website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hingga Pertengahan Mei, DJP Terima 925.918 SPT Tahunan Badan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Hingga Pertengahan Mei, DJP Terima 925.918 SPT Tahunan Badan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan terus mengawal jalannya masa kepatuhan pelaporan pajak bagi para pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan data statistik terbaru bahwa hingga tanggal 11 Mei 2026, lembaganya tercatat telah berhasil menerima sebanyak 925.918 berkas dokumen SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2025.

Bila perolehan tersebut dibedah secara lebih terperinci, mayoritas kontribusi berasal dari 894.537 wajib pajak korporasi yang menggunakan mata uang rupiah di dalam sistem pembukuannya. Sementara itu, terdapat 1.496 institusi yang menyampaikan laporan menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). Di samping itu, DJP juga menerima laporan dari 234 wajib pajak sektor migas, baik yang berbasis mata uang rupiah maupun dolar AS.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 tercatat 13,23 juta SPT,” urai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada Selasa (11/5/2026).

Rincian Komposisi Tahun Buku dan Wajib Pajak Orang Pribadi

Dalam rekapitulasi data pabean digital tersebut, terdapat pula kelompok pelaku usaha yang melaporkan kewajibannya berdasarkan skema perbedaan periode tahun buku. Klaster ini mencakup 29.613 wajib pajak korporasi pengguna denominasi mata uang rupiah serta 38 institusi pengguna dolar AS. Jika diakumulasikan, porsi penyerahan dari total SPT Tahunan Badan ini menyumbang sekitar 7% dari seluruh dokumen perpajakan yang masuk ke peladen DJP.

Baca Juga: Alami Error ERR_AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Sisa porsi dokumen terbesar yang diterima oleh otoritas fiskal masih didominasi secara mutlak oleh kelompok wajib pajak orang pribadi. Hingga pertengahan bulan Mei ini, tercatat ada 12,30 juta individu yang menuntaskan pelaporan pajaknya. Angka kepatuhan individu tersebut terdiri atas 10,84 juta berkas yang disampaikan oleh kelompok karyawan serta 1,46 juta berkas dari wajib pajak nonkaryawan.

Kebijakan Relaksasi Penghapusan Sanksi Administrasi

Berdasarkan pakem hukum Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu akhir penyampaian laporan bagi orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan batas akhir bagi korporasi jatuh pada 30 April. Namun, seiring masa transisi sistem teknologi baru, institusi perpajakan memberikan pelonggaran batas waktu (relaksasi) berupa penghapusan sanksi denda administrasi.

Bagi kelompok individu, fasilitas penghapusan sanksi lewat regulasi KEP-55/PJ/2026 diberikan untuk dokumen yang masuk paling lambat 30 April 2026. Sementara itu, untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, DJP menerbitkan payung hukum KEP-71/PJ/2026 yang memberikan fasilitas pembebasan denda keterlambatan hingga tanggal 31 Mei 2026.

Baca Juga: Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era Main Mata Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Kelonggaran operasional ini tidak hanya menyasar pada aspek keterlambatan penyampaian dokumen secara tertulis saja. Penghapusan sanksi juga berlaku penuh atas keterlambatan setoran atau pembayaran kekurangan pajak PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan bayar PPh Pasal 29 atas berkas laporan yang mendapatkan fasilitas perpanjangan jangka waktu formal (SPT Y).

Implementasi pembebasan ini dieksekusi secara otomatis dengan cara tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) oleh kantor pelayanan terkait. Apabila sanksi denda terlanjur diproduksi dan diterbitkan lembar STP-nya oleh sistem, maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP diinstruksikan untuk memutihkan atau menghapuskan denda tersebut secara jabatan.

Kewajiban Aktivasi Akun Sistem Coretax

Perlu dipahami oleh jajaran pengurus perusahaan, tata cara penyampaian dokumen mulai tahun pajak 2025 ini sepenuhnya wajib dieksekusi secara online menggunakan platform *coretax system*. Sebelum melakukan proses masuk (login) ke dasbor utama aplikasi, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menuntaskan prosedur aktivasi akun masing-masing.

Baca Juga: PPh 21 DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu

Hingga periode pencatatan kuartal ini, peladen perpajakan mendeteksi sebanyak 19,18 juta wajib pajak telah sukses merampungkan tahapan aktivasi profil digital di sistem baru. Kompilasi angka tersebut terdiri atas 17,97 juta user orang pribadi, 1,11 juta user korporasi, 91.529 instansi pemerintah, serta 232 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version