website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 25 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama jajaran pemerintah secara resmi bersiap menyusun arsitektur keuangan negara untuk periode jangka menengah. Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa parlemen akan mulai menggulirkan rangkaian sidang pembahasan KEM-PPKF APBN 2027 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, yakni terhitung mulai 12 Mei hingga berakhir pada 21 Juli 2026.

Sesuai dengan tatanan hukum perpajakan dan keuangan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, titik awal perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) wajib didahului oleh pemaparan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dokumen ini menjadi kompas utama dalam memetakan target penerimaan perpajakan nasional serta postur belanja negara.

“Pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027, karena itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang,” ujar Puan Maharani di kompleks parlemen, Selasa (12/5/2026).

Mitigasi Risiko Geopolitik Global dan Ketimpangan Sosial

Puan menjabarkan bahwa postur KEM-PPKF APBN 2027 memikul mandat berat karena harus mampu memperkokoh benteng ketahanan ekonomi domestik, sekaligus menekan kesenjangan sosial di tengah tingginya eskalasi konflik geopolitik global yang belum mereda. Oleh sebab itu, akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional harus diarahkan secara optimal agar berdampak langsung pada perluasan lapangan kerja baru, mendongkrak pendapatan rill masyarakat, serta menurunkan angka ketimpangan.

Baca Juga: Sinyal Keras dari Menkeu Purbaya: Era Main Mata Pajak Berakhir, Amnesti Ditinjau Ulang

Pihak legislatif juga menilai momentum penyusunan draf anggaran kali ini harus dimanfaatkan sebagai pijakan untuk mengonsolidasikan ruang fiskal negara serta memperkuat alokasi program kerja prioritas nasional. Penataan ini dinilai krusial mengingat tantangan pembiayaan pembangunan ke depan akan semakin dinamis.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Puan memandang jajaran pemerintah selaku eksekutor anggaran mutlak melakukan efisiensi dan penajaman belanja publik (spending reviews). Langkah penghematan tersebut bertujuan agar keterbatasan ruang pembiayaan tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dalam menikmati kue pembangunan nasional.

Baca Juga: PPh 21 DTP Diperluas ke Horeka, Take Home Pay Pekerja Bisa Naik Rp400 Ribu

“Sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan transportasi harus tetap menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup rakyat,” imbuh Puan merinci klaster belanja strategis yang tidak boleh terpangkas.

Mandat Legalitas Penyampaian Anggaran Pertengahan Mei

Sebagai informasi penunjang tata cara birokrasi, mekanisme penyusunan postur APBN wajib diawali oleh penyerahan nota KEM-PPKF kepada parlemen. Rangkaian tahapan sakral ini telah diatur secara ketat dan tertulis di dalam undang-undang pertanggungjawaban negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga: Alami Error ERR_AEM00? Ini Solusi Pemadanan Data untuk WP Badan

Mengacu pada klausul Pasal 13 UU Keuangan Negara tersebut, dokumen rancangan makro berupa KEM-PPKF APBN 2027 wajib dipaparkan dan diserahkan secara formal oleh pihak pemerintah kepada pimpinan DPR paling lambat pada pertengahan bulan Mei di setiap tahun berjalan. Tenggat waktu ini menjadi patokan baku agar proses sinkronisasi draf anggaran bersama komisi terkait dapat berjalan terjadwal.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Recent News

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version