanfaatan penerimaan pajak rokok agar lebih terarah.

Bagi pemerintah daerah, ketentuan ini menjadi pedoman penting dalam mengelola bagian penerimaan pajak rokok. Sementara bagi pemerintah pusat, aturan ini memberi dasar alokasi untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan dalam UU APBN.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 26 Tahun 2026
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version